Menuju konten utama
Indeks Persepsi Korupsi

Menag Yaqut Minta Jajarannya Berkomitmen Hapus Praktik Korupsi

Gus Yaqut minta pimpinan satker untuk membuat surat edaran larangan praktik koruptif di lingkungan kerjanya.

Menag Yaqut Minta Jajarannya Berkomitmen Hapus Praktik Korupsi
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) menghadiri rapat kerja dengan Komisi VIII DPR dengan agenda Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

tirto.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan jajarannya untuk menghapus praktik korupsi dalam semua proses penyelenggaraan program Kementerian Agama. Hal tersebut merespons turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2022, dari 38 menjadi 34.

“Ini harus menjadi perhatian bersama. Semua jajaran Kemenag harus ikut berkontribusi dalam praktik baik birokrasi sehingga budaya korupsi semakin terkikis dan hilang," kata Menag Yaqut dalam pembukaan Rakernas Kemenag di Surabaya, Sabtu, 4 Januari 2023.

Untuk itu, pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu, meminta jajarannya menghilangkan praktik transaksional dalam seluruh kerja Kemenag.

“Saya minta kita semua berkomitmen untuk hilangkan praktik korupsi di Kemenag. Jangan ada fraud dalam pengadaan barang/jasa. Jangan ada praktik transaksional dalam promosi, rotasi dan mutasi jabatan,” tegas Gus Yaqut sebagaimana dilansir laman resmi Kemenag.

Selain itu, Gus Yaqut juga meminta pimpinan satuan kerja (satker) untuk membuat surat edaran larangan praktik koruptif di lingkungan kerjanya.

“Pimpinan Satker agar membuat surat edaran larangan praktik koruptif di lingkungan kerja maupun lembaga pendidikan," ujar Gus Yaqut.

Ia menambahkan, bahwa upaya menghilangkan praktik korupsi juga harus dimulai dari hal sederhana.

“Misalnya, tidak menitip absen, tidak mencontek dalam ujian bagi siswa dan mahasiswa, tidak menerima atau memberi gratifikasi, dan lainnya,” katanya.

Dalam laporan Transparency International (TI) terbaru secara umum menunjukkan, 124 dari 180 negara mengalami stagnasi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) pada 2022, yang menurut lembaga tersebut, artinya menunjukkan tak adanya progres signifikan dalam pemberantasan korupsi.

IPK menggunakan skala 0 sampai 100, di mana 0 berarti sangat korup dan sebaliknya. Indeks ini didasarkan pada 13 sumber data independen yang menggambarkan persepsi tingkat korupsi di sektor publik menurut para ahli dan pelaku bisnis.

Laporan TI pada 2022 juga menunjukkan 68 persen dari 180 negara atau sebanyak 122 negara mencatat skor di bawah 50.

Indonesia adalah salah satunya. IPK Indonesia memiliki skor 34 di 2022, memburuk dibanding skor 38 di tahun sebelumnya. Bersamaan dengan itu, posisi Indonesia secara global juga anjlok, dari urutan 96 pada 2021 menjadi 110 setahun setelahnya.

Baca juga artikel terkait INDEKS PERSEPSI KORUPSI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz