Menuju konten utama

Menag Sambut Positif Arab Saudi Buka Pintu Investasi Asing

Keterbukaan investasi asing oleh Arab Saudi memungkinkan Indonesia memperluas kerja sama di sektor haji dan umrah.

Menag Sambut Positif Arab Saudi Buka Pintu Investasi Asing
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, usai menghadiri acara Sarasehan Ulama NU di The Sultan Hotel, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/2/2025). Tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menilai kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang membuka ruang investasi asing di Makkah dan Madinah banyak memiliki dampak positif bagi Indonesia. Pasalnya, menurut dia, keterbukaan ini memungkinkan Indonesia untuk lebih mudah masuk dan memperluas peluang kerja sama dalam berbagai sektor termasuk urusan haji dan umrah.

“Saya melihat efek positifnya lebih banyak. Jadi keterbukaan setiap negara membuat Indonesia gampang masuk,” kata Nasaruddin usai menghadiri acara Sarasehan Ulama NU di The Sultan Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

Nasaruddin mengatakan bahwa kondisi Indonesia yang kaya akan Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) dapat mendukung kerja sama dengan negara lain termasuk Arab Saudi.

“Kita kaya dengan penduduk, kaya dengan produksi, kaya dengan barang-barang ekspor, dan kaya segala-galanya ya, bisa kita ekspor. Kalau nanti negara itu tertutup, nanti kita susah masuk. Dengan adanya keterbukaan negara-negara lain, maka Indonesia bisa ada di mana-mana,” ucap Nasaruddin.

Melansir Antara, Otoritas Pasar Modal Saudi (CMA) mengumumkan kebijakan besar yang memungkinkan investor asing untuk berinvestasi pada perusahaan tercatat yang memiliki aset properti di Makkah dan Madinah.

Padahal sebelumnya, kepemilikan properti di Makkah dan Madinah hanya diperuntukkan bagi warga negara Arab Saudi dan warga asing hanya diizinkan untuk menyewanya.

Namun, dengan kebijakan baru ini, investasi asing diperbolehkan melalui saham atau instrumen utang konversi perusahaan yang terdaftar. Investasi asing di Arab Saudi ini dibatasi hingga 49 persen dari total saham perusahaan, sementara investor asing strategis tidak diperkenankan memiliki saham di perusahaan ini.

Langkah penguatan ekosistem haji sebenarnya telah dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui anak usahanya, BPKH Limited.

Baca juga artikel terkait HAJI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto