Menuju konten utama

Memberantas Pungli dan Menjaga Citra Sosial Media ala Polri

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian sudah diperintahkan untuk memperbaiki institusi Kapolri. Langkah pertama dilakukannya dengan memberantas pungli di institusinya. Kapolri juga ingin menampakkan wajah yang berbeda dari Polri di media sosial.

Memberantas Pungli dan Menjaga Citra Sosial Media ala Polri
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjawab pertanyaan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/12). Dalam kesempatan itu Kapolri menyampaikan kinerja dan capaian prestasi Kepolisian sepanjang tahun 2016 serta rencana strategis yang akan dilakukan di tahun-tahun mendatang. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/16.

tirto.id - Saat melantik Tito Karnavian sebagai Kapolri pada Juli 2016, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan agar ia fokus pada dua hal: Pertama, menjaga kekompakan serta soliditas internal Polri. Kedua, melakukan reformasi Polri secara menyeluruh dan konsisten.

Arahan tersebut tentu bukan tanpa dasar. Presiden Jokowi menyadari betul bahwa dua hal tersebut menjadi tantangan berat yang akan dihadapi institusi Polri ke depan. Misalnya, Presiden Jokowi menilai sangat penting menjaga persatuan dan soliditas internal.

Presiden Jokowi menyadari betul dengan persatuan dan soliditas internal, maka Polri akan memiliki pondasi yang kokoh dan kuat dalam menjalankan tugas yang diembannya. Karena itu, salah satu langkah awal yang harus ditempuh adalah melakukan reformasi Polri sebagai kunci memecahkan persoalan untuk menghadapi masalah di masa depan.

“Reformasi harus menyeluruh dari hulu sampai hilir. Mulai dari sistem rekrutmen sampai dengan pelayanan Polri pada masyarakat. Mulai dari perubahan mental sampai dengan perubahan perilaku setiap anggota Polri,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Dalam hal ini, Presiden Jokowi menginginkan agar reformasi Polri betul-betul konkret dan terlihat nyata dalam wajah pelayanan, serta perlindungan Polri kepada rakyat. Orang nomor satu di republik ini ingin adanya perbaikan dalam kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat yang lebih mudah, lebih sederhana, bebas pungutan liar (pungli) dan memiliki prosedur yang jelas.

Menurut Presiden Jokowi, salah satu caranya adalah memberantas secara tegas praktik-praktik mafia hukum, serta memperkuat profesionalisme polisi dalam penegakan hukum. Dengan cara inilah, maka dapat menjalin kepastian hukum, dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

Gayung bersambut. Apa yang diinginkan Presiden Jokowi, sejalan dengan visi dan misi Tito saat melakukan uji kelayakan dan kepatuhan di Komisi III DPR RI, pada Juni 2016. Visinya adalah ingin mewujudkan Polri semakin profesional dan moderen, dan salah satu misinya adalah melakukan reformasi internal Polri. Kapolri melakukannya dengan memberantas pungli dan memberikan citra yang lebih baik di media sosial.

Memberantas Pungli

Salah satu langkah konkret yang dilakukan Tito adalah pemberantasan pungutan liar (pungli) di semua sektor, termasuk di internal institusi Polri. Tito mengaku telah memerintahkan para kapolda untuk membuat tim khusus yang bertugas melakukan pemberantasan pungli termasuk di internal Polri.

Hal itu diperintahkannya saat menggelar video conference dengan kapolda se-Indonesia usai memantau langsung proses penggeledahan sejumlah ruangan di Kemenhub, pada Oktober lalu. Dalam video conference tersebut, dia menekankan soal pemberantasan pungli di segala lini mulai dari masalah perizinan, surat, baik maupun di pelayanan instansi Polri seperti SIM, STNK, dan BPKP.

Komitmen Polri tersebut cukup beralasan melihat masifnya praktik pungli di internal kepolisian. Misalnya, Mabes Polri pernah merilis data bahwa ada 235 kasus pungli yang melibatkan oknum polisi dalam kurun waktu tiga bulan, yakni 17 Juli hingga 17 Oktober 2016.

Dari data tersebut, Satuan Lalu Lintas menempati urutan pertama dalam kasus pungli ini, yakni sebanyak 160 kasus, kemudian disusul Reserse Kriminal 26 kasus, Baharkam 39 kasus dan fungsi Intel 10 kasus.

Sementara dari rangking polda, Polda Metro Jaya berada di urutan pertama dengan 33 kasus, lalu Polda Jabar dan Polda Sumut di urutan kedua dan ketiga dengan masing-masing 19 kasus. Selanjutnya Polda Jateng 14 kasus dan Polda Lampung 13 kasus.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, atas temuan tersebut, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) di masing-masing polda memeriksa para oknum polisi yang terlibat dan memberikan sanksi kode etik atau sanksi disiplin maupun sanksi pidana.

“Dari 235 kasus ini, semuanya tertangkap tangan (OTT). Kami identifikasi, pelanggaran disiplin ada 140 kasus, pelanggaran kode etik 83 kasus, pelanggaran ketentuan pidana 12 kasus,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Infografik Pungli Polri

Menjauhkan Anggota dari Gaya Hidup Mewah

Selain memberantas pungli, kebijakan lain yang ditempuh Kapolri adalah dengan menjaga citra Polri. Untuk hal ini, Kapolri Tito Karnavian telah mengeluarkan surat edaran terkait aturan bagi anggota Polri agar menjahui gaya hidup hedonis.

Dalam surat edaran bernomor SE/11/VI/2016 yang diberikan kepada setiap Polda tersebut, mengandung lima (5) poin. Salah satunya, anggota Polri dilarang memamerkan kemewahan dan hidup hedonis di media sosial. Selain itu, surat edaran ini juga berisi larangan mengunggah dan menyebarkan foto atau video ke medsos yang berbau pornografi, dan perbuatan lainnya yang tidak sesuai dengan nilai kesusilaan atau kepatutan.

Poin lain dalam surat edaran tersebut adalah larangan untuk membuat tulisan dan komentar atau perbuatan yang dapat menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok tertentu. Serta larangan membuat dan menyebarkan tulisan terkait pelaksanaan tugas kepolisian yang bersifat rahasia.

Surat edaran tersebut tidak hanya berisi imbauan, namun juga menegaskan bahwa perilaku sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut sebagai tindak pidana, pelanggaran disiplin dan kode etik. Artinya, surat edaran tersebut tidak hanya sebatas imbauan, bisa saja anggota Polri yang masih menunjukkan gaya hidup hedonis dianggap sebagai pelanggaran.

Akankah surat edaran tersebut efektif untuk mendorong anggota Polri tidak lagi memiliki gaya hidup hedonis?

Baca juga artikel terkait KEPOLISIAN atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti