Menuju konten utama

Membela Hak Pejalan Kaki di Trotoar

Portal penghalang sepeda motor di trotoar tidak bisa dirapatkan karena berpotensi menyulitkan para pengguna kursi roda.

Membela Hak Pejalan Kaki di Trotoar
Kabel listrik terjuntai ke trotoar akibat kurangnya tiang penyangga di Teluk Gong, Jakarta Utara, Kamis (22/12). Kondisi tersebut membahayakan para pengguna jalan. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/aww/16.

tirto.id -

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta para pengendara motor yang melintas di trotoar ditindak tegas. Ia mengatakan, perilaku berkendara di atas trotoar merupakan tindakan egois dan dapat membahayakan pejalan kaki.

"Kalau seperti itu ya tindak tegas sebagai pembelajaran, karena itu membahayakan orang lain serta menunjukkan ego yang berlebihan dengan tidak memerhatikan orang lain terutama pejalan kaki. Kalau seperti itu yang kami bela ya pejalan kaki," katanya di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017).

Djarot juga mengimbau agar setiap kamera pengawas (CCTV) difungsikan untuk mengawasi trotoar di jalan-jalan di Jakarta. Menurutnya, dengan CCTV, setiap pengendara motor yang melanggar tertib lalu lintas dapat dicari dan diberikan sanksi dengan mudah.

"Kalau ada CCTV-nya enak, itu melanggar, ya kita tertibkan, kita kan punya lima tertib, salah satunya tertib lalu lintas. Kita bangun trotoar besar tujuannya untuk orang berjalan kaki, bukan untuk jalan motor," ujar politikus PDIP ini.

Baca juga: Pejalan Kaki Seperti Mempertaruhkan Nyawa di Jalan

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Yusmada Faisal, menyampaikan bahwa banyak warga yang meminta agar besi penghalang yang ada di tiap trotoar dibuat lebih rapat agar tak bisa dilalui kendaraan bermotor. Namun, hal itu tidak ia lakukan karena khawatir menyusahkan pengguna kursi roda.

"Banyak orang mengatakan, oh rapatkan saja penghalangnya. Kalau itu dirapatkan kami melanggar undang-undang nomor 8 tahun 2016. Disabilitas, kursi roda harus masuk. Kalau itu dirapatkan, enggak bisa masuk," katanya.

Lantaran itulah, kata dia, Pemprov DKI membuat portal berbentuk "S" yang berfungsi untuk mencegah masuknya motor ke trotoar serta membantu para pemakai kursi roda. "Makanya kami ada model Portal S, tapi itu kan butuh ruang. Butuh desain. Tapi, sebenarnya coba kita galakkan."

"Portal S itu ada di trotoar RSCM, Jatibaru, Merdeka Selatan. Itu hanya contoh, pilot project. Kalau kami mau bikin itu semua, begitu banyak simpang, apa iya dipasang itu semua? Itu kan hanya simbol bahwa ini bukan untuk motor loh, bukan untuk penggunaan yang lain," imbuhnya.
Menurutnya, harus ada kesadaran dari masyarakat terkait pentingnya hak-hak pejalan kaki serta penegakan hukum bagi para pelanggar. "Solusinya, sama-sama gerakkan kesadaran bersama. Itu yang penting, dan law enforcement. Dari sisi desain ya seperti itu. Kami bisa pendekatan dan arahkan itu sebagai simbol bahwa trotoar bukan untuk penggunaan selain pejalan kaki."

Ia juga mengatakan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga sedang berusaha mengembangkan jalur-jalur pedestarian untuk membangun budaya jalan kaki di Jakarta. "Jadi pasar mayestik, Taman Barito, Blok M itu nanti tersambung dengan Busway, MRT yang terminal Blok M maupun yang Sisingamangaraja. Di Jakarta Timur kami mengarah di Jatinegara Timur dan Jatinegara Barat."

Baca juga: Hak Pejalan Kaki yang Masih Terabaikan

Sebelumnya sebuah video yang menunjukkan dua orang pengendara sepeda motor mengamuk di trotoar kawasan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat. Kedua pengendara itu emosi lantaran tidak terima ditegur oleh Koaliasi Pejalan Kaki saat saat mengendarai motor di atas trotoar. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (14/7/2017).

Koalisi Pejalan Kaki yang melakukan pemblokiran trotoar bagi pengendara motor mendapat balasan protes dari pengendara motor yang berusaha melewati trotoar. Macet menjadi alasan utama pengendara motor tersebut untuk menggunakan trotoar. Para pengemudi motor itu bahkan melontarkan umpatan kasar pengemudi ojek kepada Koalisi Pejalan Kaki sebelum akhirnya situasi menjadi tenang.

Padahal berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, hak-hak pejalan kaki seharusnya dilindungi. Dalam Pasal 106 ayat (2) UU 22/2009, dikatakan bahwa pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki. Sedangkan di PP 34 Tahun 2006, pelarangan penggunaan trotoar disebutkan dalam Pasal 34 ayat (4) yang mengatakan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

Baca juga artikel terkait TROTOAR atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Current issue
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Jay Akbar