tirto.id -
"Kalau seperti itu ya tindak tegas sebagai pembelajaran, karena itu membahayakan orang lain serta menunjukkan ego yang berlebihan dengan tidak memerhatikan orang lain terutama pejalan kaki. Kalau seperti itu yang kami bela ya pejalan kaki," katanya di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017).
Djarot juga mengimbau agar setiap kamera pengawas (CCTV) difungsikan untuk mengawasi trotoar di jalan-jalan di Jakarta. Menurutnya, dengan CCTV, setiap pengendara motor yang melanggar tertib lalu lintas dapat dicari dan diberikan sanksi dengan mudah.
"Kalau ada CCTV-nya enak, itu melanggar, ya kita tertibkan, kita kan punya lima tertib, salah satunya tertib lalu lintas. Kita bangun trotoar besar tujuannya untuk orang berjalan kaki, bukan untuk jalan motor," ujar politikus PDIP ini.
Baca juga: Pejalan Kaki Seperti Mempertaruhkan Nyawa di Jalan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Yusmada Faisal, menyampaikan bahwa banyak warga yang meminta agar besi penghalang yang ada di tiap trotoar dibuat lebih rapat agar tak bisa dilalui kendaraan bermotor. Namun, hal itu tidak ia lakukan karena khawatir menyusahkan pengguna kursi roda.
"Banyak orang mengatakan, oh rapatkan saja penghalangnya. Kalau itu dirapatkan kami melanggar undang-undang nomor 8 tahun 2016. Disabilitas, kursi roda harus masuk. Kalau itu dirapatkan, enggak bisa masuk," katanya.
Lantaran itulah, kata dia, Pemprov DKI membuat portal berbentuk "S" yang berfungsi untuk mencegah masuknya motor ke trotoar serta membantu para pemakai kursi roda. "Makanya kami ada model Portal S, tapi itu kan butuh ruang. Butuh desain. Tapi, sebenarnya coba kita galakkan."
Ia juga mengatakan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga sedang berusaha mengembangkan jalur-jalur pedestarian untuk membangun budaya jalan kaki di Jakarta. "Jadi pasar mayestik, Taman Barito, Blok M itu nanti tersambung dengan Busway, MRT yang terminal Blok M maupun yang Sisingamangaraja. Di Jakarta Timur kami mengarah di Jatinegara Timur dan Jatinegara Barat."
Baca juga: Hak Pejalan Kaki yang Masih Terabaikan
Sebelumnya sebuah video yang menunjukkan dua orang pengendara sepeda motor mengamuk di trotoar kawasan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat. Kedua pengendara itu emosi lantaran tidak terima ditegur oleh Koaliasi Pejalan Kaki saat saat mengendarai motor di atas trotoar. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (14/7/2017).
Koalisi Pejalan Kaki yang melakukan pemblokiran trotoar bagi pengendara motor mendapat balasan protes dari pengendara motor yang berusaha melewati trotoar. Macet menjadi alasan utama pengendara motor tersebut untuk menggunakan trotoar. Para pengemudi motor itu bahkan melontarkan umpatan kasar pengemudi ojek kepada Koalisi Pejalan Kaki sebelum akhirnya situasi menjadi tenang.
Padahal berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, hak-hak pejalan kaki seharusnya dilindungi. Dalam Pasal 106 ayat (2) UU 22/2009, dikatakan bahwa pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki. Sedangkan di PP 34 Tahun 2006, pelarangan penggunaan trotoar disebutkan dalam Pasal 34 ayat (4) yang mengatakan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Jay Akbar