Menuju konten utama

Memang Bisa Pemanggilan Saksi untuk Amien Rais Dipraperadilankan?

Amien Rais adalah salah satu orang pertama yang temui Ratna usai buat hoaks. Kubu Prabowo siapkan jalan praperadilan untuk selamatkan Amien.

Memang Bisa Pemanggilan Saksi untuk Amien Rais Dipraperadilankan?
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais meninggalkan Gedung Nusantara III seusai bertemu dengan Wakil Ketua DPR yang juga Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan dan Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Rencana Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan praperadilan atas pemanggilan Amien Rais sebagai saksi kasus hoaks Ratna Sarumpaet mendapat kritik dari Guru Besar Hukum Acara Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho. Alasannya, pengajuan praperadilan untuk status saksi tidak berdasar aturan hukum.

Hibnu menegaskan praperadilan tidak bisa diajukan saat status yang bersangkutan, dalam hal ini Amien Rais, masih sebagai saksi.

"Saat tersangka dong. Praperadilan itu diajukan kepada seseorang yang tersangka yang karena upaya paksa yang dilakukan oleh negara. Itu ada dasar hukumnya. Saksi belum," kata Hibnu kepada Tirto, Selasa (9/10/2018).

Berdasarkan aturan hukum acara pidana, kata Hibnu, siapa pun bisa dipanggil sebagai saksi, termasuk Amien Rais. Beleid yang dimaksud Hibnu tertera dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 1 butir 10 yang mengatur soal kewenangan praperadilan.

Dalam butir 10 dijelaskan praperadilan digunakan, antara lain: Pertama, untuk menentukan sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan. Permohonan ini bisa diajukan tersangka, keluarga tersangka, atau pihak lain yang diberikan kuasa oleh tersangka.

Kedua, praperadilan digunakan untuk mengecek sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan. Dan yang ketiga, praperadilan digunakan untuk meminta ganti rugi atau rehabilitasi dari tersangka.

Karena itu, kata Hibnu, tidak ada cara lain bagi Amien Rais untuk menghindari pemeriksaan penyidik sebagai saksi. Dalam setiap kasus, kata Hibnu, aparat penegak hukum boleh memanggil paksa saksi bila diperlukan. Hibnu menegaskan pemeriksaan saksi merupakan unsur utama dalam penyelidikan dan penyidikan kasus.

"Saksi harus hadir karena untuk mencari kebenaran. Maka negara memungkinkan untuk memanggil paksa. Tapi kan itu sebelum masuk sistem peradilan," kata Hibnu.

Meski ada beberapa kasus yang menyeret saksi menjadi tersangka, Hibnu menyatakan, hal itu tidak berpengaruh. Menurutnya, Amien tidak bisa menghindar lebih awal dari pemeriksaan. Amien boleh mengajukan praperadilan bila statusnya tidak lagi saksi, melainkan sudah tersangka.

"Ya kalau sudah tersangka, ini kan belum," kata Hibnu. "Enggak perlu takut [diperiksa]."

Upaya "Menyelamatkan" Amien Rais

Wacana praperadilan ini berawal dari pernyataan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, Ahad (7/10/2018) lalu.

Akan tetapi, anggota tim advokasi BPN Prabowo-Sandi yang ikut menangani kasus Amien, Wa Ode Nur Zaenab mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum membicarakan perihal praperadilan itu. Ia merasa terlalu dini bicara soal praperadilan Amien Rais.

"Hal-hal terkait advokasinya, materi advokasinya itu kan internal kami, wong Pak Amien-nya saja belum datang. Secara administrasinya, orangnya saja secara administrasi kami anggap belum terpenuhi," kata Wa Ode saat dihubungi Tirto.

Meski praperadilan belum diajukan hingga sekarang, namun kubu Prabowo-Sandi sudah menyiapkan sejumlah cara lainnya. Bersama Persaudaraan Alumni (PA) 212, mereka berencana mengawal pemeriksaan Amien Rais sebagai saksi untuk kasus hoaks Ratna Sarumpaet, pada Rabu (10/10/2018).

Anggota Tim Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Habiburokhman menyatakan, pihaknya bakal melakukan pendampingan hukum bagi Amien. "Kami sudah menyiapkan advokat untuk mendampingi tokoh-tokoh yang dilaporkan. Kebetulan Pak Amien sendiri tadi menyatakan akan hadir," kata dia, kemarin (8/102018).

Habiburokhman mengklaim sudah ada 300 advokat yang menyatakan bersedia menjadi pendamping hukum Amien Rais. Sedangkan PA 212 menyatakan bakal mengawal proses pemeriksaan Amien di Polda Metro Jaya sebagai saksi dengan menghadirkan ratusan orang.

"Karena Pak Haji Amien Rais selaku ketua dewan penasihat di PA 212, maka kami sepakat dalam kepengurusan kami, insya Allah hari Rabu, kami akan kawal, kami akan dampingi beliau sampai ke Polda Metro Jaya," kata Ketua PA 212, Slamet Maarif, di kesempatan yang sama.

Meski demikian, Slamet menyatakan belum bisa memastikan jumlah massa yang bakal mengawal Amien Rais. Akan tetapi, ia memperkirakan massa yang akan hadir sejumlah lebih kurang 500 orang. "Tujuan kami, kami akan pastikan Pak Amien pulang ke rumahnya," kata Slamet.

Infografik CI Praperadilan

Respons Kubu Jokowi

Wakil Sekretaris Jenderal PKB Lukman Edy meminta Amien Rais tidak perlu khawatir dengan pemeriksaannya sebagai saksi. Sebab, kata dia, pemeriksaan saksi adalah proses hukum yang harus dipatuhi.

"Kalau sudah jadi tersangka mungkin bisa dipraperadilan, tapi kalau kayak gini ya terlalu berlebihan lah," kata dia.

"Hadapi saja, ini kan dalam rangka memperkaya kepolisian untuk menyusun semua catatan-catatan dalam kasus Ratna Sarumpaet dari sisi hukum," kata Lukman merespons rencana pengajuan praperadilan pihak Amien Rais.

Lukman menegaskan, tidak ada upaya sedikit pun dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf untuk mengkriminalisasi pihak oposisi, termasuk Amien Rais. Meski berkontestasi dalam Pilpres 2019 mendatang, kata dia, kasus Ratna murni kasus hukum yang tidak akan dijadikan alat politik untuk menjatuhkan Prabowo-Sandiaga.

"Kasus Bu Ratna ini murni hukum, jadi biarkan hukum yang bekerja dan kami tidak mencampuri. Kami kan bekerja untuk progres yang lain," kata Lukman.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan hal yang serupa. Menurutnya seluruh proses hukum harus diikuti tanpa terkecuali. "Kita taati saja mekanisme hukum tanpa prejudice karena itulah tanggung jawab kita sebagai warga negara,” kata Hasto.

Sementara Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kewenangan praperadilan ada pada pengadilan. Namun, apabila memang diajukan, polisi selalu siap.

"Polisi siap saja," kata Argo kepada Tirto.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Abdul Aziz