Menuju konten utama

Melacak Klaim JR Saragih Sebagai Lulusan Akademi Militer

Kata pendukungnya, JR Saragih tak mungkin punya ijazah SMA palsu karena merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1990an. Benarkah namanya tercatat sebagai salah satu lulusan Akmil?

Melacak Klaim JR Saragih Sebagai Lulusan Akademi Militer
Bakal calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih (kedua kiri) melambaikan tangan ketika meninggalkan gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut usai mengikuti sidang putusan sengketa Pilkada, di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (3/3). ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

tirto.id - "Bagaimana bisa JR Saragih tak punya ijazah SMA? Apakah KPU setidaknya berani mengatakan manajemen seleksi Akademi Militer (Akmil) Magelang yang meluluskan JR Saragih menjadi prajurit TNI lebih buruk dari KPU? Sungguh keputusan KPU ini melawan akal sehat," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Rachland Nashidik.

Pernyataan tertulis itu disampaikan Rachland kepada Tirto, 12 Februari lalu, setelah Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) memutus Jopinus Ramli Saragih dan Ance Selian tidak lolos menjadi calon gubernur dan wakil gubernur Sumut di pilkada 2018.

Pasangan ini tak bisa mengikuti pilkada karena ijazah JR Saragih dinilai ilegal.

Rachland berkata, selain mustahil memiliki ijazah palsu karena lulusan Akmil, hal ini juga diperkuat dengan fakta bahwa JR Saragih sudah terpilih dua kali sebagai bupati Simalungun, dan sepanjang itu tak pernah ada masalah.

Kamis (15/3) kemarin, KPU Sumut untuk kedua kalinya menggagalkan mimpi JR Saragih untuk maju pada pilgub Sumut 2018. Mereka menilai pengesahan ijazah SMA JR Saragih tak sesuai aturan.

Duduk perkaranya begini: setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menganulir putusan KPU, JR Saragih diminta untuk meminta legalisir ulang ijazah ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta jika ingin tetap ikut pilgub. Namun, dalam proses di Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Wilayah 2 Jakarta Pusat, JR Saragih justru melegalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) karena ijazah aslinya hilang.

KPU Sumut menilai proses legalisir tersebut tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu Sumatera Utara dengan nomor registrasi 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 tertanggal 3 Maret 2018.

"Putusannya jelas, yakni legalisir ijazah SMA [bukan SKPI]," kata Komisioner KPU Sumut Benget Manahan Silitonga di Medan, Kamis (15/3) seperti dikutip Antara.

Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut kemudian menetapkan JR Saragih sebagai tersangka pemalsuan legalisir fotokopi ijazah. Hal ini dikonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian, Kamis (15/3) malam.

Saat ini, JR Saragih telah ditetapkan Polda Sumatera Utara sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.

Mengenai penetapan tersangka ini baiknya dikesampingkan dulu. Kembali ke klaim Rachland soal JR Saragih sebagai lulusan Akmil. Menurut Benget Silitonga, saat mendaftar sebagai bakal cagub, JR Saragih tak mencantumkan Akmil dalam kolom riwayat pendidikan.

"Dalam form model BB.2. KWK (daftar riwayat hidup) beliau yang diserahkan saat pendaftaran, tidak ada menyebut bahwa pendidikan beliau Akmil," ujar Benget.

Dengan kata lain, ada argumen yang "putus" dari pembelaan Rachland (dan kader-kader Demokrat lain) dengan fakta di lapangan. Argumen bahwa JR Saragih pasti punya ijazah SMA karena lulusan Akmil jadi tak relevan karena JR Saragih sendiri tidak mencantumkan itu. Tapi benarkah ia lulusan Akmil?

Tak Ada di Database

Kami bertanya mengenai status JR Saragih kepada Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal Sabrar Fadhilah. Namun ia tidak bisa menjawab. Katanya, data bisa ditanya ke TNI Angkatan Darat.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Alfret Denny Tuejeh jadi orang kedua yang kami tanya. Namun tak juga ada jawaban. Ia hanya mengatakan kalau klaim tersebut "akan ditelusuri dulu kepastiannya."

"Ini kan baru informasi. Kami cek dulu kebenarannya. Nanti jika sudah ada hasilnya saya kabari," ujar Alfret kepada Tirto, Jumat (16/3/2018).

Aris Santoso, pengamat militer, mengatakan karena kasus ijazah JR Saragih telah jadi isu nasional, maka TNI pun harus terlibat, lebih spesifik mengumumkan apakah benar kalau JR Saragih itu pernah jadi Akmil atau tidak. "POM (Provost) harus menyidik. Sangat memalukan, karena Akmil adalah sekolah pilihan. Seleksinya sangat ketat," ujar Aris kepada Tirto.

Menurut Aris, bukan hal sulit bagi TNI menelusuri kebenaran klaim tersebut. Alasannya, tentara punya sistem administrasi yang rapi, termasuk daftar siapa saja yang pernah masuk Akmil dari tahun ke tahun. "File personel TNI sangat rapi. Kalau JR Saragih berniat menipu ya akan ketahuan," katanya.

Sanksi kurungan penjara maksimal empat tahun bisa dikenakan untuk orang yang terbukti berbohong sebagai anggota TNI. Aturannya tertera pada Pasal 378 KUHP.

Apa yang dikatakan Aris cukup beralasan. Laman akmil.ac.id pernah melampirkan siapa saja orang yang pernah lulus dari Akmil dari tahun ke tahun. Data itu memang sudah tak lagi dicantumkan dalam laman tersebut, tetapi tersimpan di database "Apakabar" di situs OHIO University Libraries. Apakabar adalah milis yang cukup otoritatif memberitakan Indonesia sejak Oktober 1990 hingga Februari 2002, memuat 175 ribu post baik yang berbahasa Indonesia maupun Inggris.

Kami melacak siapa saja lulusan Akmil periode 1990 hingga 1998—salah satu di antaranya diduga tahun JR Saragih lulus.

Pada dokumen tahun 1990, tak ada nama politikus Demokrat itu dalam daftar yang berisi ratusan nama. Nama JR Saragih juga tak ditemui pada daftar alumni Akmil 1991. Hasil penelusuran yang sama diraih saat melihat daftar alumni Akmil periode 1992, 1993, 1994, dan 1995.

Pada data lulusan Akmil 1996, marga Saragih memang ditemukan. Tapi bukan Jopinus Ramli. Alumni yang menggunakan marga itu bernama Sahat Monang. Setelah itu, tak ada lagi nama yang menggunakan marga Saragih di data alumni hingga periode kelulusan 1998.

Bukan Kali Pertama

Polemik ijazah JR Saragih sebetulnya tidak kali ini saja. Pernah mengemuka isu yang sama tahun 2015, ketika JR Saragih hendak maju lagi di pemilu Simalungun sebagai bupati. Pasangan calon Tumpak Siregar dan Irwansyah melaporkan ijazah JR Saragih ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA melalui putusan 13/G/PILKADA/2015/PTTUN-MDN menyebut ijazah JR Saragih sah.

Pada Februari lalu, kami mendatangi SMA Iklas Prasasti, terletak di Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang diklaim JR Saragih sebagai sekolahnya. Ia mengaku lulus dari sana pada 1990. Namun berdasarkan keterangan Uki Rahmawati, pengurus tunggal Yayasan Iklas Prasasti, sekolah itu sudah tutup sejak 1994 dan hanya aktif selama 15 tahun sejak didirikan.

Sebelum tutup, sekolah swasta itu menempati gedung SD 15 Harapan Mulia. Kini, bangunan itu kembali digunakan sebagai bangunan sekolah oleh SD Negeri 03 Sumur Batu.

Sayangnya sekolah ini tak punya dokumen yang berisi catatan orang-orang yang pernah mengenyam pendidikan di sana. Catatan seperti buku tahunan juga tak dimiliki yayasan. Uki menduga, dokumen sekolah disimpan mantan kepala sekolah.

"Tapi kan semua kepala sekolahnya [ada dua] sudah meninggal," kata Uki.

Baca juga artikel terkait PILGUB SUMUT 2018 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Rio Apinino