Menuju konten utama
Pilkada Sumut 2018

Alasan KPU Sumut Kembali Tak Loloskan JR Saragih Jadi Cagub

KPU Sumut memastikan JR Saragih-Ance Selian kembali tak lolos sebagai peserta Pilkada Sumut 2018 dengan alasan pasangan itu tidak memenuhi syarat sesuai dengan amar putusan Bawaslu Sumatera Utara.

Alasan KPU Sumut Kembali Tak Loloskan JR Saragih Jadi Cagub
Bakal calon gubernur Sumut JR Saragih (Jaket Biru) bersama bakal calon wakil gubernur Ance Selian berjalan menuju kantor KPU Sumut saat akan mendaftar, di Medan, Sumatera Utara, Selasa (9/1/2018). ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) kembali memutuskan tidak meloloskan JR Saragih-Ance Selian sebagai Cagub-Cawagub peserta Pilkada Sumut 2018.

KPU Sumut menilai Jopinus Ramli (JR) Saragih tetap tidak memenuhi syarat untuk menjadi Calon Gubernur (Cagub) Sumut.

"Tidak berubah, tetap mengacu pada keputusan sebelumnya, yang menetapkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat," kata anggota KPU Sumut Benget Manahan Silitonga di Medan, Kamis (15/3/2018) seperti dikutip Antara.

KPU Sumut telah membuat berita acara Nomor 95/PL.03-BA/12/Prov/III/2018 berisi keputusan yang menyatakan pasangan JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat pencalonan.

KPU Sumut semula sudah menetapkan pasangan JR Saragih-Ance Celian tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pilgub Sumut 2018. KPU Sumut menilai berkas salinan legalisir STTB dan Ijazah milik Saragih tidak sah. Legalisir STTB dan ijazah itu sebelumnya pernah digunakan oleh JR Saragih untuk mendaftarkan diri dalam Pilkada Bupati Simalungun, 2010 dan 2015, yang sudah dia menangkan.

Pasangan ini kemudian menggugat keputusan itu ke Bawaslu Sumut. Bawaslu mengabulkan gugatan itu, tapi juga meminta JR Saragih melakukan legalisir ulang ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Namun, dalam proses di Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Wilayah 2 Jakarta Pusat, JR Saragih justru melegalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) karena ijazah aslinya dilaporkan hilang.

KPU Sumut menilai proses legalisir tersebut tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu Sumatera Utara dengan nomor registrasi 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 tertanggal 3 Maret 2018.

"Jadi, putusannya jelas, yakni legalisir ijazah SMA [bukan SKPI]," kata Benget.

Benget menambahkan, pada saat mendaftarkan diri ke KPU, JR Saragih menyerahkan fotocopy ijazah SMA yang diklaim telah dilegalisir.

Kemudian, Benget melanjutkan, setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat dan mengajukan gugatan sengketa pilkada ke Bawaslu, dokumen Saragih yang dilegalisir di Jakarta tidak sesuai dengan berkas yang diserahkan pada masa pendaftaran bakal Cagub Sumut.

Dengan mempertimbangkan dua hal tersebut, menurut Benget, KPU Sumut memutuskan pasangan JR Saraih-Ance tetap tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pilkada Sumatera Utara 2018.

Sementara pada Kamis malam, 15 Maret 2018, Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut menetapkan JR Saragih sebagai tersangka pemalsuan legalisir fotocopy ijazah dalam memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah di Pilkada Sumut 2018.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan JR Saragih diduga melanggar Pasal 184 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Penyidik kepolisian yang menjadi bagian Sentra Gakkumdu Sumut akan memeriksa JR Saragih pada Senin, 19 Maret 2018.

Baca juga artikel terkait PILGUB SUMUT 2018

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom