Menuju konten utama

Bawaslu Sumut Kabulkan Gugatan JR Saragih

Putusan Bawaslu ini sekaligus mengubah format pasangan cagub-cawagub yang sebelumnya hanya diikuti oleh dua pasangan.

Bawaslu Sumut Kabulkan Gugatan JR Saragih
Bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumut JR Saragih dan Ance Selian meninggalkan kantor KPU Sumut seusai menyerahkan kelengkapan berkas pendaftaran di Medan, Sumatera Utara, Rabu (10/1/2018). ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara mengabulkan gugatan Jopinus Ramli Saragih, Sabtu (3/3/2018) malam. Dengan keputusan ini maka JR Saragih dan pasangannya Ance Selian dapat maju dalam Pilkada Sumut 2018.

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut sebelumnya tidak meloloskan pasangan yang diusung Demokrat-PKB ini karena Saragih divonis tidak memenuhi syarat administratif, yaitu melampirkan bukti ijazah SMA yang sah. Keputusan itu ditetapkan dalam rapat pleno, Senin (12/2) lalu.

"Ahamdulillah sidang Bawaslu Sumut memutuskan JR-Ance lolos menjadi cagub dan cawagub," kata Wasekjen Dewan Koordinasi Nasional (DKN) Garda Bangsa, Billy Nur Kholim, kepada Tirto lewat pesan singkat.

Dengan keputusan ini, maka Pilkada Sumut akan diikuti oleh tiga pasangan. Selain JR Saragih-Ance Selian, pasangan yang sudah terlebih dulu lolos verifikasi adalah Edi Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saful Hidayat-Sihar Sitorus.

Dalam putusannya Bawaslu Sumut meminta JR Saragih untuk melegalisasi ulang ijasah SMA ke instansi berwenang dan menyerahkan fotokopinya paling lama tujuh hari kerja.

Bawaslu Sumut juga memerintahkan KPUD Sumut untuk membatalkan keputusan yang menetapkan pasangan JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat paling lambat tujuh hari sejak keputusan dibacakan.

Baca juga artikel terkait PILGUB SUMUT 2018 atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Politik
Reporter: Ibnu Azis
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Rio Apinino