tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara mengabulkan gugatan Jopinus Ramli Saragih, Sabtu (3/3/2018) malam. Dengan keputusan ini maka JR Saragih dan pasangannya Ance Selian dapat maju dalam Pilkada Sumut 2018.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut sebelumnya tidak meloloskan pasangan yang diusung Demokrat-PKB ini karena Saragih divonis tidak memenuhi syarat administratif, yaitu melampirkan bukti ijazah SMA yang sah. Keputusan itu ditetapkan dalam rapat pleno, Senin (12/2) lalu.
"Ahamdulillah sidang Bawaslu Sumut memutuskan JR-Ance lolos menjadi cagub dan cawagub," kata Wasekjen Dewan Koordinasi Nasional (DKN) Garda Bangsa, Billy Nur Kholim, kepada Tirto lewat pesan singkat.
Dengan keputusan ini, maka Pilkada Sumut akan diikuti oleh tiga pasangan. Selain JR Saragih-Ance Selian, pasangan yang sudah terlebih dulu lolos verifikasi adalah Edi Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saful Hidayat-Sihar Sitorus.
Dalam putusannya Bawaslu Sumut meminta JR Saragih untuk melegalisasi ulang ijasah SMA ke instansi berwenang dan menyerahkan fotokopinya paling lama tujuh hari kerja.
Bawaslu Sumut juga memerintahkan KPUD Sumut untuk membatalkan keputusan yang menetapkan pasangan JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat paling lambat tujuh hari sejak keputusan dibacakan.
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Rio Apinino