tirto.id - Pemerintah akan mulai memasukkan pembelajaran terkait pajak ke dalam kurikulum sekolah. Realisasinya sendiri direncanakan bakal mencakup semua tingkat pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi.
Tak hanya itu, kurikulum tentang perpajakan juga akan merambah ke jenjang pendidikan Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Madrasah Aliyah (MA).
“Ini adalah upaya terus menerus dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) dalam rangka melakukan edukasi kepada masyarakat,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor DJP Kemenkeu, Jakarta pada Jumat (9/11/2018).
Menurut Sri Mulyani, unsur-unsur pembelajaran mengenai pajak di tingkat universitas akan dimasukkan ke dalam mata kuliah wajib.
Dari kerja sama yang dilakukan kementeriannya dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti), disepakati bahwa pembelajaran tidak akan berbentuk satu mata kuliah tersendiri melainkan didesain agar menyatu dengan mata kuliah wajib.
Sedangkan pada tingkat pendidikan di luar perguruan tinggi, materi soal perpajakan akan disisipkan ke dalam mata pelajaran yang sudah ada seperti IPS dan Kewarganegaraan. Dalam kaitannya dengan konteks pembelajaran agama pun, Sri Mulyani mengklaim desain kurikulumnya tengah digodok bersama dengan Kementerian Agama.
Seiring dengan masuknya pembelajaran soal pajak ke kurikulum sekolah, Sri Mulyani menyebutkan perlunya kesiapan dari para pengajar. Ia berharap para pendidik nantinya bisa menerangkan secara tepat serta menunjukkan bagaimana pajak berperan dalam kehidupan masyarakat.
Masih dalam kesempatan yang sama, Menristekdikti Mohamad Nasir mengklaim telah melakukan perluasan wilayah untuk pembelajaran soal pajak. Apabila dulu kurikulum perpajakan hanya diajarkan di Fakultas Ekonomi dan Fakultas Hukum, ia mengatakan saat ini materinya sudah mulai disampaikan kepada mahasiswa di Fakultas Teknik dan Fakultas Kedokteran.
Nasir menyebutkan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan para rektor universitas untuk mendorong rencana ini. Dimasukkannya pengajaran terkait pajak ini diharapkan bisa membangun kesadaran mahasiswa agar mau membayar pajak di kemudian hari.
“Setiap tahun ada [mahasiswa] lulus itu sebanyak 1,8 juta. Ini adalah potensi pajak. Ketika mereka lulus, mereka akan memiliki NPWP. Di satu sisi pembelajaran harus dilanjutkan, di sisi lain juga harus ditindaklanjuti,” ungkap Nasir.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yandri Daniel Damaledo