Menuju konten utama

Menag: Bayar Pajak Wujud Pengamalan Ajaran Agama

Menag Lukman Saifuddin mengatakan, dari preskpektif agama, kita semua perlu memberi pemaknaan terhadap pembayaran pajak itu sendiri.

Menag: Bayar Pajak Wujud Pengamalan Ajaran Agama
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menilai, bayar pajak bukan hanya menyangkut kewajiban orang Indonesia sebagai warga negara. Ia menyatakan bahwa, pembayaran pajak merupakan manifestasi perwujudan dari pengamalan ajaran agama yang diperoleh seseorang.

“Pajak adalah instrumen penting. Dari perspektif agama, kita semua perlu memberi pemaknaan terhadap pembayaran pajak itu sendiri,” kata Lukman Hakim di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Jakarta pada Jumat (9/11/2018).

Lebih lanjut, Lukman Hakim menyebutkan perlu adanya penyadaran secara serius bahwa beragama itu juga perlu mengacu kepada konteks keindonesiaan. Ia mengatakan apabila seseorang yang beragama itu mengamalkan ajaran agamanya, maka itu berarti ia sedang menjaga nilai-nilai keindonesiaan.

Lukman Hakim berpendapat konteks agama dan keindonesiaan itu tidak bisa dipisahkan. Oleh karena itu, ia menyerukan bahwa sebagai warga negara yang agamis, orang Indonesia wajib menjalankan kewajibannya seperti membayar pajak, karena di sisi lain itu merupakan bentuk perwujudan menjalankan nilai yang diajarkan dalam agamanya.

“Sehingga penting adanya pemaknaan terhadap spiritualitas yang mampu membangun kesadaran dalam diri kita sebagai umat beragama. Perjanjian kerja sama antara Kementerian Agama dengan DJP Kemenkeu harus ditindaklanjuti dengan langkah konkret,” jelas Lukman Hakim.

Masih dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak menampik apabila pembayaran pajak selama ini masih kerap disalahartikan dari sudut pandang agama. Oleh karena itu, Sri Mulyani meminta kepada Menteri Lukman Hakim untuk bisa benar-benar mendudukkan pajak ke dalam konteks pembelajaran.

“Karena kadang kami masih sering merasakan pajak dibenturkan dengan pelaksanaan mengenai agama. Seolah membayar pajak itu tidak dibenarkan oleh suatu agama tertentu,” ujar Sri Mulyani.

Lewat kerja sama yang terbangun antara dua kementerian/lembaga itu, Sri Mulyani berharap Kementerian Agama bisa memberikan pemahaman yang benar terkait pentingnya peranan pajak. Sri Mulyani pun menegaskan bahwa pemerintah menggunakan pendapatan dari pajak itu sebagai insentif, alat redistribusi dan keadilan, serta untuk mengurangi kemiskinan.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yandri Daniel Damaledo