tirto.id - Ribuan elemen massa membentangkan sejumlah spanduk dan poster berisi penolakan Perppu Cipta Kerja saat menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).
Pantauan Tirto, ribuan buruh itu tiba di lokasi sekira pukul 13.40 WIB. Tak sampai 10 menit usai massa aksi tiba, hujan deras mengguyur sekitaran lokasi. Namun, massa tak beranjak pergi dari lokasi karena mereka telah langsung mengenakan jas hujan.
Sejumlah spanduk yang dibawa massa antara lain #Cabut Perppu Tiputipu, PHK Jokowi Tanpa Pesangon, Perppu Cipta Kerja Melanggar Putusan MK dan Mengkhinati UUD 1945.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menyebutkan setidaknya ada 10 tuntutan dalam aksi yang digelar hari ini.
Pertama, kata dia, mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Perppu Cipta Kerja itu. Kedua, meminta DPR RI menolak Perppu Cipta Kerja yang telah diterbitkan Presiden.
“Ketiga, Presiden dan DPR RI segera hentikan segala bentuk pengkhianatan dan pembangkangan terhadap Konstitusi,” kata Dewi dalam keterangan yang diterima Tirto, Selasa (28/2/2023).
Keempat, mendesak agar mencabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi.
Kelima, meminta menghapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak.
Keenam, meminta agar menghentikan liberalisasi agraria, pangan dan perampasan tanah, tolak bank tanah serta jalankan reforma agraria sejati sebagai basis pembangunan nasional.
Ketujuh, agar memujudkan kebebasan akademik, pendidikan gratis, ilmiah dan demokratis di segala jenjang. Kedelapan, meminta menghentikan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat di semua sektor.
"Berikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja bagi pekerja Non-PNS, seperti penyuluh KB, Guru Honorer, Pekerja Perikanan dan Kelautan hingga pengemudi ojek online," kata Dewi.
Kesepuluh, mendesak agar segera menerbitkan dan mengesahkan seluruh peraturan perundang-undangan yang melindungi hak rakyat seperti RUU PPRT, Perlindungan Pekerja Transportasi-Ojek Online dan RUU Masyarakat Adat.
Presiden Joko Widodo menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Cipta Kerja. Beleid ini diterbitkan guna menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Ciptaker yang sebelumnya diputuskan Mahkamah Konstitusi.
MK mengamanatkan pemerintah merevisi UU Ciptaker dengan mengakomodir berbagai ketentuan yang sudah diputuskan, bukan mengambil jalan pintas menggugurkan status inkonstitusional bersyarat melalui Perppu.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto