tirto.id - Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP Farkes Reformasi) menuntut agar memperhatikan kesejahteraan para pekerja kesehatan seperti upah, lembur, jaminan sosial dan lainnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tuntutan itu disampaikan tepat pada Hari Kesehatan Nasional yang jatuh pada 12 November.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FSP Farkes Reformasi, Idris Idham mengatakan, saat ini masih banyak pekerja rumah sakit dan klinik yang tidak digaji sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi (UMK/UMP).
“Tidak hanya terjadi di luar daerah. Bahkan juga terjadi di beberapa rumah sakit yang ada di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi),” ujar Idris melalui siaran pers, Senin (12/11/2018).
Idris menyebutkan setidaknya terdapat enam rumah sakit di Jabodetabek yang telah mereka data. Dengan rincian satu di Bogor, satu di Depok, dua di Bekasi, dan tiga di Jakarta. Rumah sakit yang tercatat bermasalah atas kesejahteraan karyawannya adalah rumah sakit swasta.
Untuk di Jakarta, mayoritas pekerja kesehatan tersebut adalah perawat. Sebagian dari mereka pun enggan menuntun pihak swasta yang tidak memberikan gaji sesuai standar UMR. “Banyak yang takut karena takut dipecat, dan lain sebagainya,” kata Idris saat dihubungi Tirto, Senin (12/11/2018).
Bahkan, kata Idris, mereka juga banyak yang tidak mendapatkan tunjangan sosial dan jaminan kesehatan, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Alexander Haryanto