Menuju konten utama
Newsplus

Penyelesaian Seremonial Tak Cegah Bentrok Berulang TNI dan Polri

Penyelesaian yang selalu bersifat seremonial, tanpa hukuman dan reformasi mendasar, membuat kekerasan kedua instansi ini terus berulang

Penyelesaian Seremonial Tak Cegah Bentrok Berulang TNI dan Polri
Mediasi antara oknum anggota TNI/Polri yang terlibat baku pukul dan terekam oleh warga, berlangsung di Pomdam XVI/Pattimura, Rabu (24/11) malam. (ANTARA/HO-Humas Polda Maluku)

tirto.id - Bentrokan berulang antara personel TNI dan Polri tidak lahir dari ruang kosong. Di baliknya, ada persoalan laten yang terus-menerus melahirkan pola berulang sekaligus mencerminkan kegagalan struktural dalam manajemen konflik kedua institusi ini. Baku hantam berkali-kali antarpersonel TNI dan Polri mengungkap tabir akan lemahnya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dari masing-masing institusi.

Teranyar, kasus gesekan antara anggota TNI-Polri pecah di Kabupaten Tarakan, Kalimantan Utara. Senin (24/2/2025), sekitar 23.20 malam, sekelompok anggota TNI menyerbu Polres Tarakan. Menumpangi truk, 20 anggota TNI berbekal kayu, batu, dan besi, menyerang polisi dan melakukan perusakan terhadap fasilitas markas polisi Tarakan. Akibatnya, enam anggota polisi yang sedang berjaga malam itu, menjadi korban pengeroyokan anggota TNI dan mengalami luka-luka.

Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha buka suara sehari setelah kejadian. Menurutnya, pengeroyokan dilakukan oleh anggota TNI Batalyon Infanteri (Yonif) 614/RJP. Rudy menyampaikan bahwa serangan itu dilatarbelakangi peristiwa pengeroyokan terhadap seorang anggota Yonif 614/RJP oleh lima personel Polres Tarakan, Sabtu pekan lalu, di sebuah kafe.

Saat itu, mediasi awal antara pihak Polres Tarakan dan Yonif 614/RJP menyepakati bahwa polisi pelaku pengeroyokan harus membiayai pengobatan anggota Yonif sebesar Rp10 juta. Namun, kata Rudy, janji tersebut tidak kunjung direalisasikan oleh anggota Polres Tarakan sehingga muncul serangan ke Polres Tarakan. Pangdam menyebut aksi anak buahnya itu sebagai spontanitas.

Usai kejadian penyerangan Polres Tarakan, TNI dan Polri sepakat untuk menyudahi insiden tersebut. Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha sudah melakukan pertemuan Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Hary Sudwijanto beserta jajaran Forkopimda, seperti dilansir Antara. Kedua institusi sepakat untuk menindak personel masing-masing yang terbukti melakukan pelanggaran, sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai bagian rekonsiliasi, personel Yonif 613/RJA diperintahkan Pangdam memperbaiki fasilitas Mapolres yang mengalami kerusakan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen menjaga hubungan baik antara TNI dan Polri.

“Kedua institusi menegaskan komitmen untuk menjaga sinergi TNI-Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kalimantan Utara,” ucap Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha di Tarakan, Kalimantan Utara, Selasa (25/2/2025).

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa insiden penyerangan Mapolres Tarakan oleh sejumlah prajurit TNI sudah ditangani oleh Pangdam VI/Mulawarman dan Kapolda Kalimantan Utara. Listyo mengatakan, kejadian ini tidak akan mempengaruhi sinergi TNI-Polri dalam menjaga keamanan negara.

“TNI dan Polri tetap solid serta terus bekerja sama dalam menjaga dan mengawal negeri ini,” ujar Listyo di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Rabu (26/2/2025).

Kasus di Tarakan menunjukkan pola penyelesaian kasus bentrokan antara TNI-Polri selalu berakhir dengan aksi simbolis dan ucapan yang normatif. Penyelesaian yang selalu bersifat seremonial, tanpa hukuman dan reformasi mendasar, membuat kekerasan kedua instansi ini terus berulang. Alhasil, insiden bentrokan selalu dianggap sebagai kesalahpahaman yang bisa diselesaikan secara internal. Yang absen, belum terlihat upaya perbaikan sistemik yang mampu mencegah kejadian serupa di masa depan.

Pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menilai, bentrokan TNI-Polri serupa kasus Tarakan, Kalimantan Utara, bukan masalah yang muncul semata-mata sebab kesalahpahaman sesaat. Kerap kali, pernyataan bersama yang muncul pascainsiden yang disebut sebagai kesalahpahaman, justru menyederhanakan masalah yang lebih mendalam.

“Saya melihat ini menjadi semacam template menghindari pengakuan bahwa masalahnya lebih besar dan lebih kompleks,” kata Fahmi kepada wartawan Tirto, Rabu (26/2/2025).

Dalam banyak kasus, Fahmi menerka, akar masalah bentrokan meliputi banyak hal seperti superioritas, arogansi, ego sektoral, dan kecemburuan kedua institusi itu. Sengaja atau tidak sengaja, Fahmi menilai akar masalah tersebut dipompa berlebihan. Semua itu menciptakan ketegangan yang berpotensi memicu kekerasan.

Fahmi menilai pola tersebut tidak hanya terjadi di Tarakan, tetapi juga di wilayah lain seperti Papua. Ia menyebut, insiden bentrokan TNI-Polri memperlihatkan masalah yang berulang dan belum tuntas.

Terlebih, kedua institusi ini memang didesain sebagai alat kekerasan negara untuk menjaga kedaulatan dan keamanan yang mengharuskan memiliki mental juara dan jiwa korsa. Tak heran, terkadang tuntutan itu memantik ego yang tinggi di kedua institusi.

“Namun, kultur ini dapat memicu kecemburuan, baik mengenai kesejahteraan maupun kewenangan, yang terkadang menyebabkan gesekan fisik,” sambung Fahmi.

Dengan begitu, kombinasi kultur kekerasan dan egosentrisme menjadi faktor signifikan yang memantik bentrokan TNI dan Polri berulang. Fahmi mewajarkan dua institusi yang bertugas menjaga kedaulatan dan keamanan ini memang ditempa untuk memiliki mental superior dan arogan. Sifat itu, menurutnya, terkadang diperlukan dalam konteks menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang.

Efek sampingnya, ada kecemburuan dan potensi kekerasan, baik terhadap warga sipil maupun terhadap sesama aparat. Superioritas dan arogansi sering kali terwujud dalam perilaku yang melampaui kewenangan dan ketegangan.

“Pimpinan dan senior di setiap institusi harus jadi contoh baik, memberikan keteladanan dalam hal disiplin, etika, dan pengelolaan emosi. Mereka juga bertanggung jawab untuk memberikan pengasuhan yang tepat,” jelas Fahmi.

Sementara itu, Plt. Ketua Divisi Hukum dari KontraS, Muhammad Yahya Ihyaroza, menyebut bentrokan antara personel TNI-Polri terjadi karena kaburnya garis pembatas antara tugas dari kepolisian dan militer. Padahal, pemisahan polisi dan TNI dari ABRI pada 1999 sudah diatur dengan beleid yang mengatur mandat masing-masing instansi.

Menurut Yahya, saat ini, masih banyak ditemukan TNI yang melakukan tugas-tugas kepolisian, termasuk terkait penegakan hukum dan keamanan. Senada, ia menilai hal ini diperparah adanya egosentrisme dari masing-masing institusi.

“Misal contoh, waktu kasus penyerangan TNI di Semarang tahun 2023 atau bahkan mungkin konflik yang terjadi antara TNI dan Polri di Papua kami mencatat di tahun 2024 lalu, ada dua peristiwa yang dimana mungkin itu menjadi salah satu faktor,” ucap Yahya kepada wartawan Tirto, Rabu (26/2/2025).

Yahya menemukan banyak kasus bentrokan yang terjadi dipantik persoalan yang sepele. Ini menunjukkan bahwa terdapat permasalahan kultur kekerasan dalam tubuh kepolisian dan TNI. Komunikasi dan profesionalisme kedua institusi ini seharusnya berjalan kompak.

Garis pembatas tugas TNI dan Polri sesungguhnya sudah tegas dibedakan UU TNI dan UU Polri. Sehingga, diharapkan, bentrokan sepele akibat gesekan tidak terjadi di kemudian hari.

Untuk mencegah hal ini berulang, Yahya menyarankan perlu adanya tindakan tegas berupa hukuman yang efektif bagi personel yang terlibat bentrokan. Langkah ini menjadi penting, agar tak ada impunitas dan menimbulkan efek jera.

“Yang padahal mekanisme pemberian sanksi ini sangat penting sebagai bentuk pencegahan terhadap peristiwa-peristiwa ini atau keberulangan di masa yang akan datang,” kata Yahya.

Kultur Kekerasan Mengakar

Dalam catatan KontraS di tahun 2024, terdapat dua konflik antara TNI-Polri di Indonesia yang menyita perhatian publik. Pertama, konflik TNI-Polri di Jayawijaya pada awal Maret tahun lalu. Dalam insiden di Jayawijaya, terdapat lima prajurit TNI dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan.

Konflik juga terjadi di kota Sorong, tepatnya di Pelabuhan Sorong pada tanggal 14 April 2024. Konflik ini melibatkan personel TNI Angkatan Laut (AL) dengan prajurit Brimob Polda Papua Barat Daya, dan lagi-lagi bentrokan dipicu dengan kesalahpahaman dari kedua belah pihak.

Berdasarkan catatan Tirto, pada 2023, setidaknya juga terjadi dua kasus bentrok antara TNI dan Polri. Bentrokan pertama terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (14/4/2023). Sejumlah personel TNI merusak kendaraan, pos, hingga kantor polisi yang dipicu kesalahpahaman di jalan raya.

Bentrokan juga terjadi di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (19/4/2023). Bentrokan antara TNI dan Polri terjadi usai pertandingan final futsal di Gor Oepoi Kota Kupang. Kerusuhan yang terjadi di pertandingan final futsal kemudian meluas. Bahkan, rumah dinas Kapolda NTT Irjen Johni Asadoma menjadi sasaran perusakan.

Insiden cekcok TNI-Polri juga terjadi di Kabupaten Yahukimo, kini di Provinsi Papua Pegunungan, tanggal 27 Juli 2022. Kaki seorang anggota TNI ditembak ketika polisi mencegah penyerangan Markas Polsek Deikai. Insiden penyerangan Polsek Deikai dipicu gesekan antaranggota di sebuah warung.

Terparah, terjadi pada 12 April 2020, saat bentrok antara anggota Polres Mamberamo Raya dengan anggota TNI di Pos Satgas Pamrahwan Yonif 755/20/3-Kostrad di Kampung Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya, Papua. Insiden ini mengakibatkan tiga polisi tewas.

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra menyampaikan, penyerangan di Mapolres Tarakan oleh anggota TNI merupakan tindakan yang melanggar hukum. Hal itu karena karena kantor kepolisian merupakan bagian dari kantor pemerintah sehingga tidak boleh menjadi target serangan siapapun, termasuk TNI. Serangan terhadap kantor kepolisian dianggap sebagai serangan terhadap pemerintah.

Lebih dari itu, serangan anggota TNI terhadap Polres Tarakan juga menghambat hak-hak publik untuk mendapatkan pelayanan dari kepolisian. Ardi menilai, serangan TNI di Polres Tarakan awal pekan ini tidak boleh dipisahkan dari peristiwa serangan dan kekerasan TNI terhadap masyarakat sipil sebelumnya.

“Tidak adanya kebijakan serius dan sanksi yang tegas bagi anggota TNI yang melakukan kekerasan mengakibatkan terus berulangnya peristiwa serupa,” ucap Ardi kepada wartawan Tirto, Rabu (26/2/2025).

Imparsial menilai tindakan penyerangan dan pengrusakan TNI tidak hanya telah mencoreng nama baik TNI, tetapi menjadi bukti bahwa aksi kekerasan dan kejahatan yang melibatkan militer terus terjadi. Prajurit TNI seharusnya menjadi contoh dalam berperilaku baik di tengah masyarakat. Bukan justru mempertontonkan tindak kekerasan.

Tindakan kekerasan seperti ini akan terus terjadi, sepanjang tidak ada penghukuman yang adil dan maksimal terhadap anggota dari kedua instansi, yang terlibat kejahatan. Selama ini, kasus-kasus kekerasan dan kejahatan pidana lainnya yang melibatkan anggota TNI masih mendapatkan hukuman ringan. Tak jarang, banyak anggota TNI bermasalah yang terkesan dilindungi, bahkan ada yang dibebaskan.

Misalnya, kasus penyerangan Lapas Cebongan, penyerangan Polsek Ciracas, kasus pembunuhan terhadap Pendeta Yeremia Zanambani di Papua, kasus pembunuhan tokoh Papua Theys Eluay, perkara korupsi pembelian helikopter AW-101, hingga korupsi Kepala Basarnas.

Peradilan militer selama ini cenderung menjadi sarana impunitas bagi anggota militer yang terlibat kejahatan. Tak heran, kata Ardi, UU Nomor 31 tahun 1997 memang didesain untuk melindungi anggota militer yang melakukan kejahatan dan melindungi rezim Orde Baru. Politik hukum undang-undang peradilan militer sepenuhnya melindungi kepentingan rezim Soeharto serta anggota militer yang melakukan kejahatan.

Oleh karenanya, menurutnya, pemerintah dan DPR harus segera "merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer untuk memutus mata rantai impunitas bagi oknum anggota TNI yang melakukan tindak kejahatan."

Baca juga artikel terkait TNI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - News
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Farida Susanty