Menuju konten utama

Masa Kampanye Putaran 2 Pilkada DKI Jakarta Cuma 10 Hari

KPU memberi jatah waktu kampanye selama 10 hari bila putaran kedua Pilkada DKI Jakarta digelar.

Masa Kampanye Putaran 2 Pilkada DKI Jakarta Cuma 10 Hari
Petugas KPPS melakukan penghitungan perolehan suara Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 di TPS 09 Kelurahan Kebon Manggis, Jakarta, Rabu (15/2). Pilkada DKI Jakarta diikuti tiga pasang calon gubernur dan wakil gubernur yakni nomor urut 1 Agus Yudhoyono dan Sylviana Murni, nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Syaiful Hidayat dan nomor urut 3 Anis Baswedan dan Sandiaga Uno. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ama.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta menetapkan masa kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 selama 10 hari yakni mulai tanggal 6-15 April.

Komisioner KPU Jakarta Betty Epsilon Idroos mengingatkan bahwa hal itu dilakukan bila salah satu calon tidak bisa meraup suara lebih dari 50 persen.

"Kami masih menunggu hasil akhir pemungutan suara untuk memastikan apakah Pilkada Jakarta dua putaran atau tidak," kata Betty di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (16/2/2017).

Menurut Betty debat publik pada putaran kedua tetap dilaksanakan namun hanya sekali, itu pun belum dipastikan tanggal pelaksanaannya.

Setelah proses rekapitulasi selesai KPU Jakarta akan membicarakan tahapan putaran kedua itu dengan KPU RI untuk finalisasi akhir. "Kami telah menetapkan kalau tidak ada Putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa (di putaran pertama), maka pencoblosan di putaran kedua pada Rabu 19 April namun kami masih menunggu hasil akhir penghitungan suara," ujarnya.

Betty menjelaskan berdasarkan UU 29 tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan apabila tidak ada pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50 persen maka dilaksanakan mekanisme putaran kedua.

Menurutnya, hal itu menjadi dasar hukum bagi KPU Jakarta untuk melaksanakan putaran kedua.

Saat ini KPU Jakarta tengah melakukan proses input dan pemindaian formulir C1 hasil pemungutan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, sejak Rabu (15/2) sore.

Sampai dengan Kamis (16/2) pukul 16.00 data yang terekam sudah mencapai 61,40 persen atau 7.996 TPS dari total 13.023 TPS.

Setelah dipindai, petugas operator mengunggah data tersebut agar dapat dipantau oleh berbagai pihak melalui aplikasi Situng.

Sementara itu, rekapitulasi data secara manual pada tingkat kecamatan akan dimulai hari ini hingga 22 Februari 2017. Kemudian, rekapitulasi berlanjut pada tingkat kota pada 22-25 Februari dan rekapitulasi di tingkat provinsi pada 25-27 Februari 2017.

Rekapitulasi data secara manual itu yang akan dijadikan data resmi oleh KPU DKI Jakarta.

Ketetapan mengenai putaran kedua akan diumumkan selambatnya tanggal 4 Maret 2017.

Jika Pilkada DKI memasuki putaran kedua, maka KPUD Jakarta akan melakukan rekapitulasi daftar pemilih antara 5 hingga 19 April 2017.

Pada saat bersamaan kedua pasangan calon diizinkan melakukan kampanye sampai 15 April. Dilanjutkan dengan masa tenang dari 16 hingga 18 April. Sehari kemudian, 19 April dilakukan pemungutan suara.

KPUD akan kembali melakukan rekapitulasi suara sampai dengan 1 Mei 2017. Pada 5 atau 6 Mei, KPUD akan menentukan pasangan calon pemenang Pilkada Jakarta.

Proses berlanjut bila hasil penghitungan suara disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengumuman pemenang Pilkada DKI baru dilakukan hingga paling lambat tiga hari setelah keputusan MK.

Baca juga artikel terkait PILKADA DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Politik
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH