Menuju konten utama

Marwan Jafar Minta Publik Awasi Jalannya Rapat Pansus Haji

Pansus Haji 2024 DPR RI gelar rapat lanjutan secara tertutup untuk membahas dugaan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan haji 2024.

Marwan Jafar Minta Publik Awasi Jalannya Rapat Pansus Haji
Jamaah haji melakukan tawaf ifadah mengelilingi Ka’bah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (20/6/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

tirto.id - Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 DPR RI menggelar rapat lanjutan secara tertutup untuk membahas dugaan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan haji 2024, Selasa (24/9/2024). Rapat tertutup tersebut digelar di Ruang Banggar DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.

Anggota Pansus Hajicumanggota Komisi VIII DPR RI, Marwan Jafar, berkata bahwa rapat internal ini fokus pada pembahasan mengenai kesimpulan dan rekomendasi yang akan dibawa ke Rapat Paripurna, Kamis (26/9/2024).

"Berhubung Pansus ini harus dikejar Paripurna tanggal 26, kita harus memparipurnakan hasil Pansus, maka dua hari ini adalah fokus pembahasan mengenai kesimpulan dan rekomendasi," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Marwan meminta awak media dan publik mengawal rapat ini. Pasalnya, menurut Marwan, ada anggota Pansus Haji yang “masuk angin” sehingga berpotensi bertindak apa saja dalam membuat kesimpulan dugaan pelanggaran penyelenggaraan haji 2024.

"Kalau teman-teman jurnalis dan publik tidak mengawasi itu, isinya bisa ‘masuk angin’ itu. Oleh karena itu, pengawalan di dalam itu memang cair sekali dan masing-masing fraksi bisa berbuat apa saja, bisa merekomendasikan apa saja, bisa membuat kesimpulan apa saja," ucap Marwan.

Menurutnya, hasil pemeriksaan sejumlah saksi telah menunjukkan temuan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan haji 2024. Dia menyebut salah satunya adalah soal dugaan pengalihan kuota haji.

Pengalihan kuota yang dimaksud ialah kuota tambahan sebanyak 20 ribu yang dibagi menjadi dua oleh Kemenag, yaitu 10 ribu untuk haji khusus dan 10 ribu untuk haji reguler. Namun, kuota itu dialihkan ke jemaah dengan haji khusus yang berangkat dengan masa waktu 0 tahun.

Pelanggaran lain, kata Marwan, adanya pungutan liar terhadap travel-travel khusus haji.

"Itu bisa hilang dalam kesimpulan dan rekomendasi-rekomendasi," tutur Marwan.

Pansus Hak Angket Haji DPR RI juga mengendus adanya kejanggalan dalam pengelolaan Siskohat pada penyelenggaraan haji 2024.

Saat ini, dugaan penyelewengan dalam penyelenggaraan haji 2024 masih terus diusut oleh Pansus Haji.

Pengalihan kuota haji itu diduga dilakukan secara sepihak oleh Kemenag dan melanggar undang-undang. Pasalnya, persentase kuota haji khusus 2024 melebihi ketentuan. Sesuai Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota maksimal bagi haji khusus seharusnya sebesar 8 persen dari total kuota haji.

Baca juga artikel terkait PANSUS HAJI 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fadrik Aziz Firdausi