tirto.id - Bakal calon wakil presiden Ma'ruf Amin mengaku akan mundur dari jabatannya selaku Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah resmi terpilih menjadi wakil presiden di Pemilu 2019.
Pernyataan itu disampaikan Ma'ruf mengacu pada Anggaran Dasar MUI. Ia berkata, AD/ART MUI mengatur bahwa Ketua Umum MUI tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat di lembaga eksekutif atau legislatif.
"Kalau sudah diangkat [wapres] saya harus mundur, kalau sekarang tidak harus mundur. Karena tidak harus mundur ya dijalani saja sampai nanti penetapan," ujar Ma'ruf di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (18/9/2018).
Ma'ruf juga menyebutkan, sampai saat ini dirinya belum nonaktif dari jabatan Ketua Umum MUI. Padahal, pada akhir Agustus lalu Ma'ruf sempat disebut akan nonaktif dari jabatannya di MUI.
"Itu baru wacana. Wacana apakah saya harus nonaktif. Kalau menurut AD/ART ya tidak," ujar Ma'ruf.
Ma'ruf menjabat Ketua MUI sejak 2015, menggantikan posisi Din Syamsuddin. Masa jabatan Ma'ruf sebenarnya baru akan habis pada 2020.
Akan tetapi, sebelum masa jabatannya di MUI rampung Ma'ruf telah menjadi bakal cawapres mendampingi Joko Widodo di Pilpres 2019. Ia dan Jokowi akan ditetapkan secara resmi menjadi kandidat pemilu oleh KPU pada 20 September 2018.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto