Menuju konten utama
Kasus Penganiayaan David

Mario Dandy & Shane Lukas Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Pelaksanaan sidang tuntutan hari ini dilakukan setelah rangkaian tahapan pemeriksaan sejumlah saksi dan juga para ahli.

Mario Dandy & Shane Lukas Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini
Terdakwa Mario Dandy Satriyo (kanan) berjalan menuju ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

tirto.id - Sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora memasuki babak baru. Hari ini, terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Hari ini keduanya menjalani sidang pembacaan tuntutan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis 10 Agustus 2023 dikutip dari Antara.

Rencananya persidangan kedua terdakwa tersebut akan dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB. Namun belum diketahui siapa dari kedua terdakwa Mario atau Shane yang akan menjalani sidang lebih dulu.

Pelaksanaan sidang pembacaan tuntutan hari ini dilakukan setelah rangkaian tahapan pemeriksaan sejumlah saksi dan juga para ahli.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario Dandy Satriyo didakwa Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Pasal yang dikenakan terhadap Terdakwa Shane Lukas yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan atau Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP, dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG MARIO DANDY

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky