Menuju konten utama

Maraknya Koperasi Bodong, Kemenkop UKM Minta Masyarakat Waspada

"Iming-iming bunga besar sebaiknya dihindari dan diwaspadai, sebab koperasi tersebut berpotensi melakukan penipuan."

Maraknya Koperasi Bodong, Kemenkop UKM Minta Masyarakat Waspada
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

tirto.id - Koperasi bodong yang menawarkan iming-iming keuntungan besar bagi nasabahnya kembali terjadi, salah satunya yang diungkap akun instagram @ngertisaham. Dalam postingannya, keluarga korban sebut koperasi menjanjikan bunga 100 persen selama dua tahun kepada nasabahnya.

Merespon hal itu, Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Rully Indrawan mengatakan iming-iming bunga yang besar dan penetapan suku bunga tanpa mekanisme yang benar sebaiknya dihindari dan diwaspadai, sebab koperasi tersebut berpotensi melakukan penipuan.

“Apalagi kalau koperasi itu bodong, artinya tidak berbadan hukum, itu jelas bukan koperasi,” tutur Rully saat dihubungi Tirto.id, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Rully mengakui bahwa pihaknya lemah dalam melakukan pengawasan koperasi simpan pinjam. Selain itu, Kemenkop UKM tak memiliki semua kewenangan terkait koperasi sebab ada yang di bawah Dinas Koperasi dan UKM Provinsi maupun kabupaten/ kota.

“Kami sedang ada revisi terkait UU nomor 25 tahun 1992. Saya yakin jika sudah selesai (revisi). Kami akan bisa lebih leluasa untuk melakukan pengawasan yang ketat,” ujar Rully.

Dia menambahkan, bila memang ada terindikasi koperasi bodong, masyarakat harus bisa melaporkan atau diadukan kepada pemerintah atau pihak Kemenkop UKM. Sebab, pelaporan tersebut nantinya akan segera ditindak lebih lanjut dan juga dipelajari oleh pemerintah terkait dengan skema atau modus koperasi bodong.

“Koperasi bodong ini sifatnya dinamis, jadi dari waktu ke waktu skema penipuannya bisa berubah. Hal tersebut perlu kami pelajari serta mengantisipasi terjadinya penipuan yang lebih parah skemanya. Sehingga, bisa menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi masyarakat yang menjadi korban,” imbuh Rully.

Lebih lanjut, ia menilai perlu adanya upaya peningkatan literasi berkoperasi di tengah masyarakat agar tidak terkecoh dengan mereka yang menggunakan kedok koperasi. Sebab, literasi menjadi bekal masyarakat seiring dengan berkembangnya dunia Koperasi di Indonesia.

Kemudian, sudah saatnya pemerintah saat ini lebih jeli lagi dalam melihat atau mengidentifikasi indikasi penyimpangan oleh Koperasi melalui badan yang sudah ditugaskan oleh pihak Kementerian. Lalu, pemerintah juga dinilai harus bisa mengumumkan secara luas ke masyarakat agar tidak semakin banyak yang terkena penipuan.

Rully menyatakan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait untuk mengungkap kasus koperasi bodong lainnya. Hal ini dilakukan agar pengawasan terhadap koperasi di Indonesia yang baru terbentuk tidak menyimpang dan menyalahi aturan yang ada.

“Saya mendapat laporan ada banyak kasus Koperasi bodong yang menjamur di Indonesia, itu bagi saya sangat terpukul apalagi masyarakat yang menjadi korban. Semoga revisi UU Koperasi segera selesai dan pengawasan secara intensif bisa dilakukan,” pungkas Rully.

Baca juga artikel terkait EKBIS atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - News
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Reja Hidayat