tirto.id -
Cristina Fernandez, mantan Presiden Argentina, didakwa oleh jaksa dengan pasal pencucian uang, demikian dilaporkan media lokal setempat pada Sabtu (9/4/2016). Putusan hukum ini muncul setelah seorang pebisnis bernama Leonardo Farina memberikan kesaksian yang menyebutkan bahwa Fernandez dan mantan suaminya yang juga mantan Presiden Argentina, Nestor Kirchner, terlibat di kasus pencucian uang dan menggelapkan dana pembangunan.
Seperti disitir dari Kantor Berita Antara yang mengutip sumber di otoritas hukum Argentina, sekutu awet Fernandez dan Kirchner, Julio De Vido yang juga seorang mantan menteri, juga didakwa pasal serupa.
Sebelumnya, pada Selasa (29/3/2016) lalu, sekutu Fernandez yang lain, seorang pebisnis bernama Lazaro Baez, ditangkap untuk dimintai keterangannya dalam investigasi kasus yang sama.
Fernandez (63) dijadwalkan hadir di pengadilan Rabu (13/4/2016) mendatang untuk didengarkan keterangannya pada kasus penjualan kontrak saham bentuk dolar Amerika di bawah harga pasar oleh bank sentral di mana ia berkuasa.
Fernandez adalah pemimpin dari Partai Peronist yang telah dilarang secara konstitusi untuk melanjutkan periode berkuasanya menjadi tiga kali berturut-turut.
Kandidat dari oposisi Mauricio Macri telah memenangkan pemilu pada November lalu dan menyudahi rezim Peronist yang telah berkuasa lebih dari satu dekade. (ANT)