Menuju konten utama
Yan Christian Warinussy

"Manokwari Kota Injil Tak Cuma Slogan, tapi Harus Ada Regulasi"

"Boleh bangun masjid di Manokwari tapi tidak boleh jauh lebih besar dari gedung gereja," ujar Warinussy.

Ilustrasi Yan Christian Warinussy, ketua tim penyusun Perda Manokwari Kota Injil. tirto.id/Lugas

tirto.id - Perda Manokwari Kota Injil yang disahkan DPRD Manokwari pada 28 Oktober 2018 masih bikin was-was karena beberapa pasal masih dinilai diskriminatif. Sejak draf kedua dibuat pada 2015, pasal-pasal diskriminatif sudah diketahui bahkan oleh pembuatnya.

“Di draf memang ada banyak kita atur di situ. Misalnya, ada pembatasan mengenai pemakaian jilbab, itu memang betul diatur,” kata Yan Christian Warinussy, ketua tim penyusunan Perda Manokwari Kota Injil, yang ditunjuk oleh Persekutuan Gereja-Gereja di Papua.

Meski demikian, aturan-aturan diskriminatif itu sudah dicoret oleh Pemda Manokwari sebelum diusulkan ke DPRD Manokwari. Pembahasan perda ini sempat vakum lama setelah dihentikan oleh DPRD Manokwari pada 2007. Barulah, antara 2016 dan 2018, draf perda terbaru itu dibikin, diketahui oleh Pemda Manokwari, dibahas oleh parlemen daerah lalu disahkan.

Landasan utama pembuatan Perda Manokwari Kota Injil, menurut Warinussy, adalah faktor sejarah Manokwari sebagai tempat masuknya Injil pertama kali di Papua, yakni di Pulau Mansinam, sekitar 20 menit dengan perahu dari Pelabuhan Manokwari.

Meski begitu, faktor sejarah bukan satu-satunya yang memengaruhi pembuatan perda. Ada juga soal pendirian masjid di Manokwari.

Pada 2005 dan 2015 pernah terjadi dua aksi besar menolak pendirian dua masjid, yakni masjid raya dan Islamic Center di Kota Manokwari dan Masjid Rahmatan Lil 'alamin di Kampung Andai, Distrik Manokwari Selatan.

“Nah, itu salah satunya yang mendorong agar Perda Manokwari kota Injil segera disahkan,” terang Warinussy kepada saya, 15 Desember 2018 di Manokwari.

Bagaimana awal mula muncul gagasan Perda Manokwari Kota Injil?

Sebenarnya itu sudah tahun 2005. Bertepatan dengan peringatan Hari Perkabaran Injil di Tanah Papua, di Pulau Mansinam. Pada bulan Oktober, Gereja Kristen Injili di Tanah Papua membuat seminar. Saya tidak ikut penuh seminar itu. Tapi waktu pembukaan, Pak Dominggus Mandacan yang datang, waktu itu masih menjabat sebagai bupati (Mandacan kini Gubernur Papua Barat).

Lalu dibicarakan, dibahas di dalam komisi, hal-hal yang akan dilakukan untuk istilahnya mewujud-nyatakan status Manokwari sebagai Kota Injil. Karena Injil masuk di Mansinam, jadi waktu itu Manowkari sudah jadi kabupaten, jadi itulah yang menjadi dasar.

Waktu itu ada tiga komisi. Dua komisi lain saya tidak ingat. Komisi ketiga itu membahas rancangan Perda Manokwari Kota Injil. Waktu itu mereka bahas di gereja Bartolomeus di daerah pantai. Pokok pikiran waktu itu dikerjakan sebagai bahan penyusunan naskah akademiknya oleh bagian hukum Pemda Manokwari.

Tapi, karena kekurangan sumber daya informasi, sehingga tidak jalan, kemudian mandek. Sampai tahun 2016, baru PGGP (Persekutuan Gereja-Gereja di Papua) pada waktu itu ketuanya pendeta Sherly (Parinussa), kemudian melakukan pertemuan di Swiss-Belhotel, mereka undang beberapa orang.

Waktu itu kami bertemu di situ, lalu dibicarakan supaya Manokwari sebagai Kota Injil tidak hanya slogan kosong, yang tidak ada tumpuan hukumnya.

Saya waktu itu hadir sebagai salah satu pembicara. Saya bilang bahwa sejauh yang saya tahu, tahun 2005 sempat disusun, tapi itu macet, sekarang drafnya di mana saya tidak tahu. Mungkin baiknya dilihat kembali, kalau PGGP bisa fasilitasi menghimpun pemikiran-pemikiran dan kemudian tim kerjanya dibentuk.

Lalu, mereka tentukan dan percayakan saya sebagai ketua timnya. Dibantu beberapa pendeta dan pengacara, setelah itu keluarlah SK, berdasarkan SK itu kami bekerja.

Kami mulai menyusun kembali naskah akademiknya, kemudian jadi. Saya share kepada pendeta dan pimpinan gereja, cukup lama dari 2015 sampai 2016 selama 7 bulan. Baru dituangkan ke naskah hukum, sampai sepakat.

Draf pertama memang ada banyak kita atur di situ. Misalnya ada pembatasan mengenai pemakaian jilbab, itu memang betul diatur.

Draf 2016?

Iya. Di kantor-kantor tidak boleh, hanya boleh pada saat ibadah atau hari raya. Itu usulan dari tim. Tapi kemudian draf itu diserahkan ke Pemda. Dua minggu kemudian diserahkan ke Bupati. Salah satu penyebab kenapa perda itu cepat didorong adalah pembangunan masjid di Andai. Itu salah satu pemicu yang menyebabkan harus ada aturan tegas termasuk pemberian izin rumah ibadah. Minimal sepengetahuan gereja.

Setelah perda itu selesai diserahkan, tim kerja sudah tidak aktif lagi. Jadi waktu dibawa ke tim Pemda, ada pembahasan yang cukup baik, sampai akhirnya ada pengurangan dari ketentuan yang dipandang diskriminasi. Akhirnya, produk yang terakhir itu seperti ini.

Bagaimana perdebatan pada tim penyusun perda sampai ada pasal diskriminatif begitu?

Tidak banyak pertentangan di dalam tim. Karena waktu itu teman-teman di dalam tim justru memandang patokannya kenapa ada Serambi Mekkah di Aceh, kenapa tidak bisa ada di Papua Barat, khususnya di Mansinam? Minimal ada tempat yang karena peradabannya dibangun berdasarkan ajaran Kristiani, jadi segala sesuatu harus berpatokan pada itu.

Akhirnya, disetujui misalnya penamaan tempat, jalan, sebanyak mungkin menggunakan nama dari zending atau penginjil yang datang ke Papua Barat. Yang paling penting pada hari Minggu tidak boleh ada kegiatan apa pun.

Sampai sekarang masih?

Itu yang kami tegaskan. Kalau hal-hal lain, silakan.

Tim penyusun Perda dilibatkan saat proses pembahasan Perda di DPRD?

Saya tidak terlalu memperhatikan. Mantan anggota tim hanya sekali saja diundang ke DPRD waktu itu. Pada prinsipnya hal ini pernah tidak diatur, dulu pernah berjalan, kenapa kalau itu diatur kenapa sekarang jadi masalah?

Saya contohkan, waktu saya masih kecil pada hari Minggu memang tidak ada kegiatan apa-apa. Para pendatang, yang biasanya dari Bugis yang berdagang di pasar, juga tidak berdagang pada hari Minggu. Sampai siang mereka baru jualan. Itu berjalan cukup lama, tidak pernah ada masalah. Lalu kenapa kalau sekarang diatur jadi masalah?

Kami juga minta penjelasan pada waktu itu: masalahnya di mana, toh? Namun, waktu itu tidak ada penjelasan atau bantahan dari DPRD. Ya sudah diterima di konsultasi di tingkat komisi.

Apakah semangatnya memaknai Manokwari sebagai kota Injil atau ada motif lain, misalnya ingin jadi seperti Aceh?

Saya sempat dengar itu. Waktu perda ini masuk ke dewan, mereka pergi studi banding ke Aceh, dan ada juga studi banding ke Flores. Dan setelah mereka pulang itu menjadi satu inspirasi untuk perda ini bisa didorong dengan satu pemikiran awal bahwa ada semacam pergeseran nilai.

Betul di sini tempat masuknya Injil, tapi tidak semua orang di sini menerima Injil. Ada juga yang muslim. Dulu waktu pertama kali Injil masuk itu dibawa dengan kapal dari Tidore. Sultan Tidore itu orang muslim. Dan di sini ada juga orang masuk Islam, sampai sekarang masih ada turunannya.

Ketika Bupati Mandacan menjabat, slogan Manokwari Kota Injil mulai dimunculkan. Tapi, kalau slogan saja tanpa ada regulasi yang mengatur, akan ada banyak orang yang tidak ada penghormatan, tanpa penghargaan bahwa kota ini dibangun awalnya dengan ajaran Kristen. Karena itu memang harus ada Perda Manokwari Kota injil.

Bagaimana soal penolakan pembangunan masjid?

Kalau menurut saya penolakan itu tidak ada. Tapi pengaturan itu jelas. Untuk tempat-tempat atau tanah yang merupakan lokasi dekat gereja atau punya gereja wisata di Pulau Mansinam, itu jelas tidak mungkin dikasih untuk mendirikan masjid. Itu tidak mungkin.

Saya lihat di Manokwari ada masjid dan pesantren?

Nah itu salah satunya yang mendorong agar Perda Manokwari Kota Injil ini segera disahkan. Itu ada sebagian tanah gereja yang diambil itu terjadi karena tidak ada yang diatur. Begitu juga di Wasior, peradaban Kristiani itu memang harus diatur.

Paling tidak, dalam catatan saya, ada dua aksi menolak pendirian masjid...

Kalau di Manokwari, boleh bangun masjid tapi tidak boleh jauh lebih besar dari gedung gereja. Jangan seakan-akan menafikan keberadaan gereja. Ini pusat peradaban Kristiani. Sehingga itu yang kemudian sampai ada demo di kantor gubernur. Yang kedua pun demikian.

Tapi masjid Rahamatan Lil 'alamin di Andai sekarang sudah dibangun?

Waktu didemo itu sudah dibangun. Saya ikut dalam rombongan [demo]. Keputusan dari bupati untuk menunda pembangunan masjid. Kemudian baru muncul surat yang membolehkan dibangun.

Ini yang memicu perda didorong lagi?

Iya. Supaya hal-hal yang semacam itu (pendirian rumah ibadah) menjadi lebih gampang diatur.

Baca juga artikel terkait PERDA AGAMA atau tulisan lainnya dari Mawa Kresna

tirto.id - Indepth
Reporter: Mawa Kresna
Penulis: Mawa Kresna
Editor: Fahri Salam