Menuju konten utama

Manipulasi Kental Manis sebagai Susu yang Menyehatkan

Perusahaan kental manis dinilai memberi informasi yang manipulatif kepada konsumen.

Manipulasi Kental Manis sebagai Susu yang Menyehatkan
Ilustrasi susu kental manis. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - “Nanti semangat ya di sekolah, buat main sepeda dengan temanmu. Anak ayah tumbuh sehat.”

Pesan itu disampaikan seorang ayah kepada dua orang anaknya yang baru saja menenggak segelas air yang diklaim sebagai susu buatan sang ibu. Fragmen ini terjadi dalam iklan “susu” kental manis Frisian Flag. Pesan dari iklan itu adalah “susu” kental manis Frisian Flag resep utama untuk keluarga yang sehat, kuat, dan bahagia. Ia cocok diminum segala usia. Orang dewasa bahkan akan mampu naik tangga 10 lantai jika minum susu kental manis Frisian Flag di pagi hari.

Tema keluarga dengan anak-anak sebagai sorotan utamanya memang gampang ditemui dalam iklan produk kental manis. Anak-anak yang doyan minum susu kental manis ditampilkan sebagai anak yang cerdas, periang, dan aktif.

Tak cuma dalam iklan, kemasan produk kental manis juga menampilkan kesan kekayaan manfaat di dalamnya. Misalnya saja susu kental manis Cap Enaak dari Indofood yang menyebut kalau produknya dibuat dengan susu segar tinggi vitamin A, vitamin B1, vitamin D3 dan kalsium. Demikian pun dengan produk Indomilk Krimer Manis yang mengatakan produknya merupakan sumber vitamin A, vitamin B1, vitamin D3, vitamin B5, vitamin B6, vitamin E, fosfor, kalsium dan zink.

Seluruh informasi itu ditampilkan secara mencolok di bagian depan kemasan untuk dapat menarik minat pembeli. Namun perusahaan "susu" kental manis tak pernah mengatakan kalau gula merupakan kandungan utama produk mereka. Misalnya saja Susu Kental Manis Frisian Flag Gold yang memiliki kandungan gula sebanyak 21 gram per satu kali saji. Bandingkan dengan takaran protein yang hanya ada 3 gram, dan takaran kalsium hanya 15% dari kebutuhan tubuh.

Larangan Memanipulasi Informasi

Sekretaris Umum Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengatakan iklan kental manis yang tidak memberikan informasi secara jelas kepada konsumen bisa dikategorikan sebagai pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999. "Ketika dilihat lebih jauh ada perbedaan yang sangat signifikan karena justru kandungan gulanya lebih tinggi daripada kandungan susunya. Jadi yang mau ditampilkan susu kental manis atau gula kental manis? Terminologi ini yang harus disampaikan dengan benar," kata Agus kepada Tirto.

Agus menyerahkan sanksi kepada BPOM, terkait manipulasi informasi kepada konsumen lewat iklan maupun kemasan produknya. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyatakan pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:

a. mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga

barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;

b. mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;

c. memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau

jasa;

d. tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa;

e. mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau

persetujuan yang bersangkutan;

f. melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang­undangan mengenai

periklanan.

BPOM melalui Surat Edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 Tahun 2018 BPOM telah memberi empat perintah kepada produsen, importir, dan distributor "susu" kental manis dan analognya mengenai label dan iklan produk mereka.

Pertama BPOM melarang perusahaan susu kental dan analognya menggunakan anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun. Kemudian BPOM melarang penggunaan visualisasi yang menyetarakan susu kental (kategori pangan 01.3) dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Adapun produk susu yang dimaksud ialah susu sapi, susu pasteurisasi, susu yang disterilisasi, susu formula atau susu pertumbuhan.

Selain itu BPOM melarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman. Terakhir iklan susu kental dan analognya dilarang tayang pada jam anak-anak.

"Dalam rangka melindungi konsumen, utamanya anak-anak, dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai tentang label dan iklan pada produk Susu Kental dan Analognya,” kata Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI Suratmo lewat keterangan tertulisnya.

Belum Dilaksanakan

Namun tampaknya perintah ini belum dijalankan, berdasarkan pantauan Tirto pada Kamis, 6 Juli 2018 sejumlah label kemasan masih menyetarakan susu kental manis dengan produk susu.

Misalnya saja susu kental manis Frisian Flag yang masih menyebut produknya dibuat dengan susu segar, sumber 9 vitamin dan 5 mineral. Hal serupa pun dilakukan produk susu kental manis Cap Enaak dan Indomilk Krimer Kental Manis.

Selain itu, seluruh produk ini juga masih menganjurkan agar produknya dikonsumsi dengan cara diminum. Misalnya produk Indomilk Krimer Kental Manis, dalam kemasannya terdapat gambar satu keluarga dengan seorang ibu yang menuang susu putih ke dalam gelas anak-anaknya. Di poci yang dipegang ibu tersebut, terdapat tulisan “Serving Suggestion”.

Hal sama juga terdapat pada produk Indofood bermerek Cap Enaak Kental Manis dan Frisian Flag susu kental manis. Dalam informasi cara penyiapan keduanya masih merujuk pada penyajian untuk jadi minuman.

Sri Wahyuni (45 tahun) menyayangkan surat edaran BPOM yang baru dikeluarkan baru-baru ini. "BPOM Ke Mana Aja?"

"Yang salah itu bukan rakyatnya, tapi pemerintahnya itu masa dari dulu ada produk namanya "susu" tapi ternyata bukan susu. Kemana aja dari dulu?"

Menurutnya, klaim kental manis sebagai susu sudah ada sejak ia masih kecil bahkan anak keduanya yang kini duduk di bangku SMA pun juga sering meminum susu kental manis saat masih kecil.

Selain itu, Sri enggan disalahkan karena memberikan susu kental manis untuk keluarganya. Alasannya sederhana, karena nama yang tertera di label adalah "susu". "Ya judulnya aja 'susu' iklannya aja susu, Liat nih, sekecil ini emang orang merhatiin?" Katanya sambil menunjukkan informasi gizi di kemasan susu kental manis.

Sri malah semakin bingung lantaran selama ini susu kental manis bisa dijual bebas sebagai "susu" bahkan mendapat nomor registrasi BPOM. Karenanya ia menduga ada alasan lain dibalik pengaturan ini.

Ketika ditanya apakah akan beralih, ia mengaku tidak akan beralih ke produk susu bubuk atau susu cair dalam kemasan. Alasannya karena produk susu lebih mahal daripada susu kental manis. Selain itu menurutnya selama ini tak ada masalah pada keluarganya. "Lagian juga minumnya kan jarang-jarang," tutupnya.

Baca juga artikel terkait SUSU KENTAL MANIS atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Muhammad Akbar Wijaya