tirto.id - Pimpinan Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan edaran panduan pelaksanaan peribadatan di masa pandemi COVID-19. Salah satu yang dibahas adalah mengenai tata cara menggelar ibadah salat Jumat di masjid.
Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaruqutni menandatangani langsung surat edaran maklumat dengan nomor 104/PP-DMI/A/V/2020 dan dikeluarkan pada 30 Mei 2020.
Surat ini meminta seluruh jajaran Pimpinan Wilayah, Daerah, Cabang, Ranting, dan DKM/Takmir masjid seluruh Indonesia untuk membuka kembali masjid saat new normal sesuai Surat Edaran Menteri Agama No.SE.15/2020. Pembukaan masjid dilakukan untuk salat wajib lima waktu maupun salat Jumat dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan COVID-19 di daerah setempat.
Pelaksanaan salat ini harus tetap memberlakukan protokol cegah tangkal COVID-19 di antaranya: jaga jarak minimal 1 meter antar-jemaah, memakai masker dari rumah, membawa sajadah atau saputangan sendiri, dan kelengkapan lain yang diperlukan.
Khusus untuk salat Jumat, DMI melihat daya tampung masjid akan berkurang menjadi tinggal 40 persen dari kapasitas normal karena adanya aturan jaga jarak minimal satu meter. Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan jamaah dan dengan pedoman tujuan syariat, DMI mengimbau pelaksanaan salat Jumat dilakukan tak hanya di masjid, tetapi bisa digelar di musala dan tempat-tempat umum.
DMI juga mengimbau agar pelaksanaan salat Jumat bisa digelar sebanyak dua gelombang, khusus untuk daerah-daerah yang padat penduduk. Langkah ini dilakukan untuk menghindari penumpukan jamaah saat salat Jumat.
Bagi jamaah yang sedang sakit batuk, demam, sesak napas, dan mengalami gejala flu, DMI mengimbau agar melaksanakan salat di rumah hingga dinyatakan sembuh.
Editor: Dieqy Hasbi Widhana