Menuju konten utama

Kemenag: Rumah Ibadah yang Dibuka Wajib Punya Surat Aman COVID-19

Surat Keterangan akan dicabut jika, muncul kasus penularan COVID-19 dan ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.

Kemenag: Rumah Ibadah yang Dibuka Wajib Punya Surat Aman COVID-19
Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan hasil Sidang Isbat untuk menentukan 1 Syawal 1441 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri 2020 Masehi di Jakarta, Jumat (22/5/2020). ANTARA FOTO/Humas Kemenag-Romadanyl/pus/wsj.

tirto.id - Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan, jika ingin membuka rumah ibadah, pengurusnya harus mengajukan surat keterangan rumah ibadah aman COVID-19. Hal tersebut, berdasarkan aturan baru diterbitkan oleh Kementerian Agama, Surat Edaran Nomor 15/2020.

"Surat keterangan rumah ibadah aman COVID-19 dari ketua gugus tugas provinsi, kabupaten, kota, kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud. Setelah berkomunikasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah setempat, bersama majelis-majelis agama dan instansi terkait di daerah masing-masing," ujar Fachrul di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5/2020).

Pengurus rumah ibadah bisa mengajukan surat tersebut sesuai dengan tingkatan rumah ibadah. Bisa ke ketua gugus tugas di tingkat kecamatan, kabupaten, kota, maupun provinsi.

Pengaturan tersebut, kata Fachrul, untuk adaptasi menuju masyarakat produktif yang aman dari COVID-19. Panduan ini, kata Fachrul, diharapkan dapat meningkatkan spiritualitas umat beragama saat pandemi.

"Sekaligus meminimalisasi risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi. Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan penyebaran COVID-19," tuturnya.

Fachrul menuturkan, syarat rumah ibadah yang diperbolehkan dibuka ialah: Angka R-Naught (R0) dan Effectiue Reproduction Number (Rt) yang aman dari COVID-19.

"Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan," ungkapnya.

Selain itu, Fachrul merinci kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah, sebagai berikut:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;

b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan pen€rapan dan pengawasan protokol kesehatan;

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan atau sabun, hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah;

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak l meter;

g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;

h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah;

i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;

j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan; dan

k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

Sedangkan kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah ialah:

a. Jemaah dalam kondisi sehat;

b. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang;

c. Menggunakan masker/ masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah:

d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau ttand sanitizerl

e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;

f. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;

g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;

h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19;

i. Ikut peduli terhadap penerapan pelalsanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dieqy Hasbi Widhana