Menuju konten utama

Kasus Farid Gaban: Pemberangusan Kritik Warga Negara

Kritik Farid Gaban soal UKM tak dapat dianggap sebagai hasutan atau menyebarkan berita bohong.

Kasus Farid Gaban: Pemberangusan Kritik Warga Negara
Ilustrasi UU ITE. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan wartawan senior Farid Gaban atas dugaan penyebaran berita bohong dan penyesatan, serta penghinaan terhadap penguasa melalui media sosial. Laporan kepada Polda Metro Jaya itu terdaftar dengan Nomor: LP/3.001/V/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ bertanggal 27 Mei 2020.

"Saya tak persoalkan dia (Farid) bikin tulisan koperasi, UKM dan solusi. Bukan itu, dia melebar. Tapi cuitan dia soal launching [KUMKM HUB di Blibli]," kata Muannas ketika dikonfirmasi Tirto, Kamis (28/5/2020).

Peluncuran program itu, ucap Muannas, tidak menggunakan dana APBN. Program itu ia anggap baik karena pemerintah ajak pengusaha membantu pedagang kecil di daerah yang kesulitan di masa pandemi Covid-19. Muannas mengklaim perjanjian Kementerian UMKM dengan Blibli dengan semangat gotong royong. Bahkan mencantumkan launching menjadi masalah, katanya.

Padahal, Farid tidak menyebutkan APBN dalam kritiknya, tapi penafsiran Muannas sendiri. Dalam akun Twitter @faridgaban, cuitan itu diunggah pada 21 Mei 2020. Disertai narasi "Rakyat bantu rakyat; penguasa bantu pengusaha. Gimana, nih, kang Teten Masduki? How low can you go?"

Bahkan Farid Gaban mengaku disomasi oleh Muannas dan mengancam akan memolisikannya jika tidak mencabut kritik kepada Teten.

Muannas menyatakan semestinya Farid mengetahui perjanjian, semangat dan tujuan program tersebut. Ia menilai cuitan itu bisa menyesatkan pembaca, seolah-olah pemerintah tidak peduli rakyat dan peduli pengusaha.

Cuitan Farid dianggap penghasutan, tuduhan, bukan kritik, apalagi di masa pandemi Covid-19. Untuk membuktikan itu tudingan atau kritik, maka Muannas menilai harus tempuh proses hukum. Ia yakin polisi memproses pelaporannya karena merugikan masyarakat dan pemerintah. Muannas menjerat Farid dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Muannas bukan kali pertama memperkarakan orang dengan UU ITE, sebelumnya pernah melaporkan Ratna Sarumpaet terakait hoaks pengeroyokan pada 2018.

Laporan itu menyeret Fadli Zon, Rachel Maryam, Hanum Rais, Naniek S Deyang, Dahnil Anzar Simanjuntak, bahkan Prabowo-Sandiaga yang kala itu sebagai calon presiden dan wakil presiden, dalam kasus ini. Bahkan Maret lalu melaporkan akun @fahiraidris terkait dugaan penyebaran berita bohong perihal Covid-19.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan kritik yang disampaikan Farid Gaban adalah hal yang biasa dan wajar. Benar atau salah lanjutnya, ia perlakukan sama sebagai aspriasi masyarakat. Bahkan tidak merasa terganggu.

"Saya memang tidak tahu-menahu dengan somasi yang dilakukan oleh Muannas." kata Teten kepada tirto, Jumat (29/5)

Teten meluruskan kritik dari Farid dinilai kurang cermat sebab sang pengkritik tidak meminta klarifikasi dulu kepadanya. Ia mengklaim kerja sama dengan perusahaan e-commerce untuk membantu UMKM agar penjualan mereka meningkat, bukan sebaliknya.

Pihaknya, kata Teten, meminta semua pelaku e-commerce agar menyediakan laman khusus UMKM agar tidak didominasi produk impor. Bahkan kerjasama ini tidak ada pembiayaan sama sekali dari pemerintah/Kemenkop UKM.

Teten tidak yakin pelaporan Muannas akan digubris kepolisian lantaran dirinya tidak memberikan kuasa hukum ke Muannas.

“Apa (Pelapor) punya legal standing untuk melakukan tindakan hukum? Karena yang dirugikan dari kasus ini pemerintah,”

katanya.

Pandemi Covid-19, Kritik Berbalas Pelaporan

Ade Wahyudin, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers sekaligus Penasihat Hukum Farid Gaban mengatakan tidak benar jika masa pandemi ini kritik dilarang atau ekspresi dibatasi, sebab tidak ada ketentuan pembatasan atau pengurangan jaminan hak kebebasan berekspresi dan berpendapat warga negara.

"Justru di masa kritis ini partisipasi publik terhadap pengawasan kerja pemerintah sangat diperlukan,” kata Ade ketika dihubungi Tirto, Jumat (29/5).

Pelaporan berasas ketidaksukaan atas kritik sering dilakukan saat ini, lanjut dia, namun perlu diingat Pelapor rela mengadu ke polisi karena kepentingan apa.

Ade menyatakan kliennya hanya mengkritik pemerintah serta menyayangkan sikap Muannas dan PSI yang tidak menegur kadernya. Pihaknya menunggu kelanjutan perkara dan hingga kini belum menerima surat panggilan dari kepolisian.

“Jika dilanjutkan, perlu juga dipertanyakan kenapa kasus ini cepat dinaikkan," kata Ade.

Menurutnya, kritik yang dilontarkan Farid wajar dan nihil unsur penghinaan.

Sementara, Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi Safenet Ika Ningtyas berpendapat pelaporan ini menunjukkan pembungkaman kritik warga negara. Kritik dijamin oleh undang-undang.

“Itu (kritik) tidak hanya ranah offline, tapi juga online yang seharusnya dilindungi oleh negara,” kata Ika kepada Tirto.

Kritik yang diungkapkan Farid ia nilai untuk kebijakan Menteri Koperasi dan UKM dalam masa pendemi, bukan menyasar pribadi Teten. Menurutnya kritik harus dipahami sebagai aspirasi warga meski tidak dianggap sempurna.

"Keliru jika kritik dianggap sebagai hasutan atau menyebarkan berita bohong,” katanya.

Bila ada pihak yang keberatan dengan kritikan Farid, Ika berujar, mestinya bisa mengklarifikasi. Itu lebih adil. “Tulisan dijawab tulisan, bukan melaporkan ke polisi,” kata Ika. Dia juga meminta kepolisian untuk lebih jeli dan tak tancap gas memroses pelaporan.

AJI Desak Pencabutan Pelaporan

Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan mengecam langkah Muannas yang memidanakan Farid. Pasalnya, yang disampaikan Farid adalah bagian dari hak publik menyampaikan kritik kepada pemerintah dan salah satu wujud kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.

Pihaknya juga mendesak Muannas mencabut pelaporan tersebut karena yang disampaikan Farid masih dalam batas menyampaikan pendapat, kritik, atas kerja sama yang dilakukan oleh Teten.

Ia menambahkan kepolisian tidak perlu melanjutkan pelaporan karena Farid mengkritik pemerintah. Sebagai aparat penegak hukum, salah satu tugas Polri adalah melindungi warga negara seperti Farid dalam menggunakan haknya yang dijamin konstitusi.

“Menteri UKM juga menilai yang disampaikan Farid sebagai kritik, dan itu menimbulkan pertanyaan soal siapa yang sebenarnya hendak diwakili oleh pelaporan ini? Sementara orang yang dikritik justru tak mempersoalkannya," kata Manan.

AJI Indonesia pun meminta PSI melakukan pemeriksaan internal ihwal pelaporan oleh salah satu politikusnya ini. Sebagai partai yang lahir di era reformasi, PSI punya kewajiban untuk ikut menjaga dan merawat nilai-nilai demokrasi.

Antara lain dengan mendorong kadernya untuk menghadapi kritik terhadap pemerintahan yang didukungnya secara elegan dan menghormati perbedaan.

“Bukan dengan memakai cara pemidanaan,” jelas Manan.

Sedangkan, Juru Bicara Bidang Hukum PSI Rian Ernest menjelaskan bahwa somasi itu bukan atas nama partai.

“Seperti yang dijelaskan bro Muannas Alaidid, somasi beliau kepada Farid Gaban adalah atas nama Ketum Cyber Indonesia. Bukan atas nama PSI atau parpol apapun,” ujar Ernest melalui keterangan tertulisnya, Selasa (26/5).

Baca juga artikel terkait KASUS KRITIK FARID GABAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat