tirto.id - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran kabar bohong alias hoaks tentang obat COVID-19.
"(Anji) Sudah datang, lagi diperiksa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2020).
Meski demikian, Yusri enggan menjelaskan soal materi pemeriksaan terhadap Anji. Ia berdalih hal itu masuk ranah penyidikan.
Anji bersama peneliti Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid atas dugaan penyebaran hoaks obat COVID-19 melalui kanal Dunia Manji di YouTube.
Muannas menilai konten yang ditayangkan di kanal YouTube pada Sabtu, 1 Agustus 2020 tersebut telah memicu polemik di tengah masyarakat. Konten tersebut telah dihapus YouTube karena tidak mematuhi pedoman komunitas.
Muannas menilai pernyataan Hadi dalam kanal YouTube itu berpotensi menimbulkan kegaduhan dan polemik di tengah masyarakat.
"Itu menyebabkan berita bohong dan menimbulkan kegaduhan, polemik dari berbagai kalangan. Itu yang saya kira Profesor Hadi Pranoto itu dapat diminta pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang larangan berita bohong," ungkap Muannas.
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan