Menuju konten utama

Protokol Ibadah di Masjid Saat New Normal Menurut Maklumat DMI

Protokol beribadah di masjid saat new normal di tengah pandemi corona COVID-19 menurut imbauan DMI.

Protokol Ibadah di Masjid Saat New Normal Menurut Maklumat DMI
Petugas memeriksa tempat isolasi di Masjid KH Hasyim Asy'ari atau Masjid Raya Jakarta, Cengkareng, Jakarta, Jumat (29/5/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras.

tirto.id - Pimpinan Dewan Masjid Indonesia meminta seluruh jajaran Pimpinan Wilayah, Daerah, Cabang, Ranting, dan DKM/Takmir masjid seluruh Indonesia untuk membuka kembali masjid saat new normal, sesuai Surat Edaran Menteri Agama No.SE.15/2020 menyangkut pelaksanaan peribadatan di masa pandemi COVID-19.

DMI meminta pengurus masjid untuk memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Membuka masjid untuk jemaah baik salat wajib lima waktu maupun salat Jumat dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan COVID-19 di daerah setempat.

2. Untuk menjaga keselamatan jemaah, masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal COVID-19 di antaranya: jaga jarak minimal 1 meter antar-jemaah, memakai masker dari rumah, membawa sajadah atau saputangan sendiri, dan kelengkapan lain yang diperlukan.

3. Gulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau musala dengan karbol dan disinfektan, serta menyiapkan hand sanitizer atau sabun.

4. Memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah-tangkal COVID-19.

5. Menampung zakat, infaq, dan shadaqah masyarakat baik uang lump sum atau sembako serta mendayagunakannya semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jemaah baik vitamin C dan E maupun pangan/bahan yang bergizi lainnya.

6. Siagakan masjid sebagai Pos Reaksi Cepat (PRC) jika terdapat jemaah yang tertular COVID-19.

7. Cipta Kondisi Masjid sebagai tempat aman yang steril dan COVID-19 dengan memperkuat motto DMI "Memakmurkan dan Dimakmurkan Masjid".

8. Karena ketentuan jaga jarak minimal 1 meter, maka daya tampung masjid hanya tinggal 40 persen dari kapasitas normal sebelumnya. Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan jemaah dan dengan pedoman tujuan syariat, pelaksanaan salat Jumat diatur sebagai berikut:

a. Di samping di masjid, juga di musala dan tempat-tempat umum.

b. Bagi daerah-daerah yang padat penduduk, dilaksanakan salat Jumat dua gelombang.

9. Bagi jemaah yang sedang sakit batuk, demam, sesak napas, dan mengalami gejala flu agar melaksanakan salat di rumah hingga dinyatakan sembuh.

Maklumat yang disampaikan DMI tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal Imam Addaruqutni, tertanggal 30 Mei 2020.

Baca juga artikel terkait NEW NORMAL atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Maya Saputri