Menuju konten utama

Mahfud Tegaskan Penambangan di Wadas Tidak Melanggar Hukum

Menurut Mahfud, pemerintah akan terus melanjutkan penambangan batu andesit di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener.

Mahfud Tegaskan Penambangan di Wadas Tidak Melanggar Hukum
Lokasi pembangunan Waduk Bener di Kabupaten Purworejo. ANTARA/HO-Polda Jateng

tirto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pemerintah akan terus melanjutkan aksi penambangan batu Andesit di Desa Wadas. Mahfud beralasan, tidak ada pelanggaran hukum dari aksi pemerintah.

"Saya ingin tegaskan penolakan sebagian masyarakat itu tidak akan berpengaruh secara hukum karena tidak ada pelanggaran hukum pada rencana penambangan atau penambangan batu Andesit di Desa Wadas," kata Mahfud dalam keterangan dari kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (9/2/2022).

Mahfud menegaskan, sejumlah pihak pro-kontra atas pembangunan dan pelaksanaan kegiatan pengukuran di Desa Wadas, Senin (8/2/2022) lalu. Namun konflik kemarin terjadi karena ada pro-kontra dalam acara pembangunan bendungan Bener. Ia pun memastikan pemerintah akan tetap melaksanakan pengukuran tanah untuk proyek bendungan yang merupakan salah satu program strategis nasional.

"Kegiatan pengukuran tanah oleh petugas dari Kanwil BPN Jawa Tengah akan tetap dilanjutkan, akan tetap dilanjutkan dengan pendampingan pengamanan yang terukur, melalui pendekatan yang persuasif dan dialogis," tegas Mahfud.

Mahfud pun menekankan bahwa aksi pemerintah tidak dapat digugat secara hukum. Ia mengingatkan bahwa ada sejumlah warga yang sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga kasasi di Mahkamah Agung. Namun putusan pengadilan menyatakan bahwa permohonan gugatan warga ditolak.

"Artinya program pemerintah itu sudah benar sehingga kasusnya sudah lama inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Demikian pula instrumen yang disebut Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL sudah terpenuhi. Tidak ada masalah di sini yang dilanggar," tegas Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini pun meminta publik tidak terprovokasi dan mempercayakan penyelesaian masalah Wadas. Ia pun menyilahkan jika ada pihak-pihak untuk memeriksa penanganan di Wadas, salah satunya Ombudsman.

Mahfud pun mewanti-wanti agar tidak ada orang sembarangan memframing kejadian Wadas.

"Kepada yang suka memframing, membuat video-video seperti drama itu saya kira supaya menyadari bahwa polri, BIN dan BAIS punya anak untuk tahu bahwa itu semua adalah framing buatan," tegas Mahfud.

Baca juga artikel terkait KONFLIK TAMBANG WADAS atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri