tirto.id - Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD untuk menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI terkait dugaan pencucian uang hingga Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
"Soal temuan PPATK mengenai dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan presiden meminta saya hadir, menjelaskan ke DPR dengan sejelas-jelasnya dan memberi pengertian kepada masyarakat tentang apa itu pencucian uang," kata Mahfud usai bertemu Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Mahfud mengaku dirinya akan menjelaskan secara terang tentang dugaan pencucian uang hingga Rp349 triliun itu pada rapat yang dijadwalkan Rabu 29 Maret 2023. Ia pun akan memberikan keterangan secara terbuka selama memenuhi ketentuan perundang-undangan.
"Saya siap datang hari Rabu," tegas Mahfud.
Di saat yang sama, Mahfud juga menjawab soal dilaporkan ke Bareskrim Polri tentang ujaran Mahfud yang diduga melanggar hukum. Ia tidak masalah dilaporkan tentang hal tersebut oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
"Ya enggak apa-apa," jawab Mahfud singkat.
Komisi III sebelumnya menjadwalkan untuk mendengar keterangan Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Rabu (29/3/2023).
Pemanggilan mereka dalam kapasitas sebagai ketua dan anggota Komite Nasional TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan Mahfud MD sebagai ketuanya. Mereka akan dipanggil untuk membahas dan mengklarifikasi
aliran dana mencurigakan TPPU di Kementerian Keuangan yang diduga senilai RP 349 triliun.
"Komisi III akan mengundang ketiganya secara bersamaan yaitu Pak Ivan, Ibu Menteri Keuangan dan Pak Menko yang ketiganya tergabung Komite Nasional TPPU," kata Ahmad Sahroni di usai Rapat Kerja dengan PPATK di
Gedung DPR RI pada Selasa (21/3/2023).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto