Menuju konten utama

Mahfud Pastikan Status Tersangka Nurhayati akan Dicabut

Penghentian status tersangka Nurhayati bisa dilakukan dengan dua cara: SP3 dan SKP2.

Mahfud Pastikan Status Tersangka Nurhayati akan Dicabut
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (tengah) didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengumumkan penghentian segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Jakarta, Rabu (30/12/2020). ANTARA FOTO/Humas Kemenko Polhukam/app/nz.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan status tersangka Nurhayati akan dicabut atau tidak dilanjutkan dalam perkara dugaan korupsi dana desa di Cirebon, Jawa Barat.

Nurhayati yang merupakan Kaur Keuangan Desa Citemu, turut ditetapkan menjadi tersangka setelah membantu mengungkap dugaan korupsi dana desa yang dilakukan Kepala Desa Citemu, Supriyadi.

Mahfud mengaku telah berkomunikasi dengan Polri dan Kejaksaan terkait hal ini. Inti pembicaraan mengusahakan agar penetapan tersangka Nurhayati tidak dilanjutkan.

"Bahkan saya bicara dengan Bareskrim bahwa itu Insya Allah akan secepatnya dilakukan, tinggal soal teknis kan, apakah mau pakai SP3 atau SKP2," ucapnya kepada Tirto, Minggu (27/2/2022).

Mahfud menjelaskan, penghentian status tersangka menggunakan metode SP3 berada di tangan Polri. Berkas perkara yang sudah ada di Kejaksaan akan dikembalikan lagi ke penyidik (P-19) dengan alasan belum lengkap atau konstruksi pidananya kurang jelas, setelah itu Polri menerbitkan SP3 perkara Nurhayati.

"Sehingga nanti jadi P-19 lalu SP3," jelasnya.

Sedangkan penghentian status tersangka menggunakan metode SKP2 berada di tangan Kejaksan. Nantinya, Korps Adhyaksa bisa menyatakan penetapan tersangka Nurhayati tidak tepat sehingga dikeluarkan SKP2.

"Tapi bagi kita tidak terlalu penting yang mana. Yang penting semangat yang disampaikan Presiden Jokowi agar orang berani melaporkan kalau ada korupsi, sehingga kita tidak mempersulit, orang melapor menjadi takut," tutur dia.

Kendati demikian, Mahfud memastikan perkara dugaan rasuah yang menyeret Kepala Desa Citemu, Supriyadi, tetap berlanjut. "Lanjut dong," tandas dia.

Video Nurhayati, seorang Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon viral di media sosial. Dalam durasi video 1 menit 43 detik, Nurhayati mengungkapkan kekecewannya kepada aparat penegak hukum.

Ia telah membantu mengungkap dugaan korupsi dana desa yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi, namun ia malah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya yang memberikan keterangan dan informasi kepada penyidik selama 2 tahun proses penyelidikan kasus korupsi yang dilakukan S Desa Citemu. Diujung akhir 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar petunjuk Kejari,” ujar Nurhayati dalam video tersebut dikutip Senin (21/2/2022).

Kepala Kejari Cirebon, Hutamrin mengatakan pihaknya tidak melakukan intervensi kepada penyidik. Penetapan tersangka terjadi jika ditemukan dua alat bukti.

Menurut Hutamrin, awalnya tim Jaksa Penuntut Umum memeriksa kelengkapan berkas yang diserahkan tim penyidik kepolisian. Kemudian diketahui terjadi kerugian daerah Rp818 juta.

“Kesimpulan dari ekspose tersebut, yang ditandatangani penyidik dan jaksa peneliti, menyatakan agar penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi Nurhayati,” ujar Hutamrin, Minggu (20/2/2022).

Tim Kejari Cirebon hanya meminta pihak kepolisian mendalami keterangan dari Nurhayati. Bukan menetapkannya sebagai tersangka.

Pihak Kejari mengetahui status tersangka Nurhayati setelah terbit surat perintah dimulainya penyidikan (SDPD). Setelah penyidikan rampung, kepolisian melimpahkan perkara Supriyadi dan Nurhayati ke Kejari Cirebon.

“Setelah dari pemeriksaan tersebut berdasarkan keterangan saksi, kita menyatakan kelengkapan formil dan materiil untuk dua perkara sudah lengkap. Kami tak punya kewenangan kepada penyidik,” ujarnya.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan penetapan tersangka Nurhayati setelah pihaknya beberapa kali melengkapi berkas perkara untuk kasus korupsi dana desa yang dilakukan Supriyadi karena ditolak oleh JPU dengan alasan belum lengkap.

Supriyadi sendiri diduga melakukan korupsi dana desa sebesar Rp818 juta yang dilakukan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.

Fahri melanjutkan setelah ditolak, pihaknya melakukan pendalaman kembali kasus tersebut dan kemudian mengarah kepada Nurhayati. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi bukti.

"Saudari Nurhayati diperiksa secara mendalam, apakah perbuatan itu (mencairkan dana) melawan hukum atau tidak. Dan dari hasil penyidikan bahwa saudari Nurhayati masuk dalam memperkaya saudara Supriyadi (sehingga ditetapkan sebagai tersangka)," kata dia seperti dikutip Antara.

Fahri mengaku pihaknya belum menemukan bukti terkait aliran dana desa ke kantong pribadi Nurhayati. Namun, pihaknya memastikan penetapan tersangka Nurhayati sudah sesuai kaidah hukum karena perbuatan yang bersangkutan menyerahkan uang dana desa langsung ke kepala desa bisa dikategorikan melawan hukum.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan Nurhayati bukanlah pelapor perkara rasuah dana desa Citemu.

"Nurhayati bukan pelapor dalam kasus ini, pelapor sebenarnya adalah ketua Badan Permusyawaratan Desa dan ada juga yang lain,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Rabu (23/2/2022).

Nurhayati Mesti Dilindungi

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Nurhayati mesti mendapat perlindungan, bahkan identitas dirinya sebagai pelapor yang membantu terkuaknya dugaan korupsi dana desa mesti dirahasiakan. Begitulah mekanisme kerja sama dengan melibatkan justice collabolator dan whistleblower.

“Untuk menangkap kepala mafia, maka yang diajak kerjasama wakilnya; dengan tidak dijadikan tersangka. Kalau seperti kasus di Cirebon, kita kembali ke zaman baheula. Pengungkapan yang sangat purbakala,” ujar Boyamin kepada Tirto, Senin (21/2/2022).

Menurut Boyamin, penetapan Nurhayati sebagai tersangka bertentangan dengan Pasal 51 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana.

Nurhayati, kata Boyamin, mestinya mendapat apresiasi karena telah berani mengungkap praktik rasuah di instansinya, dan hukum mesti melindungi dia.

Baca juga artikel terkait NURHAYATI atau tulisan lainnya dari Fahreza Rizky

tirto.id - Hukum
Reporter: Fahreza Rizky
Penulis: Fahreza Rizky
Editor: Maya Saputri