Menuju konten utama

Polisi: Nurhayati Bukan Pelapor Korupsi Kades di Cirebon

Sebelum menjadi tersangka, Nurhayati disebut hanya sebagai saksi yang pasif.

Polisi: Nurhayati Bukan Pelapor Korupsi Kades di Cirebon
Ilustrasi korupsi. FOTO/ Getty Images

tirto.id - Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan Nurhayati, Bendahara Keuangan di Desa Citemu, Cirebon, yang jadi tersangka dugaan korupsi, bukanlah pelapor perkara rasuah tersebut.

"Nurhayati bukan pelapor dalam kasus ini, pelapor sebenarnya adalah ketua Badan Permusyawaratan Desa dan ada juga yang lain,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Rabu (23/2/2022).

Ketika ditanya siapa pihak lain yang turut jadi pelapor, Tompo tak mau menyebutkannya. Bahkan dia mengatakan bahwa perempuan itu berstatus awal sebagai saksi.

"Nurhayati hanya saksi yang pasif," sambung Tompo.

Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon setelah dirinya melaporkan dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2020 yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu, Supriyadi.

Nurhayati mengaku meluangkan waktu dua tahun untuk pengusutan kasus ini, tapi akhir Desember 2021, polisi menetapkannya sebagai tersangka berdasar petunjuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

Berkas perkara Supriyadi dan Nurhayati dalam dugaan korupsi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Desa Citemu telah dinyatakan P21 alias lengkap.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyorot soal kasus ini. Pemolisian Nurhayati dinilai akan menjadi preseden buruk bagi peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

"KPK harus segera menyelesaikan sengkarut koordinasi antara Kejaksaan Negeri Cirebon dan Polres Cirebon dengan cara melakukan koordinasi dan supervisi," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis.

Sebagaimana mandat Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK berwenang mengawasi penanganan perkara di kejaksaan dan kepolisian.

Nurhayati sebagai pelapor mesti mendapat perlindungan dan dijamin secara hukum, sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DANA DESA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky