Menuju konten utama

ICW Minta KPK Supervisi Kasus Nurhayati di Polres Cirebon

Polres Cirebon menetapkan pelapor dugaan korupsi dana desa bernama Nurhayati sebagai tersangka.

ICW Minta KPK Supervisi Kasus Nurhayati di Polres Cirebon
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tindakan kepolisian menjadikan Kaur Keuangan Desa Citemu, Nurhayati sebagai tersangka merupakan preseden buruk bagi pemberantasan korupsi. Nurhayati adalah pelapor yang membantu terungkapnya dugaan korupsi dana desa oleh Kepala Desa Citemu.

"KPK harus segera menyelesaikan sengkarut koordinasi antara Kejaksaan Negeri Cirebon dan Polres Cirebon dengan cara melakukan koordinasi dan supervisi," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Rabu (23/2/2022).

Sebagaimana mandat Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2020 (Perpres 102/2020) tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK berwenang mengawasi penanganan perkara di Kejaksaan dan Kepolisian.

Nurhayati sebagai pelapor mesti mendapat perlindungan dan dijamin secara hukum. Hal itu sebagaimana mandat Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, ICW juga medesak LPSK proaktif memberikan perlindungan kepada Nurhayati.

"Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporannya. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU PSK menegaskan bahwa jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, maka tuntutan hukum itu wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar Kurnia.

Sebelumnya beredar Video Nurhayati, mantan Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, viral di media sosial. Dalam durasi video 1 menit 43 detik, Nurhayati mengungkapkan kekecewannya kepada aparat penegak hukum. Ia telah membantu mengungkap dugaan korupsi dana desa yang dilakukan Kepala Desa Citemu berinisial S, namun ia ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya yang memberikan keterangan dan informasi kepada penyidik selama 2 tahun proses penyelidikan kasus korupsi yang dilakukan S Desa Citemu. Diujung akhir 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar petunjuk Kejari (Cirebon),” ujar Nurhayati dalam video yang dikutip pada Senin (21/2/2022).

Masih dalam video yang sama, Nurhayati mendaku kepolisian yang mengantarkan surat dan memberitahu penetapan status tersangka tersebut. Nurhayati terheran-heran.

“Apa karena petunjuk dari Kejari, saya dijadikan tersangka hanya untuk mendorong proses P21?” ujarnya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DANA DESA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan