tirto.id - Menteri Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengakui, tidak sedikit calon legislatif maupun kepala daerah kerap menjadi korban kriminalisasi dalam proses pemilu. Ia pun mengaku ada yang sampai tidak bisa terpilih hingga takut mendaftar untuk ikut pemilu setelah menjadi korban kriminalisasi.
Hal itu disampaikan Mahfud saat merespons soal sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta jajaran Kejaksaan Agung untuk menunda proses pemeriksaan yang melibatkan calon presiden, wakil presiden, calon legislatif hingga calon kepala daerah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) selama pemilu 2024.
"Memang sejak dulu gitu karena sering kali kalau ada pemilu itu para calon sering dikriminalisasi dengan laporan-laporan yang kemudian sering tidak terbukti sehingga dia sudah terlanjur jatuh namanya dan tidak terpilih, bahkan tidak berani mendaftar juga," kata Mahfud di Jakarta, Senin (21/8/2023).
Mahfud mengatakan, Kejaksaan Agung akhirnya mengumumkan kebijakan untuk menunda penanganan perkara dugaan tipikor hingga selesai proses hukum. Khusus untuk Pilpres, proses hukum ditunda hingga 14 Februari 2024. Sementara itu, khusus Pilkada, proses akan dihentikan hingga November 2024 atau pilkada berlangsung.
Mahfud menegaskan, proses hukum tidak dihentikan, melainkan ditunda. Jika proses hukum sudah terlanjur berjalan, Mahfud menyerahkan semua kepada Kejaksaan Agung. Ia hanya menekankan penundaan dilakukan demi kasus hukum tidak dipolitisir.
"Itu hanya ditunda. Ditunda dulu penyelidikan dan penyidikannya. Tentu kalau yang sedang berjalan, nanti biar dicari jalan keluar oleh Kejaksaan Agung," kata eks Menhan itu.
"Tentu saja kalau sudah berjalan kan tidak bisa dikaitkan dengan pemilu. Tapi semuanya semuanya tentu akan dibijaki agar hukum itu tidak dipolitisir," kata Mahfud.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Anggun P Situmorang