tirto.id - Sekelompok orang mengincar tanah di Jalan Bungur Besar Raya Nomor 50, Kelurahan Bungur, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi menggagalkan upaya pendudukan paksa sepetak tanah yang dihuni warga oleh belasan pelaku.
Hingga saat ini penyidik Polres Jakarta Pusat telah menetapkan 12 orang tersangka, termasuk satu pengacara berinisial ADS; delapan preman berinisial K, EG, RK, MH, YB, WH, AS, dan LR; dan pendana yakni MY, D dan E. Tiga pelaku terakhir ditangkap setelah kasus berkembang.
"Usai pengembangan, tersangka yang diamankan sesudahnya adalah MY, D dan E," ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi, Kamis (8/4).
Hengki mengatakan MY sebagai bos menyuruh ADS untuk mengurus tanah sengketa di Jalan Bungur Kemayoran. MY diketahui seorang pengurus Induk Koperasi Kopra Indonesia (IKKI). Kemudian E menyiapkan dana untuk mengerahkan 20 orang preman bayaran dan memasang pagar seng di lokasi tanah sengketa. Tujuannya menghalangi akses bagi penghuni di dalam tanah.
Para preman lalu mengintimidasi penghuni untuk mengosongkan kamar di lahan sengketa, tetapi warga menolak. Hengki menilai tindakan premanisme tersebut menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga pihaknya wajib bertindak secara cepat dan tegas. Pelaku dijerat Pasal 335 KUHP dengan pidana penjara maksimal setahun. Pasal ini memuat upaya pemaksaan disertai dengan kekerasan.
"Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 335 KUHP," kata Hengki.
Editor: Zakki Amali