Menuju konten utama

MA Sebut Tak Ada Toleransi untuk Hakim Terjerat OTT KPK

Abdullah menanggapi penangkapan seorang panitera pengganti berinisial HK, Hakim Karir inisial SR, dan Hakim Ad-Hoc berinisial HA Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) di Bengkulu pada Rabu (6/9) malam.

MA Sebut Tak Ada Toleransi untuk Hakim Terjerat OTT KPK
Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto didampingi Ketua KPK Agus Rahardjo, menunjukkan surat pemberhentian Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu saat konferensi pers OTT Hakim Tipikor Bengkulu di gedung KPK, Kamis (7/9/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) tidak akan memberikan toleransi kepada seluruh aparat peradilan yang melakukan penyimpangan atau tersandung kasus hukum, terutama yang terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Biro Hukum dan Humas, Abdullah menegaskan, MA akan menjatuhkan sanksi berat kepada seluruh aparat peradilan yang melanggar hukum.

"Tidak ada toleransi, MA nyatakan dengan tegas apabila ada aparat yang tertangkap tangan (OTT) KPK maka akan dijatuhi sanksi pada hari itu juga," kata Abdullah di Gedung MA Jakarta, Jumat (8/9/2017), dikutip dari Antara.

Pernyataan itu disampaikan Abdullah guna menanggapi penangkapan seorang panitera pengganti dengan inisial HK, kemudian Hakim Karir inisial SR, dan Hakim Ad-Hoc berinisial HA Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) di Bengkulu pada Rabu (6/9) malam.

Atas perbuatan itu, MA memberi sanksi berupa pemberhentian sementara kepada tiga orang itu.

Baca: KPK soal OTT Hakim Bengkulu: Korupsi Tak Lihat Besarnya Uang

Selain itu, MA juga menonaktifkan sementara Ketua PN Bengkulu karena diminta untuk ikut bertanggung jawab atas perilaku bawahannya.

"Pimpinan PN Bengkulu diperiksa, apakah pembinaan yang dilakukan selama ini sudah dijalankan atau belum," kata Abdullah.

Meski demikian, Abdullah menekankan bahwa dinonaktifkannya Ketua PN Bengkulu untuk sementara waktu tidak berarti yang bersangkutan terlibat dalam kasus itu.

"Ketua PN Bengkulu diamankan supaya dalam proses penyidikan tidak ada pihak yang mempengaruhi, tindakan ini termasuk dalam pencegahan," kata Abdullah.

Ia menambahkan, apabila Ketua PN Bengkulu tidak berbukti bersalah dan terlibat dalam kasus itu, maka MA akan segera mengembalikan jabatan dan mengembalikan nama baiknya.

Baca juga:

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto