Menuju konten utama

KPK soal OTT Hakim Bengkulu: Korupsi Tak Lihat Besarnya Uang

KPK harus menindak segala perkara korupsi tanpa memandang besaran nilai uang korupsi. pemberian sebesar apapun selama berkaitan dengan korupsi haruslah ditindak.

KPK soal OTT Hakim Bengkulu: Korupsi Tak Lihat Besarnya Uang
Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto didampingi Ketua KPK Agus Rahardjo, menunjukkan surat pemberhentian Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu saat konferensi pers OTT Hakim Tipikor Bengkulu di gedung KPK, Kamis (7/9/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi penindakan pada Rabu (6/9/2017). Dari operasi tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni DSU (Hakim Anggota Tipikor), HKU (Panitera Pengganti) sebagai pihak pemberi suap, dan SI (PNS keluarga terdakwa Wilson).

Namun, nilai komitmen korupsi hanya mencapai Rp 125 juta. Umumnya, masih ada kemungkinan kasus korupsi dengan nilai lebih besar daripada suap DSU bisa ditangani KPK.

Kepala Biro Humas KPK Febridiansyah menegaskan, lembaga antirasuah itu harus menindak segala perkara korupsi tanpa memandang besaran nilai uang korupsi. Febri menerangkan, pemberian sebesar apapun selama berkaitan dengan korupsi haruslah ditindak.

"Keliru jika 'nilai' dari sebuah kasus korupsi itu dilihat hanya dari jumlah uang. KPK menangani kasus korupsi dengan kerugian triliunan rupiah, namun juga tidak boleh membiarkan jika korupsi dilakukan oleh penegak hukum," kata Febri saat dihubungi Tirto, Jumat (8/9/2017).

Febri menegaskan, OTT KPK Kamis (6/9/2017) juga tidak bisa dianggap remeh. OTT tersebut berkaitan dengan perilaku dan sistem peradilan di Indonesia. "Apalagi hakim yang menyidangkan kasus korupsi akan jauh lebih berbahaya jika tidak ditangani," jelasnya.

KPK tetap memproses penanganan korupsi di kementerian atau lembaga, demikian ditegaskan Febri. Mereka tetap memantau situasi dan menindak kasus korupsi. Ia mempersilakan publik melihat berapa banyak kasus korupsi yang ditangani KPK selama ini.

Berdasarkan data yang dilansir dari http://acch.kpk.go.id, KPK sendiri telah melakukan sejumlah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan mengeksekusi perkara per Januari-Juni 2017. KPK sudah melakukan penyelidikan 48 perkara, penyidikan 51 perkara, penuntutan 41 perkara, inkracht 40 perkara, dan eksekusi 40 perkara.

KPK pun sudah melakukan penindakan sebanyak 51 kali di sejumlah intansi dari Januari-Juni 2017. Sekitar 7 penindakan dilakukan menyasar DPR/DPRD, 19 penindakan dilakukan di kementerian lembaga, 11 penindakan dilakukan di BUMN/BUMD, 10 penindakan dilakukan di pemerintah provinsi, dan 4 penindakan dilakukan di lingkungan pemerintahan daerah dan walikota.

KPK sendiri sudah menangani 618 kasus per 2004-2017. Sekitar 61 penindakan dilakukan menyasar DPR/DPRD , 262 penindakan dilakukan di kementerian lembaga, 49 penindakan dilakukan di BUMN/BUMD, 94 penindakan dilakukan di pemerintah provinsi, dan 132 penindakan dilakukan di lingkungan pemerintahan daerah dan walikota. KPK pun menindak sejumlah pidana korupsi sebanyak 20 kali.

Baca juga:

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari