tirto.id - Mantan Sekjen PKB, Lukman Edy, meminta bantuan hukum kepada PBNU dan Banser setelah dilaporkan ke polisi oleh sejumlah politikus PKB karena dinilai mencemarkan nama baik Ketua Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
"Pertemuan kita tadi membahas mengenai bantuan yang akan diberikan kepada saya yang dikriminalisasi oleh Cak Imin. Hari ini saya baru memberikan kuasa kepada sahabat saya semua ini, memberikan kuasa kepada LBH Ansor dan LPBH NU, dan nanti ada lagi dari Himanu (Himpunan Advokat NU), dan ada lagi dari Dasril Afandi dan rekan yang akan mendampingi, yang memberikan kekuatan-kekuatan," kata Lukman Edy di Kantor PBNU, Rabu (7/8/2024).
Ketua LBH GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama sejumlah badan otonom NU bidang hukum lainnya telah menyiapkan 99 pengacara untuk mengawal Lukman Edy. Nantinya ke-99 orang tersebut akan mengawal pemanggilan Lukman Edy ke Bareskrim pada Senin (12/8/2024).
"Nanti hari Senin kami akan memberikan wawancara resmi kepada teman-teman media, hari ini Pak Lukman Edy secara resmi memberikan surat kuasa kepada kami, dari LPBH NU dan LBH GP Ansor ada 99 advokat yang pada hari ini kami terima dan menjadi pendamping kuasa hukum Pak Lukman Edy," kata dia.
Bantuan hukum kepada Lukman Edy sebelumnya telah ditawarkan oleh Sekjen PBNU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. Dia berharap pengawalan hukum dari PBNU kepada Lukman Edy menjadi dorongan moril agar semua pihak yang dipanggil oleh PBNU tak merasa khawatir.
"Nggak perlu takut, saya kira selama kita membicarakan apa adanya, punya fakta, punya daya, ya tidak perlu ada yang takut, dan Pak Lukman Edy tidak takut sama sekali," kata Gus Ipul.
Muhammad Lukman Edy dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik lembaga dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin selaku pimpinan partai tersebut. Laporan itu teregister dengan nomor STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM.
"Kami dari DPP PKB bersama tim kuasa hukum yang diberikan mandat melaporkan Saudara Lukman Edy yang sudah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik, yang itu membahayakan, satu ujaran kebencian atau itu adalah pencemaran nama baik," kata Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundangan, Cucun A Syamsurijal, usai membuat laporan ke Bareskrim Polri, Senin (5/8/2024).
Penulis: Irfan Amin
Editor: Irfan Teguh Pribadi