tirto.id - Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf, mengungkapkan bahwa pihaknya menawarkan bantuan hukum kepada mantan Sekjen PKB Lukman Edy yang dilaporkan ke Bareskrim atas tuduhan pencemaran nama baik. Meski sudah menawarkan, namun hingga saat ini Lukman Edy belum memberikan sikap terkait bantuan hukum tersebut.
"Sampai hari ini belum, ya beliau siap lah, siap untuk berproses, siap untuk menghadapi nah selebihnya nanti bisa tanya langsung sama beliau," kata sosok yang akrab disapa Gus Ipul di Kantor PBNU, Selasa (6/8/2024).
Gus Ipul menegaskan meski ada tawaran dari PBNU, namun keputusan akhir ada di tangan Lukman Edy. Karena menurutnya, pendampingan hukum adalah hak prerogatif dari Lukman Edy.
"Tergantung Pak Lukman Edy, ingin didampingi atau tidak, tapi yang saya sudah ya, konfirmasi beliau, beliau sangat siap," ungkap dia.
Dirinya meminta narasumber yang diundang ke PBNU tak perlu khawatir dengan isu pelaporan ke polisi seperti yang menimpa Lukman Edy. Gus Ipul menegaskan bahwa bilamana data dan bukti kuat dan valid maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan.
"Nggak ada, nggak perlu takut, saya kira selama kita membicarakan apa adanya, punya fakta, punya data ya tidak perlu ada yang takut dan Pak Lukman Edy tidak takut sama sekali," jelas Gus Ipul.
Selain itu, Gus Ipul mengaku siap apabila harus bernasib serupa dengan Lukman Edy yaitu dilaporkan ke Bareskrim. Gus Ipul mengeklaim bahwa dirinya berada dalam posisi yang benar dan meminta kepada PKB untuk segera membuat laporan jika ingin mengadukan dirinya dengan Yahya Staquf ke Bareskrim.
"Jadi intinya bahwa PBNU siap berproses siap menghadapi jika saya dan ketum Gus Yahya mau dilaporkan. Malah kalau perlu kita harapkan secepatnya dan kemudian kita bisa mengetahui hal-hal apa yang ingin dilaporkan," tegas dia.
Diwartakan sebelumnya, Lukman Edy dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik lembaga dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin selaku pimpinan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Laporan itu teregister dengan nomor STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM.
"Kami dari DPP PKB bersama tim kuasa hukum yang diberikan mandat melaporkan Saudara Lukman Edy yang sudah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik, yang itu membahayakan, satu ujaran kebencian atau itu adalah pencemaran nama baik," kata Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundangan, Cucun A Syamsurijal, usai membuat laporan ke Bareskrim Polri, Senin (5/8/2024).
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky