Menuju konten utama

Luhut: Divestasi Saham Freeport Harus Selesai Sebelum 2021

Pemerintah tetap berkomitmen menargetkan divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia bisa selesai sebelum kontrak perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu berakhir pada 2021.

Luhut: Divestasi Saham Freeport Harus Selesai Sebelum 2021
(Ilustrasi) Sejumlah demosntran berdemonstrasi menentang kehadiran pertambangan multinasional PT Freeport di Provinsi Papua Barat. Foto/AP/Dita Alangkara.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyatakan pemerintah tetap berkomitmen menargetkan divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia bisa selesai sebelum kontrak perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu berakhir pada 2021. Komitmen itu tak berubah sekalipun kini Freeport telah menerima izin ekspor konsentrat sementara.

"Iya, saya lihat begitu (setuju divestasi). Ya bagaimana enggak setuju, itu kan milik bangsa Indonesia. Kami ingin baik-baik. Sebelum itu (2021) kami harap bisa (divestasi)," kata Luhut seusai Sarasehan Pengembangan Ekonomi Umat dan Kemaritiman di Pesantren Luhur Al-Tsaqafah di Jakarta Selatan, pada Kamis (6/4/2017) seperti dilansir Antara.

Luhut menegaskan keputusan pemerintah memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara untuk Freeport hanya bagian dari menjaga dinamika negosiasi agar tetap kondusif. Keputusan pemerintah itu bukan untuk menghindari ancaman gugatan arbitrase Freeport.

"Kan sudah saya bilang berkali-kali kami mau melakukan dengan baik-baik, enggak usah ribut-ribut," kata Luhut.

Hasil negosiasi tahap pertama antara pemerintah dan Freeport telah menyepakati IUPK sementara perusahaan ini berlaku selama berlangsungnya perundingan. Dengan begitu, Freeport menerima izin ekspor konsentrat sementara sambil menunggu kesepakatan hasil perundingan kedua muncul. Kementerian ESDM mengumumkan hasi kesepakatan itu pada awal pekan ini.

Jadwal perundingan berlangsung selama 8 bulan sejak 10 Februari dan berakhir 10 Oktober 2017. Setelah hasil negosiasi tahap pertama muncul, kedua belah pihak akan melanjutkan perundingan sejumlah hal yang antara lain ketentuan soal stabilitas investasi, keberlangsungan operasi Freeport, divestasi saham, dan pembangunan smelter.

Tim perundingan pemerintah terdiri dari Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri serta pemerintah daerah di Papua.

Melalui siaran pers tertulisnya hari ini, Staf Khusus Menteri ESDM, Hadi M Djuraid juga menyatakan, sekalipun pemerintah memberikan IUPK sementara ke Freeport, target negosiasi tidah berubah.

Pemerintah tetap meminta Freeport mengubah perizinannya dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK Operasi Produksi, membangun smelter dan melakukan divestasi saham hingga 51 persen.

“Tiga poin tersebut tidak bisa ditawar. Yang bisa dirundingkan implementasinya,” kata Hadi.

Perundingan terbagi dalam dua termin, yakni negosiasi jangka pendek dan jangka panjang. Menurut Hadi, fokus perundingan jangka pendek selama empat pekan belakangan adalah perubahan KK menjadi IUPK. Fokus ini penting sebab akan menjadi dasar perundingan tahap berikutnya.

“Selain itu, IUPK memungkinkan operasi Freeport di Timika, Papua, kembali normal sehingga tidak timbul ekses ekonomi dan sosial berkepanjangan,” ujar dia.

Menurut dia perundingan tahap kedua akan dimulai pekan kedua April 2017, dengan landasan yang kokoh, yaitu IUPK.

“Apabila setelah enam bulan ke depan tidak tercapai kesepakatan terkait poin-poin perundingan jangka panjang di atas, izin Freeport akan kembali ke KK dengan konsekuensi tidak bisa ekspor konsentrat lagi,” ujar dia.

Baca juga artikel terkait PT FREEPORT INDONESIA atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom