Menuju konten utama

Lowongan 13.053 Pendamping Desa Dibuka sampai 31 Agustus

Pendaftaran calon kuota TPP dilaksanakan secara online melalui website resmi http://pendamping2017.kemendesa.go.id/home.php.

Lowongan 13.053 Pendamping Desa Dibuka sampai 31 Agustus
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo melakukan penanaman bantuan bibit pohon secara simbolis di Hutan Ekowisata Airmadidi, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Kamis (27/10). ANTARA FOTO/Adwit B Pramono/kye/16.

tirto.id - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) membuka pendaftaran untuk penerimaan 13.053 Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau Tenaga Pendamping Desa Tahun Anggaran 2017.

Pendaftaran calon kuota TPP dilaksanakan secara online melalui website resmi lewat link http://pendamping2017.kemendesa.go.id/registrasi.php. Lowongan ini dibuka sejak 26 Agustus dan ditutup pada 31 Agustus 2017 pukul 24.00 WIB.

Ketentuan dan persyaratan pendaftaran dapat dilihat pada pengumuman rekrutmen tenaga pendamping profesional melalui link laman berikut http://pendamping2017.kemendesa.go.id/home.php.

Lebih lanjut, dalam laman tersebut disampaikan bahwa Kemendesa PDTT membutuhkan Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP), Pendamping Desa Teknik Infrastruktur, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD), Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID), Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP), Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED), Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG) dan Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD).

Hingga pukul 12.00 WIB hari ini tercatat sebanyak 67.083 pelamar telah melakukan pendaftaran.

Adapun rincian kuota yang dibutuhkan setiap provinsi yakni Aceh: 328 Kuota; Bali 104 Kuota; Banten: 138 Kuota; Bengkulu: 182 Kuota; DI Yogyakarta: 193 Kuota; Gorontalo: 120 Kuota; Jambi: 228 Kuota; Jawa Barat: 1.185 Kuota; Jawa Tengah : 2.423 Kuota; Jawa Timur: 1.163 Kuota; Kalimantan Barat: 366 Kuota; Kalimantan Selatan: 496 Kuota; Kalimantan Tengah: 411 Kuota.

Selain itu: 14.Kalimantan Timur: 337 Kuota; 15. Kalimantan Utara: 131 Kuota; 16. Kepulauan Bangka Belitung: 78 Kuota; 17. Kepulauan Riau: 109 Kuota; 18. Lampung: 373 Kuota; 19 . Maluku: 177 Kuota; 20. Maluku Utara: 141 Kuota; 21. Nusa Tenggara Barat: 130 Kuota; 23. Nusa Tenggara Timur: 287 Kuota; 24. Papua: 634 Kuota; 25. Papua Barat: 486 Kuota; 26. Riau: 246 Kuota.

Selanjutnya 27. Sulawesi Barat: 90 Kuota; 28. Sulawesi Selatan: 514 Kuota; 29. Sulawesi Tengah: 315 Kuota; 30. Sulawesi Tenggara: 263 Kuota; 31. Sulawesi Utara: 185 Kuota; 32. Sumatra Barat : 196 Kuota; 33. Sumatra Selatan: 336 Kuota; dan 34. Sumatra Utara: 688 Kuota

Pengaduan resmi terkait permasalahan rekrutmen ini, dapat disampaikan melalui pendamping2017@kemendesa.go.id

Baca juga artikel terkait KEMENDES PDTT atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari