tirto.id - Login Sistem Informasi Manajemen (SIM) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) mengalami error. Namun guru tak perlu khawatir, karena masih bisa login SIM PKB PPG dan GTK melalui link baru.
Error SIM PKB PPG DAN GTK, dialami sebagian guru belakangan ini. Saat mengakses ke portal tersebut, pengguna hanya akan mendapati keterangan bahwa ‘Koneksi Anda tidak pribadi’.
Masalah tersebut terjadi karena Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengubah laman sistem mereka. Beberapa kesalahan terjadi karena pengguna mencari situs SIM PKB PPG dan GTK di mesin pencari seperti Google. Sedangkan situs baru Kemendikdasmen sejauh ini tak selalu muncul di tampilan teratas dalam hasil pencarian.
Cek Link Baru SIM PKB PPG-GTK & Tutorial
Karena tak selalu muncul di pencarian teratas mesin pencarian –seperti Google–, pengguna disarankan untuk mengakses SIM PKB PPG dan GTK yang baru dengan mengetikan domainnya secara rinci. Berikut ini tutorial mengakses situs SIM PKB PPG dan GTK yang baru:
- Upayakan jangan mencari melalui mesin pencari –seperti Google. Sebab, saat mengetikan SIM PKB di mesin pencari, tampilan teratas umumnya masih situs lama
- Cari dengan mengetikan lamannya secara lengkap
- Untuk masuk, pengguna bisa langsung mengetikan https://gtk.belajar.dikdasmen.go.id/
- Pengguna bisa langsung melakukan login di GTK Belajar Dikdasmen tersebut
- Sedangkan, situs lama di portal SIM PKB https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/, saat ini sudah tidak bisa diakses
- Untuk mempermudah akses SIM PKB PPG - GTK yang baru, pengguna bisa mengklik tautan yang tersedia di bawah
Alasan Kemendikbudristek menjadi Kemendikdasmen
Pergantian domain portal SIM PKB PPG dan GTK, terjadi seiring dengan perubahan nama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjadi Kemendikdasmen. Portal SIM PKB PPG-GTK yang lama akan ditandai dengan ‘kemdikbud’ di domain situsnya. Sedangkan situs baru akan muncul dengan ‘dikdasmen’ sebagai domain-nya.
Perubahan nama Kemendikbudristek menjadi Kemendikdasmen terjadi di era Kabinet Merah Putih yang diumumkan secara resmi pada 20 Oktober 2024. Selain itu, Kemendikburistek juga dipecah menjadi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), serta Kementerian Kebudayaan. Dengan demikian, ada 3 kementerian pecahan dari Kemendikbudristek.
Dengan perubahan itu, 3 kementerian pecahan Kemendikbudristek memiliki tugas dan fungsi berbeda. Tugas dan fungsi Kemendikdasmen diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 188/2024. Selanjutnya, Kemendiktisaintek melalui Perpres 189/2024, serta Kementerian Kebudayaan melalui Perpres 190/2024.
Ketentuan umumnya, Kemendikdasmen menyelenggarakan sub-urusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang, merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Oleh karena itu, regulasi terkait pendidikan di jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA sederajat, menjadi urusan dari Kemendikdasmen. Itu termasuk urusan terkait murid maupun guru di jenjang itu.
Dalam menjalankan tugas, Kemendikdasmen memiliki fungsi sebagai berikut:
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang guru,pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru, dan pendidikan anak usiadini, pendidikan dasar, pendidikan menengah,pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus
- Pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi, dan fasilitas pendidikan profesi guru;
- Pelaksanaan fasilitasi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan khusus,dan pendidikan layanan khusus;
- Penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus
- Penetapan standar nasional pendidikan dan kurikulum nasional pendidikan anak usia dini,pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus
- Pelaksanaan pengembangan, pembinaan, danpelindungan bahasa dan sastra
- Pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden
Editor: Fitra Firdaus