Menuju konten utama

Link Unduh Denah TPS Pemilu 2024 dan Aturannya

Berikut ini link unduh denah TPS Pemilu 2024 beserta sejumlah dokumen peraturan hingga keputusan KPU yang mengaturnya.

Link Unduh Denah TPS Pemilu 2024 dan Aturannya
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membantu warga lansia memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum 2024 di lereng Gunung Merbabu, TPS 1, Jeruk, Selo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (27/12/2023). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/tom.

tirto.id - TPS atau Tempat Pemungutan Suara merupakan salah satu elemen yang wajib ada dalam pelaksanaan pemilihan umum. TPS menjadi tempat pemungutan suara (pencoblosan) dan penghitungan hasil pemilihan.

Penyiapan TPS dalam pemilu menjadi tugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). KPPS juga berkewajiban mengatur denah TPS sesuai ketentuan dan memastikan keberadaan semua perlengkapan yang dibutuhkan untuk pemungutan suara.

KPU RI telah mengatur bahwa pembuatan TPS Pemilu 2024 dilakukan paling lambat pada 1 hari sebelum pemungutan suara, yakni tanggal 13 Februari 2024.

Setelah itu, TPS akan menjadi tempat pengumuman hasil penghitungan suara pada hari-H pencoblosan dan sehari setelahnya, yaitu tanggal 14-15 Februari 2024.

Pada 14 Februari 2024 mendatang, TPS akan menjadi tempat pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD RI.

Jika Pilpres 2024 berlangsung dengan dua putaran, TPS akan kembali didirikan pada satu hari sebelum pencoblosan kedua, yakni tanggal 25 Juni 2024. Adapun pemungutan suara Pilpres 2024 putaran kedua dijadwalkan berlangsung pada 26 Juni 2024.

Denah TPS Pemilu 2024

Merujuk Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, TPS Pemilu 2024 dibuat dengan ukuran minimal dengan panjang 10 meter dan lebar 8 meter.

KPPS juga boleh menyesuaikan ukuran TPS dengan kondisi di wilayah masing-masing serta kebutuhan pemilih.

Sesuai dengan pasal 7 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, ketentuan umum tentang pembuatan TPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

  • TPS dapat dibuat di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup;
  • TPS tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah;
  • TPS dibuat dengan ukuran paling kurang panjang 10 meter dan lebar 8 meter, atau disesuaikan dengan kondisi setempat;
  • TPS harus sudah selesai dibuat paling lambat 1 Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara;
  • KPPS menyusun tata letak TPS dengan mempertimbangkan kemudahan Pemilih dalam memberikan suara serta memperhatikan alur pemberian suara oleh Pemilih.
  • Dalam menyiapkan TPS, KPPS dapat bekerja sama dengan masyarakat.
  • Ketua KPPS memastikan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan
  • pemungutan suara lainnya sudah diterima oleh KPPS, dari
  • PPS paling lambat 1 Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara.

Adapun pengaturan denah TPS Pemilu 2024 akan mencakup penataan letak saat proses pencoblosan dan penghitungan suara setelah pemilihan.

Untuk pemungutan suara, pengaturan denah TPS Pemilu 2024 akan mencakup beberapa tata letak berikut:

  • Meja pencatat kehadiran pemilih (dijaga anggota KPPS 4 dan 5);
  • Tempat duduk pemilih untuk menunggu giliran mencoblos;
  • Bilik suara (tempat pemilih mencoblos);
  • Tempat kotak suara (dijaga anggota KPPS 6);
  • Tempat penorehan tinta ke tangan pemilih (dijaga anggota KPPS 7);
  • Meja pimpinan KPPS (ditempati oleh ketua bersama anggota KPPS 2 dan 3);
  • Tempat pengawas TPS;
  • Tempat saksi pemilu;
  • Tempat pemantau pemilu.

Berikutnya, ketika penghitungan hasil pemungutan suara, pengaturan denah TPS Pemilu 2024 meliputi beberapa hal di bawah ini:

  • Papan pencatatan penghitungan suara (dijaga anggota KPPTS 3 dan 4);
  • Tempat pengawas TPS
  • Tempat saksi pemilu
  • Tempat kotak suara (dijaga ketua KPPS dan anggota KPPS 2
  • Tempat KPPS mencatat hasil penghitungan (ditempati anggota KPPS 7, 6, 5)

Guna melihat contoh pengaturan tata letak tempat pemungutan suara, berikut link unduh gambar denah TPS Pemilu:

Link Download Denah TPS Pemilu 2024.

Aturan TPS Pemilu 2024

Selain denah harus sesuai ketentuan, TPS juga perlu dilengkapi sejumlah perlengkapan. Daftar perlengkapan yang harus ada di TPS Pemilu 2024 akan mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1281 Tahun 2023.

Selain itu, ada beberapa peraturan buatan KPU lainnya yang memuat ketentuan terkait dengan penyiapan TPS Pemilu 2024 dan perlengkapannya.

Berikut tautan untuk menguduh sejumlah aturan TPS Pemilu 2024:

1. PKPU Nomor 25 Tahun 2023 (Mekanisme Pemungutan Suara)

2. Keputusan KPU 1281/2023 (Perlengkapan pemungutan suara)

3. PKPU Nomor 14 Tahun 2023 (Perlengkapan Pemungutan Suara)

4. PKPU Nomor 16 Tahun 2023 (perubahan pertama atas PKPU 14/2023)

5. PKPU Nomor 24 Tahun 2023 (perubahan kedua atas PKPU 14/2023).

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Politik
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Addi M Idhom