Menuju konten utama

Link PPDB SMK Jatim 2024 Jalur Rapor & Cek Syarat Jalur Prestasi

Pendaftaran PPDB SMK Jatim jalur prestasi nilai akademik raport resmi dibuka pada Rabu, 3 Juli 2024. Cek syarat dan cara daftar.

Link PPDB SMK Jatim 2024 Jalur Rapor & Cek Syarat Jalur Prestasi
Calon siswa melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara daring di SMA Negeri 2 Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (24/6/2024).ANTARA FOTO/Auliya Rahman/Spt.

tirto.id - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK Jawa Timur 2024 untuk tahap 5 jalur prestasi nilai akademik dibuka pada awal Juli ini. Setiap calon peserta didik baru (CPDB) wajib mengetahui syarat serta cara pendaftaran agar bisa diterima di sekolah pilihannya.

Pendaftaran PPDB SMK Jatim jalur prestasi nilai akademik resmi dibuka pada Rabu, 3 Juli 2024, pukul 00.01 WIB. Pendaftaran akan ditutup sehari setelahnya atau pada Kamis, 4 Juli 2024, pukul 21.00 WIB.

PPDB SMA/SMK Jawa Timur 2024 telah dimulai sejak Mei lalu dengan membuka beberapa jalur pendaftaran. Jalur pendaftaran yang dibuka antara lain jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, hingga jalur prestasi.

PPDB SMA/SMK Jawa Timur 2024 dilaksanakan dalam beberapa tahap sesuai dengan jalur pendaftaran yang dibuka. Tahap kelima atau tahap terakhir adalah PPDB khusus SMK untuk jalur prestasi nilai akademik.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi PPDB Jatim di laman https://ppdbjatim.net. Sementara hasil seleksi PPDB SMK Jatim 2024 tahap 5 akan diumumkan pada 5 Juli 2024 mendatang.

Persyaratan PPDB SMK Jatim 2024 Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik

Jalur prestasi nilai akademik SMK akan menggunakan nilai rapor sebagai salah satu bahan seleksi. Adapun syarat dan ketentuan yang wajib diketahui oleh seluruh CPDB antara lain:

1. Sistem penilaian jalur prestasi nilai akademik menggabungkan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1-5, nilai akreditasi dari SMP/sederajat, dan indeks sekolah asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

2. Jalur prestasi nilai akademik SMK diperuntukkan bagi CPDB dari wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi.

3. Kuota yang tersedia untuk jalur prestasi nilai akademik SMK sebanyak 65% dari pagu sekolah.

4. CPDB dapat memilih paling banyak 3 kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 sekolah atau sekolah yang berbeda, wilayah dalam zonasi dan/atau wilayah luar zonasi.

5. Mata pelajaran yang digunakan dalam seleksi jalur prestasi nilai akademik adalah:

  • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti. Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
  • Bahasa Indonesia
  • Matematika
  • Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
  • Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
  • Bahasa Inggris
6. Rerata nilai rapor adalah rerata nilai rapor dari semester 1-5 dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3)/Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing sekolah asal).

7. Bagi sekolah yang menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) 4 semester, maka nilai rapor yang digunakan adalah nilai rapor semester 1-3. Jika menerapkan SKS 6 semester, maka nilai rapor yang digunakan adalah nilai rapor semester 1-5.

8. Nilai Akreditasi SMP/Sederajat dapat diambil dari laman https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.

9. Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir.

10. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70.

11. Bagi SMP/Sederajat dari luar Jawa Timur, melampirkan fotokopi sertifikat akreditasi sekolah asal.

12. Indeks sekolah asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur diperoleh berdasarkan rerata dari rerata nilai rapor semua mata pelajaran seluruh peserta didik dari 1 SMP/Sederajat asal di kelas 10 (semester 1), kelas 11 (semester 1-3), dan kelas 12 (semester 1-5) di SMK Negeri se-Jawa Timur.

13. Nilai rapor semua mata pelajaran yang dimaksud pada nomor 5 menggunakan nilai kompetensi pengetahuan (KI-3) dan/atau nilai akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMK)

14. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak memiliki indeks sekolah asal, maka indeks sekolah asal sama dengan indeks sekolah asal terendah yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

15. Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 50%, 20% dari Nilai Akreditasi SMP/sederajat asal, dan 30% dari Indeks Sekolah asal.

16. Nilai Akhir digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur prestasi nilai akademik SMK.

Cara Daftar PPDB SMK Jatim 2024 Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik

Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi PPDB Jatim. Berikut cara pendaftaran PPDB SMK Jatim 2024 khusus jalur prestasi nilai akademik:

  1. Kunjungi laman ppdb.jatimprov.go.id
  2. Login dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
  3. CPDB memilih paling banyak 3 kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 sekolah atau sekolah yang berbeda, di wilayah dalam zonasi dan/atau wilayah luar zonasi.
  4. Mengunduh bukti pendaftaran.

Tahapan dan Jadwal PPDB SMK Jatim 2024 Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik

PPDB SMK Jatim 2024 jalur prestasi nilai akademik akan dilaksanakan dalam beberapa tahapan. Berikut jadwal lengkapnya:

  • Pendaftaran: 3 - 4 Juli 2024
  • Penutupan Pendaftaran: 4 Juli 2024, pukul 21.00 WIB
  • Pengumuman: 5 Juli 2024, pukul 08.00 WIB
  • Cetak Bukti Penerimaan oleh CPDB: 5 Juli 2024, pukul 08.00 - 23.59 WIB
  • Daftar Ulang di SMK Negeri Tujuan: 5 - 6 Juli 2024, pukul 09.00 - 16.00 WIB.

Baca juga artikel terkait PPDB 2024 atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Yulaika Ramadhani