tirto.id - Pengumuman seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Surabaya jenjang pendidikan SMP telah dilakukan pada hari ini, Sabtu (26/6/2021). Pengecekan dapat dilakukan secara daring (online) pada laman https://ppdb.surabaya.go.id/pengumuman/cek.
Calon peserta didik yang mengikuti PPDB SMP Surabaya via jalur zonasi diseleksi berdasarkan jarak sekolah dengan alamat tempat tinggal calon peserta didik. Calon peserta didik bisa memilih dua sekolah dari lima sekolah terdekat berdasarkan zonasi yang ditetapkan.
Pilihan dua sekolah tersebut harus diurutkan berdasarkan prioritas yang disebut pilihan satu dan pilihan dua.
Sebelum tahap pendaftaran, Disdik PPDB Surabaya SMP Jalur Zonasi telah melaksanakan uji coba pendaftaran pada 3-9 Juni 2021.
Pendaftaran dilaksanakan pada 23-25 Juni 2021. Lalu, pengumuman hasil seleksi akan diinfokan pada 26 Juni 2021 sedangkan daftar ulang dilaksanakan pada 26-27 Juni 2021.
Pemenuhan pagu dilaksanakan pada 28 Juni 2021. Lalu, daftar ulang pemenuhan pagu dilaksanakan pada 28 Juni 2021.
Daftar Ulang PPDB SMP Surabaya 2021 Jalur Zonasi
Pengumuman dapat dilihat secara daring melalui situs https://ppdb.surabaya.go.id/pengumuman/cek dengan memasukkan NIK dan PIN yang dapat dilihat pada surel (e-mail) yang digunakan oleh calon peserta didik.
Setelah dinyatakan diterima di sekolah tujuan, CPDB dapat melakukan daftar ulang di situs https://ppdb.surabaya.go.id/daftar-ulang/jalur dan memilih menu jalur zonasi.
Melalui situs resminya, ppdb.surabaya.go.id mengimbau CPDB untuk mengakses situs PPDB melalui aplikasi browser chrome atau mozilla firefox.
CPDB juga telah diimbau untuk melakukan pendaftaran paling lambat dua jam sebelum penutupan karena proses pengiriman OTP membutuhkan waktu dan bergantung pada perangkat WA-Blast.
Untuk mengecek status CPDB, calon peserta dapat membuka situs PPDB Surabaya dan memilih menu "Statusku" yang berada di pojok kanan laman. Lalu, CPDB dapat memasukkan NIK untuk mendapatkan keseluruhan status validasi dan pendaftaran.
Persyaratan Umum PPDB SMP Surabaya 2021 Jalur Zonasi
PPDB Online SMP jalur zonasi di Surabaya menerapkan syarat-syarat umum sebagai berikut:
1. Persyaratan calon peserta didik baru (CPBD) SMP harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut: berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.
3. CPDB SMPN wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Walikota Surabaya.
4. CPDB SMPN pada poin (3) dikecualikan bagi CPDB SMPN Jalur Afirmasi Kategori Inklusi.
5. Persyaratan usia dibuktikan dengan: akta kelahiran, atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
6. Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Kartu Keluarga (KK) yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan CPDB SMPN adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
b. Batas waktu dikecualikan bagi CPDB SMPN yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Kota Surabaya.
Penulis: Siti Ninda Lestari
Editor: Maria Ulfa