tirto.id - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) Online SMP jalur zonasi di Kota Surabaya mulai dibuka pendaftarannya pada 23 Juni 2021.
Jalur ini akan menyeleksi berdasarkan jarak sekolah dengan alamat tempat tinggal dari calon peserta didik. Informasi mengenai PPDB Online SMP jalur zonasi ini dapat diakses melalui laman https://ppdb.surabaya.go.id/pendaftaran/zonasi.
Pada jalur zonasi, calon peserta didik baru SMP diberikan kesempatan untuk memilih dua sekolah terdekat menurut zonasi yang ditetapkan. Sistem PPPD Online akan menyuguhkan lima sekolah yang direkomendasikan pada calon peserta. Mereka bisa memilih prioritas sekolah pada pilihan 1 dan pilihan 2.
Sementara itu, proses PPDB Online SMP jalur zonasi di Surabaya akan menerapkan jadwal lengkap sebagai berikut:
- Uji coba pendaftaran: 3 - 9 Jun 2021
- Pendaftaran: 23 - 25 Jun 2021
- Pengumuman hasil seleksi: 26 Jun 2021
- Daftar ulang: 26 - 27 Jun 2021
- Pemenuhan pagu: 28 Juni 2021
- Daftar ulang pemenuhan pagu: 28 Jun 2021
Jika hal ini terjadi, maka prioritas diberikan untuk peserta dengan usia paling tinggi. Selanjutnya, apabila terjadi ketidaksamaan data di aplikasi PPDB dengan dokumen Kartu Keluarga, maka panitia PPDB memfasilitasi penyesuaian data di sistem PPDB Online.
Persyaratan umum
PPDB Online SMP jalur zonasi di Surabaya menerapkan syarat-syarat umum sebagai berikut:
1. Persyaratan calon peserta didik baru (CPBD) SMP harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:
- berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
3. CPDB SMPN wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Walikota Surabaya.
4. CPDB SMPN pada poin (3) dikecualikan bagi CPDB SMPN Jalur Afirmasi Kategori Inklusi.
5. Persyaratan usia dibuktikan dengan:
- akta kelahiran, atau
- surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
- Kartu Keluarga (KK) yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan CPDB SMPN adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
- batas waktu dikecualikan bagi CPDB SMPN yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Kota Surabaya.
Tata cara untuk mendaftar pada PPDB Online SMP jalur zonasi di Surabaya sebagai berikut:
1. Pendaftaran CPDB dilakukan oleh CPDB atau Orang Tua atau Wali CPDB.
2. Guna menunjang kelancaran pelaksanaan pendaftaran, sekolah menyediakan pelayanan PPDB dan fasilitas internet pada jam kerja.
3. Pendaftaran CPDB SMPN dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
- pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka;
- pendaftaran;
- seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
- pengumuman penetapan peserta didik baru;
- daftar ulang;
- pemenuhan pagu
- melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik
- melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yulaika Ramadhani