tirto.id - Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 untuk lulusan SMA/SMK pada formasi Penjaga Tahanan (Sipir) dan Pemeriksa Keimigrasian di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) disampaikan pada 13-14 November 2021.
Hasil seleksi ini masuk pada pengumuman tahap II dalam jadwal lanjutan seleksi penerimaan CPNS 2021 yang dirilis BKN. Daftar nama peserta yang lolos SKD disampaikan secara online melalui portal SSCASN dan situs resmi Kemenkumham.
Daftar peserta lolos SKD di portal SSCASN dapat diakses sesuai waktu pengumumannya. Cara untuk mengeceknya sebagai berikut:
- Buka laman https://data-sscasn.bkn.go.id/skd;
- Ketik nama instansi yang dilamar pada kolom Search. Misalnya, ketik "Kementerian Perdagangan";
- Pengumuman akan tampil di kolom "Link Pengumuman";
- Klik tombol biru bertuliskan "Pengumuman" untuk melihat informasi lebih detail.
Sementara itu, pengumuman hasil SKD melalui situs Kemenkumham dapat diakses melalui alamat https://cpns.kemenkumham.go.id. Laman tersebut menjadi pusat informasi terkait seluruh proses rekrutmen CPNS 2021 di Kemenkumham. Selain itu, pembaruan informasi tentang seleksi CPNS ini turut dibagikan melalui akun Instagram Kemenkumham di @cpns.kumham.
Dalam rekrutmen CPNS 2021 ini, Kemenkumham memerlukan 3.876 formasi CPNS untuk mengisi jabatan Penjaga Tahanan (Sipir), yang terdiri dari 3.601 pria dan 275 wanita. Lowongan terbuka untuk lulusan SLTA atau sederajat. Para CPNS nantinya didistribusikan ke 32 kantor wilayah Kemenkumham.
Lalu, lowongan untuk jabatan Pemeriksa Keimigrasian diambil dari lulusan SLTA atau sederajat. Jumlah kebutuhan mencapai 95 orang yang terdiri dari 80 pria dan 15 wanita. Seperti halnya jabatan Sipir, semua yang lulus menjadi CPNS juga disebar ke 32 kantor wilayah Kemenkumham.
Peserta yang lolos SKD akan mengikuti tes terakhir yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Kuota peserta SKB yang diberikan untuk setiap jabatan yang tersedia adalah 3 kali dari jumlah kebutuhan jabatan.
Penetapan hasil lolos SKD ditentukan dari nilai SKD yang diperingkat, sehingga didapatkan para peserta dengan urutan nilai tertinggi yang memenuhi ketentuan 3 kali dari jumlah kebutuhan jabatan. Tentunya, hasil SKD juga telah memenuhi nilai ambang batas.
Sementara itu, apabila terdapat beberapa peserta mempunyai nilai SKD sama pada sebuah jabatan, pemeringkatan ditentukan menurut nilai tertinggi secara berurutan pada Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Jika dengan cara itu pun hasil masih tetap sama yang masuk dalam batas tiga kali kebutuhan jabatan, maka peserta akan diikutkan SKB.
Jadwal lanjutan rekrutmen CPNS 2021
BKN telah melakukan penyesuaian terhadap jadwal lanjutan seleksi CPNS dan PPPK Non Guru 2021. Proses pelaksanaan rekrutmen saat ini dibagi ke dalam dua tahap semenjak dilakukannya pengumuman hasil SKD. Berikut jadwal penyesuaian rekrutmen CPNS selengkapnya:
Tahap I
- Pengolahan nilai SKD CPNS dan nilai kompetensi PPPK nonguru: 19-21 Oktober 2021
- Rekonsiliasi hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK nonguru: 22-23 Oktober 2021
- Validasi nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK nonguru: 22-25 Oktober 2021
- Penyampaian hasil SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK nonguru: 26-27 Oktober 2021
- Penentuan lokasi ujian SKB oleh instansi: 28-29 Oktober 2021
- Pengumuman hasil SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK nonguru: 29-30 Oktober 2021
- Pemilihan lokasi ujian SKB oleh peserta: 31 Oktober-1 November 2021
- Penjadwalan SKB: 2-4 November 2021
- Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 7 November 2021
- Pelaksanaan SKB: 15 - 28 November 2021
- Integrasi hasil SKD dan SKB: 29 November-1 Desember 2021
- Rekonsiliasi hasil SKD dan SKB: 2-4 Desember 2021
- Validasi hasil integrasi SKD dan SKB: 4-6 Desember 2021
- Penyampaian hasil SKD dan SKB: 7-8 Desember 2021
- Pengumuman hasil SKD dan SKB: 9-10 Desember 2021
- Masa sanggah: 13-16 Desember 2021
- Jawab sanggah: 17-24 Desember 2021
- Pengumuman hasil sanggah: 27-29 Desember 2021
- Penyampaian kelengkapan dokumen: 30 Desember 2021 - 17 Januari 2022
- Usul penetapan NIP/NI PPPK: 1-30 Januari 2022
Tahap II
- Pengolahan nilai SKD CPNS dan nilai kompetensi PPPK nonguru: 1-3 November 2021
- Rekonsiliasi hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK nonguru: 4-6 November 2021
- Validasi nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK nonguru: 5-8 November 2021
- Penyampaian hasil SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK nonguru: 9-10 November 2021
- Penentuan lokasi ujian SKB oleh instansi: 11-12 November 2021
- Pengumuman hasil SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK nonguru: 13-14 November 2021
- Pemilihan lokasi ujian SKB oleh peserta: 15-16 November 2021
- Penjadwalan SKB: 17-19 November 2021
- Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 22 November 2021
- Pelaksanaan SKB: 27 November-18 Desember 2021
- Integrasi hasil SKD dan SKB: 19-20 Desember 2021
- Rekonsiliasi hasil SKD dan SKB: 21-24 Desember 202!
- Validasi hasil integrasi SKD dan SKB: 27-28 Desember 2021
- Penyampaian hasil SKD dan SKB: 29-30 Desember 2021
- Pengumuman hasil SKD dan SKB: 3-4 Januari 2021
- Masa sanggah: 5-8 Januari 2021
- Jawab sanggah: 10-17 Januari 2021
- Pengumuman hasil sanggah: 18-19 Januari 2021
- Penyampaian kelengkapan dokumen: 20 Januari-15 Februari 2021
- Usul penetapan NIP/NI PPPK: 1-28 Februari 2021
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Alexander Haryanto