tirto.id - Pengumuman hasil SKD CPNS 2021 akan mulai dirilis pada Sabtu dan Minggu 13 hingga 14 November 2021 melalui laman resmi SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id/.
BKN menjelaskan nantinya akan ada 330 instansi yang akan merilis pengumuman SKD CPNS 2021 tahap 2.
Beberapa kementerian yang akan merilis pengumuman hasil SKD CPNS 2021 tahap 2 di antaranya,
1. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
2. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
3. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
5. Kementerian Komunikasi dan Informatika
6. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
7. Kementerian Luar Negeri
8. Kementerian Pertahanan
9. Kementerian Agama
10. Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat
Selain kementerian-kementerian juga terdapat beberapa instansi lain yang akan merilis hasil SKD CPNS 2021 tahap 2, berikut list lengkap 330 instansi berdasarkan informasi dari Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama.
Cara Cek SKD CPNS 2021 Tahap 2
Sama seperti pengumuman di tahap 1, hasil SKD CPNS tahap 2 akan dirilis pada dua platform. Platform pertama adalah melalui SSCASN, sementara platform lainnya melalui kanal informasi masing-masing instansi.
"Jadi peserta silahkan pantau SSCASN dan kanal resmi masing-masing K/L (kementerian/lembaga) dan instansi (untuk cek hasil SKD CPNS 2021)," ujarnya kepada redaksi Tirto.
Link akses untuk melihat status kelulusan di SSCASN adalah https://data-sscasn.bkn.go.id/skd. Setelah berhasil mengakses link tersebut, peserta dapat melakukan:
- Ketik nama instansi yang dilamar pada kolom Search. Misalnya, ketik "Kementerian Perdagangan"
- Pengumuman akan tampil di kolom "Link Pengumuman"
- Klik tombol biru bertuliskan "Pengumuman" untuk melihat informasi lebih detail.
Sementara, kanal informasi masing-masing instansi dapat diakses menggunakan 57 link berikut:
Kenapa Penuhi Passing Grade Tapi Tak Lolos SKD CPNS 2021
Peserta ujian akan dinyatakan lulus SKD CPNS 2021 apabila memenuhi nilai ambang batas atau passing grade. Aturan mengenai passing grade tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021.
Besaran passing grade dibedakan berdasarkan masing-masing formasi yang dilamar. Passing grade yang ditetapkan berupa nilai total SKD, nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), sebagai berikut:
Formasi Jabatan | Nilai Ambang Batas | |||
TWK | TIU | TKP | Total SKD | |
Kebutuhan Umum | 65 | 80 | 166 | 311 |
Kebutuhan Khsus Disabilitas | - | 60 | - | 286 |
Kebutuhan Khusus Cumlaude | - | 85 | - | 311 |
Kebutuhan Khusus Diaspora | - | 85 | - | 311 |
Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat | - | 60 | - | 286 |
Kebutuhan Umum Dokter | - | 80 | - | 311 |
Kebutuhan Umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api | - | 70 | - | 286 |
Perlu diketahui bahwa lulus passing grade saja belum cukup untuk menjamin peserta bisa ikut tahap selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB). Hal ini karena adanya kebijakan pembatasan kuota peserta yang dapat mengikuti SKB CPNS 2021.
Dalam Permenpan Nomor 27 Tahun 2021 disebutkan bahwa peserta SKB hanya dapat berjumlah 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan tingkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.
Sebagai contoh, kebutuhan jabatan Pengamat Gunung Api di Kementerian ESDM ada 5 orang. Sementara peserta yang lolos nilai ambang batas SKD untuk jabatan tersebut adalah 20 orang. Maka, peserta yang boleh mengikuti SKB adalah 15 orang atau 3 kali dari jumlah kebutuhan jabatan Pengamat Gunung Api.
Ke-15 orang tersebut merupakan peserta dengan peringkat tertinggi yang SKD-nya telah memenuhi nilai ambang batas. Disisi lain, 5 orang peserta dengan peringkat terendah tidak akan diikutsertakan dalam SKB meskipun telah memenuhi nilai ambang batas.
Apabila terdapat situasi di mana nilai SKD total antara peserta sama, maka penentuan kelulusan akhir akan diurutkan berdasarkan capaian nilai SKD, nilai ijazah atau IPK, dan usia peserta, sebagai berikut:
- Apabila nilai kumulatif SKD sama, maka peserta dengan nilai TKP tertinggi yang akan lolos
- Apabila nilai kumulatif SKD dan nilai TKP sama, maka peserta dengan nilai TIU tertinggi yang akan lolos
- Apabila nilai kumulatif SKD, nilai TKP, dan nilai TIU sama, maka peserta dengan nilai TWK tertinggi yang akan lolos
- Apabila nilai kumulatif SKD, TKP, TIU, dan TWK sama, maka peserta akan diikutkan dalam SKB.
Editor: Iswara N Raditya