Menuju konten utama
sscasn.bkn.go.id 2021

Daftar 330 Instansi yang Umumkan Hasil SKD CPNS 2021 Mulai 13 Nov

BKN menjelaskan nantinya akan ada 330 instansi yang akan merilis pengumuman SKD CPNS 2021 mulai 13 November seperti Kemenkumham, Kemenag, Kemenlu.

Daftar 330 Instansi yang Umumkan Hasil SKD CPNS 2021 Mulai 13 Nov
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/Maulana Surya/aww.

tirto.id - Pengumuman hasil SKD CPNS 2021 akan mulai dirilis pada Sabtu dan Minggu 13 hingga 14 November 2021 melalui laman resmi SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id/.

BKN menjelaskan nantinya akan ada 330 instansi yang akan merilis pengumuman SKD CPNS 2021 tahap 2.

Beberapa kementerian yang akan merilis pengumuman hasil SKD CPNS 2021 tahap 2 di antaranya,

1. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

2. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

3. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

5. Kementerian Komunikasi dan Informatika

6. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

7. Kementerian Luar Negeri

8. Kementerian Pertahanan

9. Kementerian Agama

10. Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat

Selain kementerian-kementerian juga terdapat beberapa instansi lain yang akan merilis hasil SKD CPNS 2021 tahap 2, berikut list lengkap 330 instansi berdasarkan informasi dari Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama.

Daftar Instansi SKD CPNS

Daftar 330 instansi yang akan umumkan hasil SKD CPNS tahap 2. (FOTO/Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama)
Daftar Instansi SKD CPNS
Daftar 330 instansi yang akan umumkan hasil SKD CPNS tahap 2. (FOTO/Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama)
Daftar Instansi SKD CPNS
Daftar 330 instansi yang akan umumkan hasil SKD CPNS tahap 2. (FOTO/Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama)

Cara Cek SKD CPNS 2021 Tahap 2

Sama seperti pengumuman di tahap 1, hasil SKD CPNS tahap 2 akan dirilis pada dua platform. Platform pertama adalah melalui SSCASN, sementara platform lainnya melalui kanal informasi masing-masing instansi.

"Jadi peserta silahkan pantau SSCASN dan kanal resmi masing-masing K/L (kementerian/lembaga) dan instansi (untuk cek hasil SKD CPNS 2021)," ujarnya kepada redaksi Tirto.

Link akses untuk melihat status kelulusan di SSCASN adalah https://data-sscasn.bkn.go.id/skd. Setelah berhasil mengakses link tersebut, peserta dapat melakukan:

- Ketik nama instansi yang dilamar pada kolom Search. Misalnya, ketik "Kementerian Perdagangan"

- Pengumuman akan tampil di kolom "Link Pengumuman"

- Klik tombol biru bertuliskan "Pengumuman" untuk melihat informasi lebih detail.

Sementara, kanal informasi masing-masing instansi dapat diakses menggunakan 57 link berikut:

Kementerian / Lembaga / PemprovLink Pengumuman
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasihttps://maritim.go.id/pengumuman-cpns-2/
Kementerian Badan Usaha Milik Negarahttps://bumn.go.id/career
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anakhttps://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/view/114
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasihttps://menpan.go.id/site/berita-terkini/cpns/
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasihttp://cpns.kemendesa.go.id/home
Kementerian Dalam Negerihttps://infocpns.kemendagri.go.id/
Kementerian Luar Negerihttps://e-cpns.kemlu.go.id/pengumuman/
Kementerian Pertahananhttps://www.kemhan.go.id/ropeg/2021/06/30/pengumuman-penerimaan-cpns-kemhan-ri-ta-2021.html
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusiahttps://cpns.kemenkumham.go.id/
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineralhttps://migas.esdm.go.id/post/category/berita?page=1
Kementerian Perhubunganhttps://cpns.dephub.go.id/
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologihttps://cpns.kemdikbud.go.id/
Kementerian Kesehatanhttps://casn.kemkes.go.id/Cpns/pengumuman.h
Kementerian Agamahttps://casn.kemenag.go.id/
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutananhttp://ropeg.menlhk.go.id/CASN2021/
Kementerian Kelautan dan Perikananhttp://www.ropeg.kkp.go.id/indeks-pengumuman
Kementerian Komunikasi dan Informatikahttps://www.kominfo.go.id/content/all/pengumuman
Kementerian Perdaganganhttps://rekrutmen.kemendag.go.id/cpns/landing/main/pengumuman
Kementerian Perindustrianhttps://rekrutmen.kemenperin.go.id/
Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyathttps://cpns.pu.go.id/2019/
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatifhttps://kemenparekraf.go.id/pengumuman
Kejaksaan Agunghttps://rekrutmen.kejaksaan.go.id/
Badan Intelijen Negarahttps://www.bin.go.id/Karir
Sekretariat Jenderal MPR RIhttps://setjen.mpr.go.id/pengumuman
Sekretariat Jenderal DPR RIhttps://www.dpr.go.id/cpns
Mahkamah Agung RIhttps://www.mahkamahagung.go.id/id/pengumuman
Badan Pemeriksa Keuanganhttps://cpns.bpk.go.id/
Badan Siber dan Sandi Negarahttps://bssn.go.id/cpns/
Badan Kepegawaian Negarahttps://www.bkn.go.id/pengumuman
Badan Pusat Statistikhttps://cpns.bps.go.id/
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenashttps://rekrutmen.bappenas.go.id/cpns
Badan Informasi Geospasialhttp://cpns.big.go.id/cpns/
Badan Kependudukan dan KB Nasionalhttps://www.bkkbn.go.id/
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modalhttps://www.bkpm.go.id/en/about-bkpm/career
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasionalhttps://www.atrbpn.go.id/
Perpustakaan Nasional RIhttps://cpns.perpusnas.go.id/
Badan Standardisasi Nasionalhttps://www.bsn.go.id/main/berita/pengumuman_list
Badan Pengawas Obat dan Makananhttp://cpns.pom.go.id/
Lembaga Ketahanan Nasional RIhttp://www.lemhannas.go.id/index.php/pengumuman/penerimaan-cpns
Kepolisian Negarahttp://cpns.polri.go.id/
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisikahttps://www.bmkg.go.id/tag/?tag=cpns-2021&lang=ID
Badan Narkotika Nasionalhttps://bnn.go.id/cpns/
Setjen Komnas HAMhttps://www.komnasham.go.id/cpns2021/
Setjen Dewan Perwakilan Daerahhttps://dpd.go.id/artikel
Badan Keamanan Laut RIhttps://bakamla.go.id/informasi/read/pengumuman-seleksi-casn-bakamla-ri-2021.html
Badan Nasional Pencarian dan Pertolonganhttps://basarnas.go.id/arsip/shorts/cpns
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahhttp://www.lkpp.go.id/v3/
Badan Nasional Penanggulangan Terorismehttps://www.bnpt.go.id/pengumuman-seleksi-cpns-bnpt-ta-2021
Badan Pengawas Pemilihan Umumhttps://bawaslu.go.id/id/pengumuman/rekrutmen-cpns
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korbanhttps://lpsk.go.id/home
Badan Pembinaan Ideologi Pancasilahttps://bpip.go.id/bpip/publikasi/1073/seleksi-cpns.html
Badan Pembinaan Ideologi Pancasilahttps://bpip.go.id/bpip/publikasi/1073/seleksi-cpns.html
Badan Riset dan Inovasi Nasionalhttps://casn.brin.go.id/
Pemerintah Provinsi DKI Jakartahttps://bkddki.jakarta.go.id/
Pemerintah Provinsi Jawa Barathttp://bkd.jabarprov.go.id/
Pemerintah Provinsi Jawa Timurhttp://bkd.jatimprov.go.id/statis-79.html
Pemerintah Provinsi Jawa Tengahhttps://bkd.jatengprov.go.id/article

Kenapa Penuhi Passing Grade Tapi Tak Lolos SKD CPNS 2021

Peserta ujian akan dinyatakan lulus SKD CPNS 2021 apabila memenuhi nilai ambang batas atau passing grade. Aturan mengenai passing grade tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021.

Besaran passing grade dibedakan berdasarkan masing-masing formasi yang dilamar. Passing grade yang ditetapkan berupa nilai total SKD, nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), sebagai berikut:

Formasi JabatanNilai Ambang Batas
TWKTIUTKPTotal SKD
Kebutuhan Umum6580166311
Kebutuhan Khsus Disabilitas-60-286
Kebutuhan Khusus Cumlaude-85-311
Kebutuhan Khusus Diaspora-85-311
Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat-60-286
Kebutuhan Umum Dokter-80-311
Kebutuhan Umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api-70-286

Perlu diketahui bahwa lulus passing grade saja belum cukup untuk menjamin peserta bisa ikut tahap selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB). Hal ini karena adanya kebijakan pembatasan kuota peserta yang dapat mengikuti SKB CPNS 2021.

Dalam Permenpan Nomor 27 Tahun 2021 disebutkan bahwa peserta SKB hanya dapat berjumlah 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan tingkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.

Sebagai contoh, kebutuhan jabatan Pengamat Gunung Api di Kementerian ESDM ada 5 orang. Sementara peserta yang lolos nilai ambang batas SKD untuk jabatan tersebut adalah 20 orang. Maka, peserta yang boleh mengikuti SKB adalah 15 orang atau 3 kali dari jumlah kebutuhan jabatan Pengamat Gunung Api.

Ke-15 orang tersebut merupakan peserta dengan peringkat tertinggi yang SKD-nya telah memenuhi nilai ambang batas. Disisi lain, 5 orang peserta dengan peringkat terendah tidak akan diikutsertakan dalam SKB meskipun telah memenuhi nilai ambang batas.

Apabila terdapat situasi di mana nilai SKD total antara peserta sama, maka penentuan kelulusan akhir akan diurutkan berdasarkan capaian nilai SKD, nilai ijazah atau IPK, dan usia peserta, sebagai berikut:

  • Apabila nilai kumulatif SKD sama, maka peserta dengan nilai TKP tertinggi yang akan lolos
  • Apabila nilai kumulatif SKD dan nilai TKP sama, maka peserta dengan nilai TIU tertinggi yang akan lolos
  • Apabila nilai kumulatif SKD, nilai TKP, dan nilai TIU sama, maka peserta dengan nilai TWK tertinggi yang akan lolos
  • Apabila nilai kumulatif SKD, TKP, TIU, dan TWK sama, maka peserta akan diikutkan dalam SKB.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Iswara N Raditya