Menuju konten utama

CPNS Perpusnas 2021: Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021

Hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Perpusnas dapat dilihat melalui laman resmi Perpusnas dan BKN.

CPNS Perpusnas 2021: Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021
Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) tahun 2021 di Gedung Balai Prajurit Makodam I/BB, Medan, Sumatera Utara, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/wsj.

tirto.id - Panitia seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Perpustakaan Nasional (Perpusnas) 2021 mengumumkan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) di laman resminya, pada Sabtu (13/11/2021) dan Minggu (14/11/2021).

Hasil seleksi tersebut dapat diakses peserta ujian dengan membuka tautan berikut:

Link pengumuman hasil seleksi SKD CPNS Perpusnas 2021

Selain melalu laman resmi, panitia seleksi juga mengunggah hasil SKD CPNS 2021 di SSCASN yang dapat diakses melalui link https://data-sscasn.bkn.go.id/skd. Untuk mengakses pengumuman melalui laman tersebut, peserta dapat mengikuti cara berikut:

  • Buka link https://data-sscasn.bkn.go.id/skd
  • Ketik nama instansi yang dilamar pada kolom Search
  • Pengumuman hasil SKD CPNS akan tampil secara otomatis di halaman
  • Klik "Pengumuman" yang terdapat di kolom Link Pengumuman untuk melihat detail hasil SKD CPNS 2021.
Tahun ini Perpusnas membuka 122 kebutuhan formasi untuk CPNS 2021. Ke-122 formasi tersebut akan dijaring untuk mengisi sejumlah jabatan termasuk Pustakawan, Pengelola Keuangan, Pengelola Barang/Jasa, Filolog, Pengalih Media, hingga Perancang Grafis.

Jadwal SKB CPNS Perpusnas 2021

Peserta yang dinyatakan lolos SKD dan masuk dalam tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, akan melaksanakan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Sebagai instansi yang mengumumkan hasil SKD di tahap 2, maka Perpusnas juga akan melaksanakan SKB sesuai dengan jadwal tahap 2. Berdasarkan jadwal terbaru yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) ujian SKB tahap 2 akan dimulai pada 27 November hingga 18 Desember 2021 mendatang.

Sebelum SKB dilaksanakan, instansi dan peserta masih akan melakukan serangkaian persiapan, meliputi:

  • Penetapan lokasi ujian oleh instansi : 11-12 November 2021
  • Pemilihan lokasi ujian oleh peserta : 15-16 November 2021
  • Perilisan kisi-kisi ujian SKB CPNS oleh panitia seleksi nasional PANRB : akan diumumkan kemudian
  • Pengumuman jadwal pelaksanaan ujian oleh instansi : 22 November 2021
  • Cetak kartu peserta ujian : akan diumumkan kemudian.

Materi SKB Perpusnas

Kegiatan SKB sendiri akan diselenggarakan secara terpusat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggunakan sistem computer assisted test (CAT).

Materi untuk SKB CPNS Perpusnas akan disesuiakan dengan kompetensi jabatan yang dilamar oleh masing-masing peserta.

Selain SKB CAT yang diselenggarakan oleh BKN, peserta CPNS Perpusnas mungkin akan mengikuti SKB tambahan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Pasal 44 Permenpan Nomor 27 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan SKB tambahan.

Dalam pasal tersebut dinyatakan instansi pusat dapat melaksankan SKB tambahan paling sedikit satu jenis atau bentuk tes lain. Adapun beberapa SKB tambahan yang bisa diselenggarakan oleh instansi antara lain:

  • psikotest;
  • tes potensi akademik;
  • tes kemampuan bahasa asing;
  • tes kesehatan jiwa;
  • tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;
  • tes praktek kerja;
  • uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;
  • tes lain sesuai persyaratan Jabatan
SKB tambahan tersebut memiliki bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan. Sementara SKB CAT yang diselenggarakan oleh BKN tetap menjadi penilaian utama dengan bobot minimal 60 persen dari nilai SKB keseluruhan.

Kriteria kelulusan SKB CPNS Perpusnas 2021

Untuk menentukan peserta yang lulus SKB CPNS, panitia seleksi nasional akan mengurutkan berdasarkan beberapa kriteria. Kriteria utama kelulusan SKB adalah peserta dengan nilai kumulatif SKD dan SKB tertinggi.

Nilai kumulatif SKD dan SKB tersebut terdiri dari 60 persen nilai SKB dan 40 persen nilai SKD.

Jika terdapat situasi dimana nilai kumulatif SKD dan SKB peserta sama, maka kriteria kelulusan peserta akan ditentukan berdasarkan urutan nilai SKD, nilai ijazah atau IPK, dan usia peserta.

Berikut ketentuannya berdasarkan Pasal 48 Permenpan Nomor 27 Tahun 2021:

  • jika nilai akhir sama, maka peserta dengan nilai kumulatif SKD tertinggi yang akan lolos;
  • jika nilai akhir dan nilai kumulatif SKD sama maka peserta akan diurutkan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi(TKP), tes intelegensia umum (TIU), sampai dengan tes wawasan kebangsaan (TWK). Peserta dengan urutan TKP, TIU,dan TWK tertinggi yang akan lolos;
  • jika nilai akhir, nilai kumulatif SKD, dan nilai urutan TKP, TIU, serta TWK sama maka peserta dengan IPK atau nilai ijazah tertinggi yang akan lolos;
  • jika nilai jika nilai akhir, nilai kumulatif SKD, nilai urutan TKP, TIU, TWK, maupun IPK atau ijazah sama, maka peserta dengan usia paling tinggi yang akan lolos.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Aditya Widya Putri