tirto.id - Pengumuman hasil SKD CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dapat dilihat mulai tanggal 13 November 2021.
Kemendikbud merupakan satu dari 330 instansi yang akan mengumumkan hasil SKD CPNS 2021 di tahap 2.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh BKN, hasil SKD tahap 2 akan diumumkan oleh instansi pada Sabtu (13/11/2021) dan Minggu (14/11/2021). Untuk melihat hasil SKD CPNS Kemendikbud 2021, peserta dapat mengakses dua jenis platform.
Platformpertama adalah website resmi CPNS Kemendikbud yang dapat diakses melalui link:
Sementara, platform lainnya adalah portal SSCASN yang dapat diakses melalui link:
Hasil SKD CPNS 2021 akan digunakan untuk menentukan apakah peserta berhak mengikuti tahap SKB atau tidak. Selain itu, nilai SKD juga akan diintegrasikan dengan nilai SKB untuk memperoleh hasil akhir yang menentukan kelulusan peserta.
Besaran Passing Grade SKD CPNS Kemendikbud 2021
Passing grade atau nilai ambang batas adalah skor minimum yang harus dicapai peserta SKD CPNS 2021. Peserta yang tidak lolos passing grade dipastikan tidak bisa mengikuti SKB CPNS Kemendikbud 2021.
Pada rekrutmen tahun ini, besaran passing grade SKD ditetapkan oleh Menteri PANRB dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021, sebagai berikut:
Formasi Jabatan | Passing Grade | |||
TWK | TIU | TKP | Total SKD | |
Kebutuhan Umum | 65 | 80 | 166 | 311 |
Kebutuhan Khsus Disabilitas | - | 60 | - | 286 |
Kebutuhan Khusus Cumlaude | - | 85 | - | 311 |
Kebutuhan Khusus Diaspora | - | 85 | - | 311 |
Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat | - | 60 | - | 286 |
Kebutuhan Umum Dokter | - | 80 | - | 311 |
Kebutuhan Umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api | - | 70 | - | 286 |
Syarat lain penentu kelulusan peserta selain passing grade adalah total nilai kumulatif SKD yang diraih peserta. Artinya, peserta yang lolos passing grade masih akan diurutkan peringkatnya berdasarkan nilai total dari keseluruhan tes SKD.
Peserta yang termasuk peringkat teratas dari tiga kali jumlah kebutuhan jabatan akan diikutkan dalam ujian SKB.
Sebagai contoh, Kemendikbud membutuhkan 3 formasi untuk mengisi jabatan dosen. Maka, peserta yang akan diikutsertakan dalam SKB adalah 9 peserta dengan nilai kumulatif SKD tertinggi dari peserta yang lolos passing grade.
Namun jika diantara calon kandidat peserta SKB memiliki nilai total SKD sama, maka kriteria kelulusannya ditentukan berdasarkan urutan tiga nilai tes SKD.
Ketiga nilai tes yang dimaksud adalah nilai TKP (Tes Karakteristik Pribadi), TIU (Tes Intelegensia Umum), dan TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), dengan urutan sebagai berikut:
- Apabila nilai SKD atau nilai total pelamar sama, maka pelamar dengan nilai TKP tertinggi yang lolos.
- Apabila nilai total SKD dan nilai TKP sama, maka pelamar dengan nilai TIU tertinggi yang akan lolos
- Apabila nilai total SKD, nilai TKP, dan nilai TIU sama, maka nilai TWK tertinggi yang akan lolos
- Apabila nilai total, nilai TKP, TIU, dan TWK sama, maka pelamar akan diikutkan dalam SKB.
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yandri Daniel Damaledo