Menuju konten utama

Link Pengumuman SKD CPNS Kemenag 2023 Cek Mulai 18 November

Link untuk mengecek hasil SKD CPNS Kemenag 2023. Pengumuman hasil SKD CPNS Kemenag 2023 rencananya dilakukan pada 18 November.

Link Pengumuman SKD CPNS Kemenag 2023 Cek Mulai 18 November
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan aktivitas pada hari pertama masuk kerja usai libur Idul Fitri di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) gedung Balaikota, Jakarta, Kamis (21/6/2018). (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

tirto.id - Hasil tes SKD CPNS 2023 di Kementerian Agama (Kemenag) diumumkan pada Sabtu, 18 November 2023 jika tidak ada perubahan jadwal.

SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2023 di Kemenag sebagaimana pengumuman Kemenag nomor P-6675/SJ/B.II.2/KP.00.1/09/2023 digelar pada 7 hingga 16 November 2023.

Usai mengikuti SKD, nilai peserta akan diolah oleh panitia seleksi selama empat hari yaitu pada 14 hingga 17 November 2023. Keesokan harinya atau Sabtu, 18 November 2023 pengumuman hasil SKD CPNS akan segera disiarkan.

Jika pengumuman pada hari Sabtu masih belum muncul, maka peserta harap bersabar dengan melakukan cek secara berkala hingga Senin, 20 November 2023.

Cek Pengumuman Hasil Seleksi SKD CPNS Kemenag 2023

Cek pengumuman hasil seleksi SKD CPNS Kemenag 2023 dapat dilakukan melalui dua cara yaitu dengan cek akun SSCASN masing-masing peserta atau mengunjungi laman Kemenag.

Pada akun SSCASN, hasil SKD dapat dilihat secara langsung pada bagian keterangan paling bawah resume lamaran ketika peserta seleksi melakukan “login” pada akun masing-masing.

Selain itu, Kemenag juga menyiarkan pengumuman dengan mengunggah file PDF yang berisi nama peserta, skor SKD, status lulus dan tidak lulus ambang batas, serta lulus tidak lulus perankingan nasional. Untuk mengakses pengumumannya cukup mudah, Anda bisa kunjungi link berikut ini:

Link pengumuman SKD CASN Kemenag 2023

Sistem Seleksi CPNS Kemenag 2023

Masih merujuk pengumuman Kemenag nomor P-6675/SJ/B.II.2/KP.00.1/09/2023, sistem seleksi CPNS Kemenag 2023 meliputi delapan poin berikut ini:

  1. Kelulusan seleksi Administrasi didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id sebagaimana dalam pengumuman;
  2. Bagi pelamar yang dinyatakan tidak sesuai dengan persyaratan pada proses verifikasi, maka pelamar tidak dapat mencetak kartu peserta ujian dan dinyatakan gugur serta diberikan kesempatan untuk menyanggah hasil seleksi administrasi pada masa sanggah, sedangkan bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian dan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya;
  3. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023;
  4. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah pelamar yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan secara peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi kebutuhan yang dibutuhkan pada satu jabatan dengan memperhatikan jenis kebutuhan dan pengelompokan yang sama;
  5. Kelulusan Akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB);
  6. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diumumkan sesuai dengan ketentuan. Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi diberikan kesempatan untuk menyanggah hasil seleksi pada masa sanggah;
  7. Dalam hal kebutuhan umum tidak terpenuhi dapat diisi dari kebutuhan khusus dan apabila Pengumuman kebutuhan khusus tidak terpenuhi dapat diisi pelamar dari kebutuhan umum sepanjang dalam jabatan, pendidikan, dan unit pengelompokan yang sama, serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan; dan
  8. Seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi dapat mengajukan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) sesuai dengan ketentuan.

Jadwal dan Tahapan Seleksi CPNS Kemenag 2023

Kemenag menerapkan jadwal seleksi CPNS 2023 yang berbeda dengan BKN, berikut ini adalah rinciannya:

  • 22 September - 6 Oktober 2023: Pengumuman Seleksi
  • 22 September - 9 Oktober 2023: Pendaftaran Seleksi
  • 24 September - 12 Oktober 2023: Seleksi Administrasi
  • 13 - 16 Oktober 2023: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
  • 17 - 19 Oktober 2023: Masa Sanggah
  • 17 - 21 Oktober 2023: Jawab Sanggah
  • 20 - 26 Oktober 2023: Pengumuman Pasca Sanggah
  • 27 - 29 Oktober 2023: Penarikan data final
  • 30 Oktober - 2 November 2023: Penjadwalan SKD CPNS
  • 3 - 6 November 2023: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS
  • 7 - 16 November 2023: Pelaksanaan SKD CPNS
  • 14 - 17 November 2023: Pengolahan Nilai SKD CPNS
  • 18 - 20 November 2023: Pengumuman Hasil SKD CPNS
  • 21 - 23 November 2023: Masa Sanggah
  • 21 - 25 November 2023: Jawab Sanggah
  • 24 - 28 November 2023: Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah
  • 25 - 30 November 2023: Pengumuman Pasca Sanggah
  • 1 - 20 Desember 2023: Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT
  • 1 - 3 Desember 2023: Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB)
  • 4 - 6 Desember 2023: Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi
  • 7 - 8 Desember 2023: Penarikan data final
  • 9 - 10 Desember 2023: Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT
  • 11 - 13 Desember 2023: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT
  • 14 - 20 Desember 2023: Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT
  • 21 Desember 2023 - 2 Januari 2024: Integrasi Nilai SKD dan SKB
  • 3 - 10 Januari 2024: Pengumuman Kelulusan
  • 11 - 13 Januari 2024: Masa Sanggah
  • 11 - 17 Januari 2024: Jawab Sanggah
  • 13 - 18 Januari 2024: Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah
  • 14 - 20 Januari 2024: Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah
  • 21 Januari - 19 Februari 2024: Pengisian DRH NIP CPNS
  • 20 Februari - 20 Maret 2024: Usul Penetapan NIP CPNS

Baca juga artikel terkait CPNS KEMENAG 2023 atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra