tirto.id - Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2020 jalur zonasi untuk SD, SMP, dan SMA/SMK dimulai pada hari ini, 25 Juni 2020 hingga 27 Juni 2020 pukul 15.00 WIB. Untuk melakukan pendaftaran/pemilihan sekolah, peserta didik bisa membuka laman ppdb.jakarta.go.id mulai pukul 08.00 WIB.
Untuk melakukan pendaftaran, pastikan peserta didik sudah melakukan aktivasi PIN/token dan memiliki username dan password untuk melakukan pemilihan sekolah. Ada 5 tahap pendaftaran PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi, yaitu sebagai berikut ini.
Cara Daftar PPDB Jakarta Jalur Zonasi
Ada 5 tahap yang harus dilakukan untuk melakukan pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2020, yaitu tahap prapendaftaran, pengajuan cetak PIN/token, aktivasi PIN/token, pendaftaran, dan lapor diri atau daftar ulang secara online.
Peserta didik baru yang harus melakukan Prapendaftaran yaitu:
- Siswa yang bertempat tinggal di DKI Jakarta berdasarkan KK dan sekolah di luar DKI Jakarta.
- Siswa yang tinggal di luar DKI Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di wilayah DKI Jakarta.
- Siswa yang bertempat tinggal di luar DKI Jakarta berdasarkan KK dan sekolah di luar DKI Jakarta.
- Siswa lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun).
- Siswa yang berasal dari Satuan Pendidikan Kerja sama (SPK).
- Siswa yang berasal dari sekolah asing dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat jenderal Pendidikan Dasar dan menengah Kemendikbud, serta mengikuti seleksi penyertaan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan selama masa PPDB.
1. Pra-pendaftaran
a. Menyiapkan scan atau foto dokumen, yaitu akta kelahiran atau surat keterangan dari kelurahan, Kartu keluarga, sertifikat akreditasi, nilai rapor, surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen.
b. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).
c. Mengajukan akun dengan klik tombol Pengajuan Akun.
d. Mengisi formulir secara daring.
e. Mengunggah berkas persyaratan.
f. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token.
g. Melakukan aktivasi PIN/token.
2. Pengajuan PIN atau token
a. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).
b. Cetak PIN/token dengan klik tombol "Pengajuan Akun".
c. Isi formulir secara daring.
d. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token.
e. Setelah memperoleh token, lanjutkan dengan proses, aktivasi PIN dan proses pendaftaran.
3. Aktivasi PIN atau token
a. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).
b. Aktivasi PIN/token dengan klik tombol aktivasi dengan cara input nomor peserta (dari daftar nominasi tetap untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan token.
c. Ganti PIN/token dengan password.
d. Setelah melakukan aktivasi PIN/token dilanjutkan dengan pendaftaran.
4. Pendaftaran PPDB Jakarta
a. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).
b. Melakukan login dengan memasukkan nomor peserta (dari daftar nominasi tetap untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan password.
c. Memilih sekolah tujuan.
d. Mencetak tanda bukti pendaftaran.
5. Lapor diri online
a. Mengakses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).
b. Login dengan cara input Nomor Peserta dan password.
c. Klik tombol Lapor Diri.
d. Cetak tanda bukti lapor diri.
Editor: Agung DH